multi info, hiburan, pengetahuan, dan aneka informasi

KELEBIHAN DAN KELEMAHAN KOPERASI


Banyak yang bertanya tentang apakah perlu didirikan koperasi ? untuk itu sy menulis artikel mengenai keunggulan dan kelemahan koperasi sebagai gambaran bagai yang berminat mendirikan koperasi. Menurut hemat saya kelebihan koperasi dibandingkan dengan badan usaha lain

1.    Landasan hukum
Koperasi dalam UUD Republik Indonesia disebutkan sebagai soko guru perekonomian nasional. Tersedianya UU. No. 25 tahun 1992,  PP dan Kepmen yang mengatur tentang perkoperasian.


2.    Kejelasan Tujuan Koperasi,
Tujuan berkoperasi adalah untuk memberdayakan koperasi, pengusaha kecil dan menengah menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan profesional, dengan mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada SDA dan SDM yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dengan bermuara dalam koperasi, PKM serta masyarakat pada umumnya.

3.    Prinsip koperasi
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, maksudnya  untuk menjadi anggota Koperasi bukan dikarenakan terpaksa tetapi berdasarkan kemauannya sendiri, yaitu dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya melalui usaha bersama. Selain itu anggota memiliki hak mengundurkan diri bila jalannya koperasi tidak sesuai dengan harapannya. Koperasi melarang semua bentuk diskriminasi dalam merekrut anggotanya.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi dapat mengharapkan promosi khusus atas kepentingan mereka. Anggota merupakan pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam Koperasi bukan pengurus, pengawas atau pihak manapun. Selain itu anggota yang bergabung dalam koperasi dapat memperoleh manfaat sebagai kreditur, pemilik, pembeli, supplier, pelanggan atau karyawan
  • Kemandirian, yaitu para anggota harus mampu  menjalankan koperasi tanpa bergantung pada pihak lain tetapi bukan berati menutup kerjasama dengan pijhak lain. Koperasi harus dibangun atas dasar kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri.
  • Pendidikan perkoperasian dan Kerjasama antar koperasi
  • Permodalan koperasi berasal dari para anggota koperasi yang kemudian akan dibagikan sebagai sisa hasil usaha ( SHU ) yang dengan jasa usaha masing-masing anggota, tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.  Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota harus secara wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan
  • Pendidikan dan kerjasama koperasi. Pendirian koperasi perlu didukung oleh penyelenggaraan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan Koperasi. Dalam hal pelaksanaan pendidikan, koperasi dapat meminta bantuan kepada dinas koperasi yang merupakan Pembina dari koperasi.
4.    Kontinuitas dan tingkat kepercayaan Usaha
Terjaminnya kontinuitas usaha dan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dikarenakan koperasi merupakan badan usaha dan badan hokum  yang diakui secara hukum dibandingkan dengan organisasi ekonomi masyarakat informal lainnya.

5.    Dukungan dari pemerintah dalam bentuk pemberian kesempatan usaha yang seluas-luasnya.

6.    Kemudahan dalam mendirikan koperasi.
Sedangkan kelemahan koperasi menurut saya bukan pada koperasi itu sendiri tetapi pada teknis pelaksanaan dari koperasi itu sendiri, seperti :
  1. Keterbatasan modal.  Seperti yang kita ketahui kalau koperasi pada umumnya didirikan oleh masyarakat ekonomi lemah sehingga modal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela yang terkumpul terbatas jumlahnya. Kelemahan ini dapat diatasi dengan a.meningkatkan jumlah anggota,  b. Meningkatkan kesadaran dan tingkat kedisiplinan anggota memenuhi kewajibannya dalam membiayai koperasi c. Mengelola usaha dengan baik sehingga mampu memberikan keuntungan yang optimal bagi pemupukan modal, d. Mencari modal penyertaan dan atau modal dari luar baik dari individu, pemerintah atau perbankan
  2. Kemampuan manajemen perkoperasian yang buruk. Pengelolaan koperasi yang buruk tidak akan memberikan keuntungan bagi anggotanya tetapi mengakibahal ini dapat diatasi dengan mengikutsertakan pengurus dalam pendidikan dan pelatihan koperasi atau manajemen yang dilakukan dinas koperasi atau pihak swasta, selain itu dapat pula dengan menunjuk pengelola yang profesional di bidangnya.
  3. Konflik kepentingan. Konflik kepentingan sering terjadi antara pemilik organisasi  dengan kepentingan mereka yang mengontrol atau mengelola organisasi, padahal seharusnya kepentingan pemiliklah (anggota) yang harus mendominasi usaha koperasi. Hal ini dapat diminimalisir dengan dilakukannya pengawasan baik internal (badan pengawas yg dipilih oleh anggota) ataupun pihak eksternal.
  4. ”Kokoperasian”, merupakan istilah bagi koperasi yang dimanfaatkan oleh sekolompok orang atau pihak tertentu untuk memenuhi kebutuhannya dengan memanfaatkan kelonggaran aturan pendirian dan pengelolaan koperasi. Contohnya  koperasi yang hanya didirikan dan diorganisir untuk mendapat bantuan dari luar, koperasi yang didirikan untuk memenuhi hasrat/dukungan politik (terjadi pada zaman orla dan orba), ataupun koperasi yang tidak memperdulikan prinsip koperasi. ”Kokoperasian” ini lah yang sering melunturkan kepercayaan masyarakat awan tentang koperasi.

KUMPULAN BUKU-KITAB ISLAM

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive