multi info, hiburan, pengetahuan, dan aneka informasi

Sejarah Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini PAUDNI

Perkembangan Organisasi/Kelembagaan yang Menyangkut Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga sebelum terbentuknya Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga sampai terbentuknya Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan NonFormal Tahun 2005
Lembaga  Pendidikan Anak Usia Dini  Lembaga PAUD            
A. Perkembangan Organisasi Direktorat Jenderal (Ditjen)
Organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga di atur dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1974. Perkembangan Direktorat Jenderal:
Lembaga  Pendidikan Anak Usia Dini  Lembaga PAUD            
1. Pada Tahun 1975
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 079/0/1975 terjadi perubahan, yaitu dari Direktorat Jenderal Olahraga (Ditjora) menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga (Ditjen PLSOR) yang terdiri dari unit kerja:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;Lembaga  Pendidikan Anak Usia Dini  Lembaga PAUD            
b. Direktorat Pendidikan Masyarakat Lembaga  Pendidikan Anak Usia Dini  Lembaga PAUD            
c. Direktorat Keolahragaan Lembaga  Pendidikan Anak Usia Dini  Lembaga PAUD            
d. Direktorat Pembinaan Generasi Muda Lembaga  Pendidikan Anak Usia Dini  Lembaga PAUD            
e. Direktorat Pendidikan Tenaga Teknis Lembaga  Pendidikan Anak Usia Dini  Lembaga PAUD            
Lembaga  Pendidikan Anak Usia Dini  Lembaga PAUD            
Adapun tugas pokok dan Fungsi Ditjen PLSOR, adalah:
a. Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen di bidang pendidikan luar sekolah dan olahraga berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri.
Lembaga  Pendidikan Anak Usia Dini  Lembaga PAUD            
b. Fungsi Lembaga  Pendidikan Anak Usia Dini  Lembaga PAUD            
1) Merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta perizinan di bidang penddiikan luar sekolah dan olahraga sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Lembaga  Pendidikan Anak Usia Dini  Lembaga PAUD            
2) Melaksanakan pembinaan pendidikan luar sekolah dan olahraga sesuai dengan tugas pokok Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Lembaga  Pendidikan Anak Usia Dini  Lembaga PAUD            
3) Menyelenggarakan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Lembaga  Pendidikan Anak Usia Dini  Lembaga PAUD            
2. Pada tahun 1980
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0222d/0/1980 terjadi perubahan, yaitu dari Ditjen PLSOR menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga (Ditjen PLSPO), yang terdiri dari unit kerja:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal
b. Direktorat Pendidikan Masyarakat
c. Direktorat Keolahragaan
d. Direktorat Pembinaan Generasi Muda
e. Direktorat Pendidikan Tenaga Teknis
Lembaga  Pendidikan Anak Usia Dini  Lembaga PAUD            
Adapun tugas pokok dan fungsi Ditjen PLSPO, adalah;
a. Tugas Pokok
Menyelenggarakan sebagian tugas pokok departemen di bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri.
Lembaga  Pendidikan Anak Usia Dini  Lembaga PAUD            
b. Fungsi
1) Merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta perizinan di bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Meteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Melaksanakan pembinaan pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga sesuai dengan tugas pokok Direktorat Jenderal dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Melaksanakan pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Meteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Lembaga  Pendidikan Anak Usia Dini  Lembaga PAUD            
3. Pada Tahun 1983
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 022d/0/1980, yaitu mengenai penambahan Bagian Perlengkapan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 089/0/1983, tanggal 28 Februari 1983, sehingga susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal berkembang.
Lembaga  Pendidikan Anak Usia Dini  Lembaga PAUD            
B. Direktorat Jenderal Olahraga
Pada Tahun 1950 Indonesia telah berhasil ke luar dari perjuangan fisik merebut dan mempertahankan kemerdekaan dengan penuh rasa syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa dan mulai berbenah diri mengadakan konsolidasi pemerintahan, perekonomian dan kehidupan sosial. Salah satu aspek sosial adalah olah raga yang disebut pendidikan jasmani. Kementrian pendidikan, pengajaran dan kebudayaan disingkat dengan Kementrian PPK dalam jawatan pendidikan masyarakat dibentuk bagian pendidikan jasmani pada tahun 1945 berkembang menjadi Inspeksi Urusan Pemuda, kepanduan dan olahraga.
