Program Kemitraan BUMN Dengan Usaha Kecil yang selanjutnya disebut Program
Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil dan mikro agar menjadi tangguh dan mandiri, sekaligus memberikan multifier effect bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Program kemitraan dan bina lingkungan atau PKBL diatur dalam Keputusan menteri BUMN no.236/MBU/2003 tanggal 17 juni 2003 tentang pedoman pelaksanaan program kemitraan badan usaha milik negara dengan usaha kecil dan program bina lingkungan dan Peraturan menteri BUMN nomor per-05/mbu/2007 program kemitraan badan usaha milik negara dengan usaha kecil dan program bina lingkungan.
Tujuan
· Meningkatkan citra baik dan hubungan sinergi dengan masyarakat sekitar kegiatan BUMN.
· Mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi rakyat di lingkungan BUMN.
· Terciptanya Pemerataan Pembangunan melalui peningkatkan penyerapan tenaga kerja dan kualitas sumber daya manusia (masyarakat), kesempatan berusaha dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan diluar kegiatan BUMN.
Bentuk dana kemitraan
Program kemitraan berasal dari penyisihan laba BUMN setelah pajak sebesar 1 – 2 % atau hasil bunga pinjaman, bunga deposito dan jasa giro dari dana program kemitraan setelah dikurangi beban operasi.
Pinjaman Modal Kerja dan Investasi
1. Pinjaman Khusus
2. Hibah
- Untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi, dan hal – hal lain yang menyangkut peningkatan produktivitas mitra binaan serta untuk pengkajian / penelitian.
- Besarnya dana hibah ditetapkan maksimal 20 % dari dana program Kemitraan yang disalurkan pada tahun berjalan.
Kewajiban BUMN Pembina
BUMN pembina memiliki kewajiban sebagai berikut :
a. Membentuk Unit P K B L.
b. Menyusun Standar Operating Prosedure (SOP) untuk pelaksanaan P K B L.
c. Menyusun Rencana Kerja P K B L.
d. Melakukan Evaluasi dan Seleksi Kelayakan Usaha Calon Mitra Binaan.
e. Menyiapkan dan Menyalurkan D a n a.
f. Melakukan Pemantauan dan Pembinaan terhadap M i t r a.
g. Mengadministrasikan Kegiatan Pembinaan.
h. Melakukan Pembukuan atas P K B L.
i. Menyampaikan laporan Pelaksanaan P K B L kepada Koordinator BUMN Pembina di wilayah masing-masing dan kepada Menteri B U M N baik triwulanan maupun tahunan.
Kewajiban Mitra Binaan
Mitra Binaan mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh BUMN Pembina;
b. Menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan tertib;
c. Membayar kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati;
d. Menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap triwulan kepada BUMN Pembina
Kriteria Usaha Kecil Yang Memperoleh Pembiayaan
a. Badan Usaha ( Fa, CV, PT dan Koperasi ) atau Perorangan (Industri, Petani, Peternak,Nelayan, Perambah Hutan,Pedagang dan Jasa).
b. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
c. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
d. Milik Warga Negara Indonesia;
e. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
f. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun serta mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
g. Usaha kecil tidak sedang dibina oleh BUMN lain.
h. Memiliki Tempat Tinggal yang tetap.
Tata Cara Pemberian Pinjaman Dana Program Kemitraan
1. Menyampaikan Permohonan dan Rencana Penggunaan Dana, dilampiri dokumen – dokumen administrasi & identitas.
2. BUMN melakukan evaluasi dan seleksi.
3. Menyelesaikan Proses administrasi pinjaman.
4. Dituangkan dalam Surat Perjanjian
5. BUMN Pembina dilarang memberikan pinjaman kepada calon mitra binaan yang menjadi mitra binaan BUMN pembina lain.
Tingkat Bunga Pinjaman
1. S/D Rp. 10.000.000 => 6 %/THN
2. > Rp. 10 jt s/d Rp. 30 jt => 8 %/THN
3. > Rp. 30 jt s/d Rp. 50 jt => 10 %/THN
4. > Rp. 50 jt => 12 %/THN
- 6 Prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah.zip
- Ahlus Sunnah Wal Jamaah.zip
- Al-FirqotunNajiyah=AhlusSunnahWalJamaah.zip
- AntaraAhlusSunnahDanSalafiyah1-2.zip
- AntaraAhlusSunnahDanSalafiyah2-2.zip
- ApakahPokok-PokokAhlusSunnahWalJamaahDalamAqidah.zip
- BeberapaHakikat DakwahAhlussunnah DanPerbedaannya DenganAhlulBidah.zip
- BeberapaKarakteristik AqidahAhlusSunnah WalJamaah.zip
- Ciri-CiriAqidahAhlusSunnahWalJamaah.zip
- CiriKhususDanSifatUtamaAhlusSunnahWalJamaah.zip
- Dasar - Kaidah ASWJ Dalam Mengambil Dalil & Menggunakan Dalil.zip
- Dasar - Mengapa Harus Manhaj Salaf ASWJ.zip
- Dasar - Mengenal Manhaj Salaf ASWJ.zip
- DefinisiAl-FirqahAn-Najiyah[AhlusSunnahWalJamaah].zip
- Kaidah Ahlus Sunnah di dalam berselisih dan bekerjasama.zip
- KarakteristikPengikutAhlusSunnahWalJamaah1-2.zip
- KarakteristikPengikutAhlusSunnahWalJamaah2-2.zip
- Madzhab Ahlus Sunnah?Tidak Identik Dengan Asy_ariyah.zip
- MaknaAhlusSunnahWalJamaah1-2.zip
- MaknaAhlusSunnahWalJamaah2-2.zip
- ManhajAhlusSunnahWalJamaah Dalam BeramarMaruf NahiMungkar.zip
- Mengenal Ahlus Sunnah Wal Jama_ah.zip
- Mengenal Para Imam Ahlussunnah (Ahli Hadits).zip
- Mengenal Sejarah dan Pemahaman Ahlussunnah wal Jamaah.zip
- Menilai Seseorang Dengan Kecintaan dan Kebenciannya Terhadap Ahlus Sunnah.zip
- MetodeAhlusSunnahWalJamaah DalamMeniadakan DanMenetapkan AsmaDanSifatBagiAllah.zip
- Nama-Nama Dan Sifat Ahlus Sunnah 1-2.zip
- Nama-Nama Dan Sifat Ahlus Sunnah 2-2.zip
- Prinsip Imam Ahlus Sunnah Dalam Al Inshaf.zip
- Prinsip-PrinsipDasarASWJDalamMasalahKhilafiyah.zip
- Siapakah Ahlu sunnah.zip
- Siapakah Dia Ahli Hadits - Ahlusunnah itu.zip
- SikapAhlus-SunnahTerhadapKesalahanUlama1-2.zip
- SikapAhlusSunnahTerhadapKesalahanUlama2-2.zip
No comments:
Post a Comment