akarta-Humas BKN, Tidak ada kategori III untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini perlu dipahami para tenaga honorer agar tidak terjadi kesalahpahaman atau pun menjadi korban penipuan. Demikian informasi yang disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat beraudiensi dengan Federasi Serikat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri (Fesdikari) di Ruang Data lantai 2 gedung I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta, Kamis (22/9). Dalam audiensi ini Fesdikari antara lain menanyakan tindaklanjut terhadap proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat menjelaskan permasalahan tenaga honorer kepada para anggota Fesdikari
Kepala Bagian Humas menjelaskan lebih jauh bahwa yang membedakan antara Kategori I (K I) dengan Kategori II (K II), yakni: K I merupakan Tenaga Honorer yang gajinya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) sedangkan gaji K II dibiayai dari Non-APBN/Non-APBD (seperti: Bantuan Operasional Sekolah, dana Komite Sekolah). Tenaga Honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni: bekerja di instansi pemerintah, diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas, usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006, sumber pembiayaan gaji bersumber dari APBN/APBD (untuk Kategori I), memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini. Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari aspek anggaran. Ada pun pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru mengenai tenaga honorer. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II dan pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara. (aman)
Sumber : BKN
No comments:
Post a Comment