Pada tahun 1960, berkembang menjadi Inspeksi Pusat Pendidikan Jasmani sebagai bagian dari Jawatan Pendidikan Umum, Kejuruan dan Kursus-kursus Kementrian PPK, kemudian menjadi Biro Pendidikan Jasmani.

Berdasarkan Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 043/1968 tugas dan wewenang Direktur Jenderal Olahraga adalah:
1. Mengatur, menyelenggarakan, membimbing serta mengawasi penyelenggaraan pendidikan olahraga di semua lembaga pendidikan di Indonesia;
2. Menyelenggarakan dan memberi bimbingan kepada pembinaan mental/fisik;
3. Mengatur, menyelenggarakan, membimbing dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan keolahragaan tingkat nasional dan internasional;
4. Merencanakan dan mengusulkan kepada Menteri mengenai corak, macam serta isi pendidikan olahraga;
5. Merencanakan dan mengusulkan kepada Menteri mengenai kebijaksanan Mentri dan kebijaksanaan nasional;
6. Merencanakan, menyelenggarakan serta membina penelitian dan pengembangan olahraga di Indonesia.
7. Menyelenggarakan, membina serta mengawasi pertukaran dan pengiriman Pembina Olahraga dan Olahragawan ke luar negeri;
8. Menyelenggarakan dan membina hubungan dan kerjasama internasional;
9. Mengkoordinasikan, membina serta memnfaatkan penggunaan material, personal dan finansiil untuk kepentingan Direktorat Jenderal Olahraga.
C. Direktorat Jenderal Olahraga dan Pemuda (Ditjorada)
Pemerintah Republik Indonesia sudah menaruh perhatian atas pembinaan pemuda, dan usaha pembinaan dari perkembangan lembaga kepemudaan sebagai berikut:
a. Balai Pemuda tahun 1945
Pada tahun 1945 pemerintah Indonesia telah menetapkan aparat pemerintah yang mengurusi masalah-masalah kepemudaan. Dibawah kementrian sosial dibentuk badan resmi dengan nama Balai Pemuda, yang bertujuan memenuhi kebutuhan perjuangan pemuda dan pendidikannya.
b. Kementrian Negara Urusan Pemuda Periode tahun 1946-1947
c. Kementrian Pembangunan dan Pemuda periode tahun 1948-1949
d. Jawatan Pendidikan Masyarakat dalam Kementrian Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan periode tahun 1949-1957.
Pada tahun 1955 perubahan secara struktural di lingkungan Kementrian PP dan K dengan surat Keputusan Mentri PP dan K No; 32712/Kab, tanggal 13 Juli 1955, sesuai dengan keputusan tersebut Bagian Pemuda dan bagian kepanduan ditingkatkan menjadi Inspeksi Urusan Pemuda, Kepanduan dan Olahraga
e. Biro Pemuda pada Kementrian Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan periode tahun 1957-1966
Direktorat Jenderal Olahraga dan Pemuda (Ditjorada) terdiri dari beberapa direktorat yaitu;
1. Direktorat Olahraga dan Pemuda
2. Direktorat Olahraga Pendidikan
3. Direktorat Keolaragaan
4. Direktorat Pendidikan Masyarakat
5. Direktorat Pendidikan dan penataran
6. Direktorat khusus
7. Lembaga penelitian Kesegaran Jasmani
8. Lembaga Penelitian dan Pengembangan Prasarana
9. Sekretariat Direktorat Jenderal
Tugas Pokok dan Fungsi
Direktorat Jenderal Olahraga dan Pemuda (Ditjorada) mempunyai tugas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 061 tahun 1971, tanggal 12 Maret 1971 sebagai berikut:
Tugas pokok adalah menyelenggarakan fungsi-fungsi teknis eksekutif di bidang olahraga, kepemudaan, kepramukaan dan pendidikan masyarakat sebagai salah satu sektor dalam bidang Departemen yang bertanggungjawab kepada menteri.
