Tata cara Pengangkatan Tenaga Honorer K1 dan K2 menjadi CPNS telah diatur berdasarkan PP 056/2012. PP ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Pengangkatan Tenaga Honorer K1 Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS
Pengangkatan Tenaga Honorer K1 Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS
Pengangkatan K1 menjadi CPNS
- Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi. (Pasal 4, ayat 1)Pengangkatan Tenaga Honorer K1 Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS
- Pelaksanaan verifikasi dan validasi dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. (Pasal 4, ayat 2) Pengangkatan Tenaga Honorer K1 Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS
- Pelaksanaan pengangkatan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012. (Pasal 6, ayat 1)Pengangkatan Tenaga Honorer K1 Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS
- Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun Anggaran 2012 ditetapkan pada tahun anggaran berjalan. (Pasal 6, ayat 2)
Pengangkatan K2 menjadi CPNS
- Tenaga honorer K2 dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014. (Pasal 6, ayat 3)Pengangkatan Tenaga Honorer K1 Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS
- Pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. (Pasal 6A, ayat1)Pengangkatan Tenaga Honorer K1 Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS
- Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah. (Pasal 6A, ayat 2)Pengangkatan Tenaga Honorer K1 Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS
- Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer K2 yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (Pasal 6A, ayat 5)Pengangkatan Tenaga Honorer K1 Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS
- Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang (profesi) dengan mempertimbangkan dedikasi ditetapkan oleh masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional. (Pasal 6A, ayat 7)Pengangkatan Tenaga Honorer K1 Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS
- Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (Pasal 6A, ayat 8)Pengangkatan Tenaga Honorer K1 Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS
- Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. (Pasal 6A, ayat 9)
Bagi tenaga honorer K1 dan K2 sebaiknya memiliki PP ini sebagai referensi persiapan proses kelanjutan menuju CPNS.
Pengangkatan Tenaga Honorer K1 Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS
Tenaga Honorer
1. Daftar Honorer K2 Kota Surabaya
2. PP 056/2012 Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS
Sumber : tunas63.wordpress.com
1. Daftar Honorer K2 Kota Surabaya
2. PP 056/2012 Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS
Sumber : tunas63.wordpress.com
Kumpulan Kitab Islam/Tafsir/Biografi/Da'wah
- MP3 Dakwah Kiyai Paling Lucu
- Kumpulan MP3 Islami
- Kumpulan Kitab Ilmu Tafsir
- Kumpulan Kitab-Kitab Islam
- Kumpulan Terjemahan Al-Qur'an Semua Bahasa
- Biografi Tokoh dan Sejarah Islam
- Kumpulan Cerita Rakyat Indonesia
- Kumpulan Cerita Anak
- Kumpulan Cerita Rakyat Indonesia
- Kumpulan Cerita Anak
- Kumpulan Bacaan Menarik di Waktu Luang
- Aneka Macam Draft Surat
- Kumpulan Keterampilan (Usaha Dirumah)
No comments:
Post a Comment