Prosedur pengurusan izin
- Calon penyelenggara kursus mengajukan izin untuk setiap jenis kursus yang akan diselenggarakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyarata-persyaratan yang ditentukan
- Lembaga kursus yang telah memperoleh izin harus memperpanjang izin kursus selambat-lambatnya satu bulan sebelum izin kursus berakhir dengan melampirkan fotocopy izin penyelenggaraan kursus sebelumnya dan persyaratan lain sesuai ketentuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Masa Berlaku
Izin kursus berlaku 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang berlaku.Apabila lembaga yang mengajukan izin pendirian belum memenuhi persyaratan maka pemerintah daerah dapat menerbitkan surat terdaftar hingga lembaga tersebut memenuhi persyaratan untuk jangka waktu paling lama 6(enam) bulan.
Persyaratan dan Izin
a. Izin penyelenggaraan kursus bagi lembaga perseorangan, kelompok orang, lembaga sosial/yayasan, perseroan terbatas harus melengkapi:- Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum
- Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaha kependidikan
- Sarana dan prasaeana yang memadai baik jumlah dan kualitasnya
- Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya personal (yang harus dikeluarkan oleh peserta didik)
- Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
- Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodologi pembelajaran
- Persyaratan lain mengenai perizinan kursus yang bersifat administrasi ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat
- Kerjasama dengan lembaga kursus yang sudah mendapatkan ijin
- Mendapatkan rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional
- Mendapatkan izin/keterangan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan izin/keterangan dari Departemen Tenaga Kerja bagi yang menggunakan tenaga kerja asing
Sekolah, perguruan tinggi atau institusi lain yang menyelenggarakan kursus untuk masyarakat umum dengan memanfaatkan sarana/prasarana milik pemerintah dapat mdiberikan izin kursus sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku.
Penerbitan Izin Kursus
Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanyaIzin kursus bertujuan untuk:
- Memudahkan dalam pembinaan don pengembangan kursus
- Memelihara don meningkatkan mutu penyelenggaraan
- Mengarahkan, menyerasikan don mengembangkan kursus guna menunjang suksesnya program pembangunan bidang pendidikan
- Melindungi kursus terhadap penyalahgunaan wewenang, hak dan kewajiban setiap jenis kursus
- Melindungi konsumen
Aneka Macam Draft Surat
- Perjanjian pinjam - meminjam
- Surat Perjanjian Sewa Guna
- Surat Perjanjian Kerjasama
- Perjanjian Sewa Menyewa
- Perjanjian Jual Beli Rumah dan penyerahan hak
- Pengikatan, penyerahan, Pemindahan hak atas tanah
- Surat Perjanjian jual beli tanah dan bangunan
- Surat Kuasa pembelian
- Surat Kuasa Pengambilan Gaji
- Surat Kuasa Penjualan
- Surat Kuasa Pengambilan Uang
- Surat Gugatan Jual Beli
- Surat Gugatan Utang-Piutang
- Surat Gugatan Penagihan Hutang
- Surat Perjanjian Gadai Mobil
- Surat Perjanjian Kredit
- Surat Perjanjian gadai rumah
- Surat Perjanjian jual beli mobil
- Surat Perintah Kerja
- Surat Pengangkatan
- Addendum Perjanjian kontrak kerja
- Surat Pemberitahuan para pemegang saham
- Surat Wasiat A
- Surat Wasiat B
- Surat Wasiat C
- Surat Wasiat D
- Surat Keterangan Hak Waris
- Surat Pernyataan ahli waris
- Surat Kuasa Pengurusan Hak Waris
No comments:
Post a Comment