Fungsi Direktorat Jenderal Olahraga dan Pemuda (Ditjorada) adalah;
a. Fungsi Utama
a. Membantu merumuskan kebijaksanaan menteri dengan menyampaikan saran, usul dan pertimbangan tentang pembinaan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal.
b. Melaksanakan kebijaksanaan Menteri dalam bidang-bidang olahraga, kepemudaan dan pendidikan masyarakat.
b. Fungsi Teknik
a. Memberikan layanan, bimbingan dan pengawasan terhadap penyelenggara olahraga
b. Mengolahragakan seluruh lapisan masyarakat
c. Membina dan membimbing pendidikan di luar hubungan sekolah
d. Membina dan membimbing pendidikan daya kritis, potensi, kreatif dan kesejahteraan generasi muda.
e. Membentuk, memelihara dan meningkatkan tenaga-tenaga teknis dan administratif
D. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga
Pada awal tahun 1946 Ki Hajar Dewantara, Menteri PPK yang pertama dalampemerintahan Republik Indonesia, mencetuskan konsp "Pendidikan Rakyat secara kilat dan serentak'.
Pada periode 1946-1948, di tingkat Pusat dibentuk Bagian Pendidikan Masyarakat pada kementrian PPK, sedangkan di daerah dibentuk bagian Pendidikan masyarakat pada kantor PPK propinsi dan ditingkat Kabupaten diangkat Pemimpin PBH.
Dalam kurun waktu 1951-1954 organisasi Dikmas berkembang di tingkat Pusat menjadi;
(1) Kepala jawatan,
(2) Sekretariat,
(3) Bagian PBH,
(4) Bagian Kursus Pengetahuan Umum (KPU),
(5) bagian pemuda, (Bagian kepanduan),
(7) bagian pendidikan jasmani,
(8) bagian kewanitaan,
(9) bagian perpustakaan, dan
(10) bagian pendidikan tenaga.
Dalam kurun waktu 1954-1959, terjadi rorganisasi di tingkat pusat menjadi:
(1) Kepala jawatan,
(2) sekretariat,
(3) Inspeksi PBH,
(4) inspksi kursus-kursus,
(5) Inspeksi Urusan Pemuda, kepanduan dan olahraga,
(6) bagian perpustakaan, dan
(7) bagian pendidikan tenaga.
Lembaga penunjang dan pendukung program kegiatan pendidikan masyarakat tahun 1956 didirkan dengan nama Pusat Latihan Pendidikan Masyarakat (PLPM) di kabupaten/kotamadya. Fungsi PLPM pendidikan bagi masyarakat sebagai berikut ; pusat kegiatan pendidikan bagi masyarakat, tempat yang memungkinkan mengadakan percobaan dan penelitian usaha-usaha pendidikan masyarakat, tempat percontohan usaha pendidikanmasyarakat dan pusat latihan bagi tenaga-tenaga kader masyarakat.
Untuk pembinaan dan pengembangan PLPM pada tahun 1960 didirikan tingkat nasional, pusat latihan nasional pendidikan masyarakat (PLNPM) di Jayagiri Lembang Bandung, dengan fungsi sebagai: lembaga penelitian dan pengembangan usaha-usaha pendidikan masyarakat, pusat latihan tenaga pendidikan masyarakat dan lembaga produksi alat-alat pendidikan masyarakat.
PLPM Kebon Jeruk Jakarta ditingkatkan menjadi;; Pusat Latihan Nasional Pendidikan Masyarakat disingkat PLNPM.
Dengan didirikannya PLNPM maka KPPM yang semula hanya di Yogyakarta ditambah satu lagi bertempat di PLNPM yang kemudian disusul KPPM Ujung Pandang tahun 1967.
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 079/O/1975 tanggal 17 April 1975, Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga
a. Tugas Pokok
Tugas pokok Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga ialah melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen di bidang pendidikan luar sekolah dan olah raga berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh mentri
b. Fungsi
1. Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta perizinan di bidang PLS dan olahraga sesuai kebijakan mentri.
2. Melaksanakan pembinaan pendidikan luar sekolah dan olahraga sesuai dengan tugas pokok Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Menyelenggarakan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olah Raga sesuai dengan Kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga
a. Tugas
Memberikan pelayanan teknis dan administratif bagi seleuruh satuan organisasi dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga.
b. Fungsi
1. Mempersiapkan, mengolah, menelaah dan merencanakan program dalam lingkungan Dirktorat JenderalPendidikan Luar Sekolah dan Olahraga;
2. Menyusun statistik tentang hasil-hasil pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga;
3. Mempersiapkan naskah rencana Surat Keputusan Mentri dan menghimpun peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga;
4. Melaksanakan pengurusan keuangan dilingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga;
5. Melaksanakan pengurusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga;
6. Melaksanakan tata usaha, pengurusan perlengkapan dan rumah tangga Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga.
3. Direktorat Pendidikan Masyarakat
1. Tugas
Melaksanakan sebagaiantugas pokok Direktorat Jenderal di bidang pendidikan luar hubungan sekolah dan pendidikan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat berdasarkan kebijakasanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
2. Fungsi
a. Merumuskan kebijaksanaan teknis, menyelnggarakan bimbingan dan pembinaan sesuai dengan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
b. Melaksanakan tugas dibidangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Menyelenggarakan pengembangan dan pengendalian teknis pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Direktorat Keolahragaan
1. Tugas
Melaksanakan sebagaintugas pokok Direktorat Jenderal di bidang keolahragaan berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
2. Fungsi
a. Merumuskan kebijaksanaan teknis, menyelenggarakan bimbingan dan pembinaan sesuai dengan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
b. Melaksanakan tugas dibidangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Menyelenggarakan pengembangan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas sesuaidengan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Direktorat Pembinaan Generasi Muda
1. Tugas
Melaksanakan sebagaian tugas pokok Direktorat Jenderal di bidang pembinaan generasi muda berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
2. Fungsi
a. Merumuskan kebijaksanaan teknis, menyelnggarakan bimbingan dan pembinaan sesuai dengan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
b. Melaksanakan tugas dibidangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Menyelenggarakan pengembangan dan pengendalian teknis pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Direktorat Pendidikan Tenaga Teknis
1. Tugas
Melaksanakan sebagaiantugas pokok Direktorat Jenderal di bidang pendidikan tenaga teknis berdasarkan kebijakasanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
2. Fungsi
a. Merumuskan kebijaksanaan teknis, menyelnggarakan bimbingan dan pembinaan sesuai dengan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
b. Melaksanakan tugas dibidangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Menyelenggarakan pengembangan dan pengendalian teknis pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Program Kerja Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pendidikan luar sekolah terutama program pemberantasan buta huruf;
2. Membina dan meningkatkan kegiatan dan prestasi pemuda dalam pembangunan;
3. Membina dan meningkatkan kegiatan dan prestasi pemuda dalam pembangunan;
4. Menyelenggarakan penataran/upgrading bagi karyawan
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN
LUAR SEKOLAH, PEMUDA DAN OLAHRAGA
Berdasarkan Keputusan Presiden No.44 dan 45 tahun 1974 dan No. 27 tahun 1978 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas satu Sekretariat Jenderal Disingkat Setjen, Inspektorat Jenderal disingkat Itjen, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah disingkat Ditjen Dikdasmen, Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga disingkat Ditjen Diklusepora, Direktorat Jenderal Kebudayaan disingkat Ditjenbud, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan disingkat Balitbangdikbud, serta beberapa pusat.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga ialah menyelenggarakan sebagian tugas pokok Departemen di bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Mentri.
