multi info, hiburan, pengetahuan, dan aneka informasi

PGRI NTB TOLAK UJI KOMPETENSI ULANG

Mataram, 8/6 (ANTARA) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak keras kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang akan melakukan uji kompetensi ulang bagi tenaga pendidik yang sudah disertifikasi.
     "Kami menolak keras kebijakan itu karena tidak ada landasan hukum yang jelas dan terkesan memboroskan anggaran negara," kata Ketua PGRI NTB H Ali Rahim, di Mataram, Jumat.
     Seperti diketahui, Kemdikbud mewacanakan akan melakukan uji kompetensi ulang sekitar 1.020.000  guru yang sudah disertifikasi dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi mengajar.
     Tes ulang itu dilakukan sebagai konsekuensi dari peningkatan kualitas mengajar setelah mendapat tunjangan profesi dari pemerintah.
     Menurut dia, kesejahteraan guru yang sudah disertifikasi diperoleh melalui proses administrasi dan uji kompetensi yang dilakukan oleh Kemdikbud dan Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK).
     Oleh sebab itu, Ali menilai kebijakan uji kompetensi ulang dengan alasan untuk melakukan pembinaan dan meningkatkan kesadaran guru terkesan aneh.
     Jika pemerintah ingin melakukan pembinaan seharusnya anggaran uji kompetensi ulang itu diarahkan untuk melakukan pelatihan dan pendidikan di daerah.
     "Kalau memang ada anggaran pembinaan, langsung saja ditransfer ke daerah. Nanti kelompok-kelompok guru itu yang melakukan pembinaan secara mandiri. Ini uji kompetensi ulang terkesan seperti proyek," ujarnya.
     Menurut dia, kompetensi para guru juga sudah bisa terlihat dari hasil UN, terutama di NTB yang persentase kelulusan UN 2012 meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
     Provinsi NTB bahkan berada di posisi 14 dari 33 provinsi di Indonesia untuk rata-rata nilai tertinggi UN jenjang SMA/MA dan SMK, sedangkan jenjang SMP/MTs berada di posisi sembilan.
     Meningkatnya kualitas hasil UN, kata Ali, ada korelasinya dengan perbaikan tingkat kesejahteraan guru, terutama yang sudah memiliki sertifikat kompetensi.
     "Saya tidak menapikkan kalau ada guru yang sudah disertifikasi kinerjanya rendah. Tapi itu bukan semuanya, melainkan oknum," ujarnya.
     Ali juga membantah bahwa penolakan kebijakan Kemdikbud yang akan melakukan uji kompetensi ulang sebagai sebuah kekhawatiran akan banyaknya guru yang tidak lulus.
     Sertifikasi awal yang sudah dilakukan oleh Kemdikbud, menurut dia, sebagai bentuk penciptaan citra di dunia internasional karena selama ini, gaji guru di Indonesia dinilai paling rendah di Asia Tenggara.
     Oleh sebab itu, jika Kemdikbud tetap memaksakan melakukan uji kompetensi ulang maka seluruh pengurus PGRI se-Indonesia akan mengajukan uji ulang ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan regulasi kebijakan Kemdikbud yang belum jelas.
     Wacana untuk mengajukan uji ulang ke MK akan dibahas pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PGRI di Makassar pada 28 Juni hingga 1 Juli 2012.
     "Kami akan buat rekomendasi nasional menolak uji kompetensi ulang bagi guru yang sudah disertikasi. Kami juga akan bahas soal pembayaran tunjangan sertifikasi agar dikembalikan lagi melalui provinsi karena kalau lewat kabupaten memunculkan berbagai permasalahan," katanya.
     PGRI NTB juga mengancam akan bereaksi keras jika Kemdikbud tetap melakukan uji kompetensi. Reaksi tersebut berupa aksi unjuk rasa besar-besaran seperti yang sudah dilakukan pada 2010 terkait dengan pembubaran salah satu Direktorat Jenderal (Dirjen) di lingkup Kemdikbud. (*)

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive