Berikut kami sampaikan tata cara mengajukan NPSN untuk sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan Kab./ Kota :
1) Kepala sekolah melalui Dinas Pendidikan setempat mengajukan permohonan NPSN baru dengan mengisi Formulir A1-1. )
2) Pengajuan diserahkan kepada operator Dapodik, yang selanjutnya oleh operator Dapodik direkap pada Formulir A1-2, yang kemudian akan di unggah pada sistem.
3) Petugas Operator Dapodik mencetak tanda bukti Pengajuan NPSN Baru sebanyak 3 (tiga) lembar (berfungsi juga sebagai tanda bukti bahwa data telah dientri pada Formulir A1-2).
4) Ketiga surat hasil print out tersebut ditanda tangani oleh Pejabat Dinas Pendidikan setempat yang berwenang dan diberi stempel Dinas Pendidikan setempat.
5) Menyerahkan 2 (dua) lembar surat yang telah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat kepada Kepala Sekolah atau Pejabat yang bersangkutan. Dan 1 (satu) lembar lagi disimpan sebagai arsip Dinas Pendidikan setempat.
No comments:
Post a Comment