Fungsi Direktora Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga;
1. Merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta perizinan di bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga;
2. Melaksanakan pembinaan pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga.
3. Melaksanakan pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat.
1. Direktorat Pendidikan Masyarakat
Tugas Direktorat Pendidikan Masyarakat adalah melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga dibidang pendidikan masyarakat berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Fungsi Direktorat Pendidikan Masyarakat adalah:
a. Merumuskan kebijakan teknis pendidikan dasar, pendidikan kejuruan masyarakat, pendidikan kewanitaan, pembinaan, teknologi pendidikan masyarakat, dan pembinaan sumber potensi masyarakat;
b. Melaksanakan kegiatan dan membina pendidikan dasar, pendidikan kejuruan masyarakat, pendidikan kewanitaan, kegiatan pembinaan teknologi pendidikan masyarakat, dan pembinaan sumber potensi masyarakat;
c. Melaksanakan urusan tata usaha Direktorat.
2. Direktorat Keolahragaan
Tugas Direktorat Keolahragaan adalah melaksanakan sebagain tugas pokok Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga dibidang keolahragaan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Fungsi Direktorat Keolahragaan adalah:
a. Merumuskan kebijakan teknis keolahragan
b. Membina dan mengurus kegiatan keolahragaan
c. Melaksanakan urusan tata usaha Direktorat
3. Direktorat Pembinaan Generasi Muda
Tugas Direktorat Pembinaan Generasi Muda adalah melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga di bidang pembinaan generasi muda berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Fungsi Direktorat Pembinaan Generasi Muda adalah:
a. Merumuskan kebijakan teknis pembinaan generasi muda;
b. Membina dan mengurus kegiatan pembinaan generasi muda;
c. Melaksanakan urusan tata usaha Direktorat
4. Direktorat Pendidikan Tenaga Teknis
Tugas Direktorat PendidikanTenaga Teknis adalah melaksanakan sebagain tugas pokok Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga dibidang pendidikan tenaga teknis berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Fungsi Direktorat Pendidikan Tenaga Teknis adalah:
a. Merumuskan kebijakan teknis pendidikan tenaga teknis;
b. Membina dan mengurus pendidikan tenaga teknis;
c. Melaksanakan urusan tata usaha Direktorat.
5. Sekretariat Direktorat Jenderal
Tugas Sekretariat Direktorat Jenderal adalah melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada semua satuan organisasi dilingkungan Direktorat Jenderal.
Fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal adalah:
a. Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan Direktorat Jenderal;
b. Melaksanakan urusan kepegawaian Direktorat Jenderal;
c. Melaksanakan penyusunan tatalaksana mempersiapkan rancangan keputusan Mentri/Direktur Jenderal, dan menghimpun peraturan perundang-undangan yang berhubungan denganbidang tugas pokok Direktorat Jenderal;
d. Melaksanakan urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga Direktorat Jenderal.
6. Pusat Kesegaran Jasmani dan Rekreasi
Tugas pokok melaksanakan dan membina penelitian dan pengembangan kesegaran jasmani dan rekreasi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Mentri.
Fungsi:
a. Merumuskan kebijakan mentri dan kebijakan teknis dibidang penelitian dan pengembangan kesegaran jasmani dan rekreasi;
b. Melaksanakan dan membina penelitian serta pengembangan kegiatan kesegaran jasmani dan rekreasi;
c. Melaksanakan urusan tata usaha Pusat.
DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN NONFORMAL
Institusi yang berada di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan meningkatkan mutu PTK-PNF adalah Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (Dit PTK-PNF) Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK). Lahirnya Direktorat ini sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), kemudian disusul terbentuknya empat (4) Direktorat baru di bawah Ditjen PMPTK, yang salah satunya adalah Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non-Formal (Dit.PTK-PNF).
Pembentukan Direktorat PTK-PNF ini merupakan alih fungsi dari Direktorat Tenaga Teknis yang sebelumnya berada di bawah Ditjen Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (PLSP) yang memiliki tugas menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi teknis serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang tenaga teknis. Pada Direktorat Tenaga Teknis terdapat 4 Subdirektorat dan 1 Sub Bagian Tata Usaha. Empat Subdirektorat tersebut adalah :
1) Subdirektorat Perencanaan dan Pendayagunaan,
2) Subdirektorat Peningkatan Kualifikasi,
3) Subdirektorat Pengembangan Profesi, dan
4) Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pendidikan dan Latihan.
