Banyuasin-Humas,
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) benar-benar dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia. Salah satunya adalah penentuan guru yang berhak mengikuti program sertifikasi telah memanfaatkan jaringan internet melalui sistem online. Penerapan sistem online ini sangat baik, transparan dan akuntabel sehingga tidak akan terjadi sebuah permainan dalam menentukan proses sertifikasi guru.
“Diterapkannya sistem online untuk penentuan guru yang berhak mengikuti program sertifikasi dinilai sangat baik. Dengan sistem ini, tidak akan terjadi lagi sebuah permainan,“ujar Ali Hasymi di ruang Mapenda, Selasa (5/6).
Karenanya, para guru yang akan mengikuti seleksi sertifikasi diambil dari nomor urut teratas NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Dengan demikian, diharapkan pada tahun 2014 mendatang semua guru di Indonesia sudah lulus sertifikasi dan berhak menerima tunjangan profesi sebagai penghargaan atas kedudukan guru sebagai tenaga profesional.
SERTIFIKASI GURU TERAPKAN SISTEM ONLINE
Masih katanya, proses sertifikasi tahun 2012 di Kementerian Agama dimulai dengan perbaikan data guru secara menyeluruh melalui pengurutan NUPTK menggunakan prinsip transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas. Ada sejumlah data yang harus diverifikasi sendiri oleh guru yang bersangkutan, seperti masa kerja, usia, pangkat dan golongan, beban kerja, tugas tambahan, dan prestasi kerja. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi tersebut secara otomatis akan menjadi dasar utama peringkat atau perangkingan untuk menjadi calon peserta sertifikasi guru.
SERTIFIKASI GURU TERAPKAN SISTEM ONLINE
“Peringkat calon peserta sertifikasi guru akan terdata secara online di internet. Jadi tidak bisa dimainkan lagi. Karenanya program sertifikasi ini menjadi daya tarik sendiri bagi sebagian besar guru, baik yang berstatus PNS maupun guru tetap yayasan (Non PNS),“terangnya.
SERTIFIKASI GURU TERAPKAN SISTEM ONLINE
Dikatakan selama ini, guru yang berpeluang mendapatkan sertifikasi ditentukan sendiri dari pengajuan masing-masing daerah kabupaten/kota sehingga terindikasi adanya kecurangan dalam proses penentuan siapa yang berhak lebih dahulu mengikuti program sertifikasi guru. Lebih parahnya lagi, untuk lulus sertifikasi dan menerima tunjangan profesi, ada sebagian oknum guru tertentu yang tega memalsukan masa kerja dengan surat keterangan.
SERTIFIKASI GURU TERAPKAN SISTEM ONLINE
“Oleh karenanya, dengan memanfaatkan jaringan internet melalui sistem online diharapkan pelayanan publik di Kementerian Agama kita lebih cepat, terbuka, efektif dan efisien,“harap Hasymi.
SERTIFIKASI GURU TERAPKAN SISTEM ONLINE
Sebagai informasi bahwa sejak adanya program sertifikasi, penghasilan guru PNS secara otomatis memperoleh pendapatan dua kali gaji pokok sebulannya, yakni paling tinggi mencapai Rp 6,5 juta per bulan. Sementara untuk guru Non PNS setelah dinyatakan lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan Rp 1,5 juta per bulan. (riza)
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) benar-benar dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia. Salah satunya adalah penentuan guru yang berhak mengikuti program sertifikasi telah memanfaatkan jaringan internet melalui sistem online. Penerapan sistem online ini sangat baik, transparan dan akuntabel sehingga tidak akan terjadi sebuah permainan dalam menentukan proses sertifikasi guru.
“Diterapkannya sistem online untuk penentuan guru yang berhak mengikuti program sertifikasi dinilai sangat baik. Dengan sistem ini, tidak akan terjadi lagi sebuah permainan,“ujar Ali Hasymi di ruang Mapenda, Selasa (5/6).
Karenanya, para guru yang akan mengikuti seleksi sertifikasi diambil dari nomor urut teratas NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Dengan demikian, diharapkan pada tahun 2014 mendatang semua guru di Indonesia sudah lulus sertifikasi dan berhak menerima tunjangan profesi sebagai penghargaan atas kedudukan guru sebagai tenaga profesional.
SERTIFIKASI GURU TERAPKAN SISTEM ONLINE
Masih katanya, proses sertifikasi tahun 2012 di Kementerian Agama dimulai dengan perbaikan data guru secara menyeluruh melalui pengurutan NUPTK menggunakan prinsip transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas. Ada sejumlah data yang harus diverifikasi sendiri oleh guru yang bersangkutan, seperti masa kerja, usia, pangkat dan golongan, beban kerja, tugas tambahan, dan prestasi kerja. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi tersebut secara otomatis akan menjadi dasar utama peringkat atau perangkingan untuk menjadi calon peserta sertifikasi guru.
SERTIFIKASI GURU TERAPKAN SISTEM ONLINE
“Peringkat calon peserta sertifikasi guru akan terdata secara online di internet. Jadi tidak bisa dimainkan lagi. Karenanya program sertifikasi ini menjadi daya tarik sendiri bagi sebagian besar guru, baik yang berstatus PNS maupun guru tetap yayasan (Non PNS),“terangnya.
SERTIFIKASI GURU TERAPKAN SISTEM ONLINE
Dikatakan selama ini, guru yang berpeluang mendapatkan sertifikasi ditentukan sendiri dari pengajuan masing-masing daerah kabupaten/kota sehingga terindikasi adanya kecurangan dalam proses penentuan siapa yang berhak lebih dahulu mengikuti program sertifikasi guru. Lebih parahnya lagi, untuk lulus sertifikasi dan menerima tunjangan profesi, ada sebagian oknum guru tertentu yang tega memalsukan masa kerja dengan surat keterangan.
SERTIFIKASI GURU TERAPKAN SISTEM ONLINE
“Oleh karenanya, dengan memanfaatkan jaringan internet melalui sistem online diharapkan pelayanan publik di Kementerian Agama kita lebih cepat, terbuka, efektif dan efisien,“harap Hasymi.
SERTIFIKASI GURU TERAPKAN SISTEM ONLINE
Sebagai informasi bahwa sejak adanya program sertifikasi, penghasilan guru PNS secara otomatis memperoleh pendapatan dua kali gaji pokok sebulannya, yakni paling tinggi mencapai Rp 6,5 juta per bulan. Sementara untuk guru Non PNS setelah dinyatakan lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan Rp 1,5 juta per bulan. (riza)
No comments:
Post a Comment