Dalam SE yang diterbitkan tiga pekan lalu itu, ditegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran tidak perlu melalui penetapan pengadilan .
"Surat Edaran telah memperpanjang pengurusan akta kelahiran , pada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dengan tidak harus mengurusnya ke pengadilan manakala terjadi keterlambatan," ujar Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN ini di kantornya, kemarin (15/2).
SE dikeluarkan merespon permintaan masyarakat agar dilakukan perpanjangan masa pengurusan akta kelahiran, dari yang semula berakhir 30 Desember 2011.
Proses Pembuatan AKTE KELAHIRAN
Reydonnyzar menjelaskan, proses lewat pengadilan tidak perlu lagi karena hanya memperpanjang rantai birokrasi pelayanan pembuatan akta kelahiran. "Proses lewat Pengadilan hanya menimbulkan jenjang birokrasi dan biaya yang tidak kecil. Itu sudah ditiadakan mendagri," ujarnya.
Proses Pembuatan AKTE KELAHIRAN
Hanya saja, hingga kemarin sore, JPNN belum bisa mendapatkan kopian SE dimaksud. Pasalnya, Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk), kantornya ada di Kalibata. Saat Reydonnyzar mencoba menghubungi pejabat di Ditjen Adminduk untuk dikirimi kopian SE, para pejabat di sana masih sedang rapat.
Proses Pembuatan AKTE KELAHIRAN
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi sendiri pernah mengatakan, "Saya perpanjang pengurusan akta kelahiran di kantor kependudukan dan catatan sipil setahun lagi. Segera disiapkan surat edarannya. Kasihan kita masyarakat yang sudah jauh-jauh datang, bolak-balik dan berlama-lama menunggu di kantor kependudukan, tapi tidak terlayani," kata Gamawan, beberapa waktu lalu, sebelum mengeluarkan SE. (sam/jpnn)
Katalog Produk Hukum dari Tahun 1945 s.d 2012
- Katalog Data Undang-undang dari Tahun 1945 s.d 2012
- Katalog Data Peraturan Pemerintah dari Tahun 1945 s.d 2012
- Katalog Data Peraturan Presiden, Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden dari Tahun 1946 s.d 2012
- Katalog Data Peraturan Mendagri, Keputusan Mendagri dan Instruksi Mendagri dari Tahun 1950 s.d 2012
No comments:
Post a Comment