Pada struktur organisasi Dit. PTK-PNF terdapat 4 Subdirektorat dan 1 Subbagian Tata Usaha. Subdirektorat-Subdirektorat tersebut adalah :
1) Subdirektorat Program,
2) Subdirektorat Pendidik PNF,
3) Subdirektorat Tenaga Kependidikan PNF, dan
4) Subdirektorat Penghargaan dan Perlindungan.
Direktorat PTK-PNF memiliki tugas :
(i) melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan,
(ii) pemberian bimbingan teknis,
(iii) supervisi, dan
(iv) evaluasi di bidang pembinaan PTK-PNF.
Sedangkan Fungsi dari Direktorat PTK-PNF adalah
(i) penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan PTK-PNF
(ii) pengumpulan dan pengolahan data serta pemetaan PTK-PNF;
(iii) penyiapan bahan perumusan standar, kriteria, pedoman dan prosedur pembinaan PTK-PNF, dan
(iv) pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang PTK-PNF
(v) pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai institusi yang diberikan tanggung jawab dan kewenangan dalam melakukan pembinaan dan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PNF, tetap memperhatikan aspek-aspek yang tertuang dalam Standar Nasional Pendidikan dalam bidang pembinaan mutu ketenagaan.
Sehubungan dengan alih tugas dan fungsi berdasarkan Permendiknas di atas berimplikasi pada perlunya penyusunan sebuah rencana strategis (Renstra) Direktorat PTK-PNF untuk tahun 2006-2010 sebagai panduan operasionalnya. Renstra ini disusun dengan berorientasi kepada tiga tema pokok kebijakan pendidikan nasional yaitu : (1) Perluasan dan pemerataan akses. (2) mutu, relevansi dan daya saing, dan (3) tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.
PERKEMBANGAN ORGANISASI UPT DITJEN DIKLUSEPORA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Ditjen Diklusepora didukung oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia yang berjumlah 318 Sanggar Kegiaan Belajar (SKB) dan 20 Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB).
Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Ditjen Diklusepora merupakan ujung tombak bagi keberhasilan program-program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga di daerah. Program-program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga dikembangkan oleh balai Pengembangan Kegiatan Belajar yang diwujudkan dalam bentuk model program Diklusepora, yang nantinya akan dilaksanakan sebagai program percontohan dan dikendalikan mutunya oleh Sanggar Kegiatan Belajar.
Dengan demikian unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga mempunyai arti yang sangat strategis bagi keberhasilan pelaksanaan program-program Diklusepora kepada masyarakat.
Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Lembaga PAUD
A. Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB)
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor; 0202/0/1978 tanggal 23 Juni 1978 yang mengatur tentang Susunan Organisasi BPKB adalahsebagai berikut:
1. Tugas
Mengembangkan dan melaksanakan program kegiatan belajar luar sekolah dan olahraga
2. Fungsi
a. Menyusun dan melaksanakan program kegiatan belajar luar sekolah dan olahraga;
b. Melaksanakan penyuluhan dan penilaian dalam rangka pengembangan program pendidikan luar sekolah dan olahraga;
c. Melaksanakan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga Balai.
Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Lembaga PAUD
B. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Dalam kurun waktu 20 tahun, SKB telah mengalami 5 kali perkembangan dalam ketentuan tugas, fungsi susunan organisasi dan rincian tugas.
Berdasarkan Kepmendikbud Nomor: 0206/0/1978 tanggal 23 Juni 1978 tentang susunan Organisasi dan tata Kerja SKB disebutkan bahwa:
Tugas pokok SKB adalah melaksanakan program kegiatan belajar luar sekolah dan olahraga untuk pamong pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga.
Fungsi SKB adalah; (a) melaksanakan program kegiatan belajar luar sekolah dan olahraga, (b) menyediakan sarana kegiatan belajar bagia kelompok belajar/instruktur dan (c) melaksanakan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga Sanggar

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive