EXECUTIVE SUMMARY
Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik PNS Pusat maupun PNS Daerah merupakan pilar terpenting dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, disamping pilar kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan (mekanisme/prosedur). Dengan kata lain, PNS atau birokrat sesungguhnya menjadi penyangga bagi berjalannya suatu pemerintahan. Adanya birokrasi yang cenderung gemuk lambat dan berbelit-belit, suka memperlambat orang dan membuat persoalan mudah menjadi sulit jelas akan menjadikan penyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak berkualitas (Tjokroamidjojo, 2003).
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Jika terjadi demikian, maka suka atau tidak, mau atau tidak PNS sebagai pilar utama penyelenggaraan pemerintahan haruslah direformasi (: ditingkatkan kompetensinya dan dikelola atau di-manage sebaik mungkin). Bisa disebutkan bahwa PNS menjadi subjek sekaligus objek dalam reformasi birokrasi, sehingga sangat tepat apabila reformasi PNS disebut sebagai key leverage reformasi birokrasi.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Akan tetapi potret PNS saat ini menunjukkan gambaran yang belum terlalu menggembirakan. Saat ini, PNS digambarkan mempunyai tingkat profesionalisme yang rendah, kemampuan pelayanan yang tidak optimal, rendahnya tingkat reliability, assurance, tangibility, empathy dan responsiveness, tidak memiliki tingkat integritas sebagai pegawai pemerintah sehingga tidak mempunyai daya ikat emosional dengan instansi dan tugas-tugasnya, tingginya penyalahgunaan wewenang (KKN), tingkat kesejahteraan yang rendah dan tidak terkait dengan tingkat pendidikan, prestasi, produktivitas dan disiplin pegawai (Setia Budi, 2007). Kondisi ini berdampak pada rendahnya kinerja PNS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam melayani masyarakat.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Hal ini pulalah yang menyebabkan lunturnya kepercayaan masyarakat/ publik kepada PNS selaku pelayan publik. Sesungguhnya, apa yang menjadi penyebab kondisi yang demikian? Salah satu penyebab buruknya kinerja PNS dalam memberikan pelayanan publik adalah lemahnya manajemen PNS itu sendiri, yang dimulai sejak perencanaan sampai dengan pemberhentian PNS.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Pada tahun 2010 Lembaga Administrasi Negara telah berhasil menyusun Pedoman Evaluasi Kinerja Manajemen PNS sebagai suatu instrumen yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kinerja manajemen PNS yang dimulai sejak perencanaan sampai dengan pemberhentian. Selanjutnya tahun 2011 ini kami merasa perlu melakukan ujicoba terhadap instrument tersebut melalui kajian evaluasi kinerja manajemen PNS.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Jenis kajian evaluasi kinerja manajemen PNS ini adalah deskriptif-evaluatif yakni kajian yang menggambarkan objek kajian sebagaimana adanya berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan terhadap objek kajian tersebut. Objek kajian yang dimaksud dalam kajian ini adalah pelaksanaan manajemen PNS di daerah.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Pendekatan kajian yang digunakan adalah kuantitatif , yang didukung pula dengan pendekatan kualitatif. Menurut Faisal (dalam Burhan Bungin, 2003: 31), pada penelitian social yang tergolong berpendekatan kuantitatif, misalnya, terdapat berbagai istilah kunci yang selama ini (dipandang) sedemikian melekat sebagai atribut penelitian kuantitatif itu sendiri. Misalnya, istilah factor, variable, instrumen pengukuran, validits, reliabilitas, obyektivitas dan sebagainya. Namun demikian, pada kajian ini juga menggunakan pendekatan kualitatif yang mengedepankan pendalaman terhadap pandangan sumber informasi melalui wawancara mendalam dan metode lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Sedangkan metode yang digunakan untuk menilai dalam melakukan evaluasi sebagaimana disebutkan dalam pedoman dan instrumen evaluasi yang telah disusun, terdiri dari dua jenis yaitu metode penilaian portofolio dan penilaian berdasarkan verifikasi lapangan. Penilaian portofolio adalah penilaian berdasarkan dokumen yang dipersyaratkan dalam instrumen. Sedangkan penilaian berdasarkan verifikasi lapangan adalah sebagai penilaian lanjutan setelah penilaian portofolio dilakukan untuk mengecek kebenaran terhadap dokumen serta pelaksanaan di lapangan.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Selanjutnya dengan menggunakan teknik pembobotan dan scoring berdasarkan pedoman dan instrumen penilaian yang telah disusun, maka kriteria hasil pengukuran menghasilkan indeks kinerja manajemen pegawai negeri sipil (IKM PNS), yang ditentukan sebagai berikut:
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Dari seluruh pemerintah daerah yang penilaiannya dengan menggunakan metode portopolio dan verifikasi lapangan yang seluruhnya berjumlah 24 (dua puluh empat), hanya Pemerintah Daerah Provinsi Bali saja yang tidak mengembalikan instrumen. Sedangkan dari 36 (tiga puluh enam) pemerintah daerah yang penilaiannya dengan menggunakan metode portopolio terdapat 21 (dua puluh satu) pemerintah kabupaten/kota yang mengembalikan instrumen dan terdapat 15 (lima belas) pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang tidak mengembalikan instrumen.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Adapun hasil Indeks Kinerja Manajemen PNS (IKM) PNS dari 44 pemerintah daerah dengan menggunakan kedua metode penilaian dapat dilihat pada tabel berikut:
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Sedangkan untuk predikat tinggi hanya dicapai oleh 3 (tiga) pemerintah daerah dari 44 (empat puluh empat) pemerintah daerah yang mengembalikan instrumen atau sebesar 6,82%. Ketiga pemerintah daerah tersebut adalah Kabupaten Jembarana dengan IKM 74, Kabupaten Kulon Progo dengan IKM 61, dan Kabupaten Slemen dengan IKM 61. Sedangkan pemerinath daerah yang mendapatkan predikat rendah sebanyak 26 (dua puluh enam) atau sebesar 59%. Pemerintah daerah yang mendapatkan predikat sangat rendah sebanyak 15 (lima belas) atau sebesar 34%. Dari hasil tersebut dapat diketahui bahwa rata-rata kinerja manajemen PNS di pemerintah daerah kajian adalah rendah dan hanya sedikit sekali pemerintah daerah yang mendapatkan predikat tinggi.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Adapun beberapa faktor yang menyebabkan pemerintah daerah kinerja manajemen PNS-nya tinggi antara lain karena: 1) adanya komitmen dari kepala pengelola PNS untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan manajemen PNS di daerahnya sesuai dengahn peraturan yang berlaku tanpa terpengaruh oleh keinginan pihak-pihak lain baik Kepala Daerah maupun DPRD yang sarat dengan berbagai kepentingan, 2) tersedianya sumber-sumber (resources) baik anggaran maupun SDM yang mendukung penerapan manajemen PNS secara optimal, 3) adanya transparasi pihak-pihak pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan manajemen PNS di daerahnya dan melibatkan berbagai stakeholder (Perguruan Tinggi, LSM, Pers, dan tokoh-tokoh masyarakat) untuk menegakkan prinsip transparasi.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Dengan memperhatikan berbagai permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam penerapan manajemen pegawai negeri sipil di daerah, berikut akan dipaparkan sejumlah strategi dalam rangka penguatan pengelolaan pegawai negeri sipil di daerah. Strategi peningkatan kapasitas pengelolaan terbagi menjadi dua bagian : makro dan mikro.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Strategi makro memuat beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah secara umum. Sedangkan strategi mikro merupakan kumpulan langkah penyempurnaan manajemen PNS di daerah per aspek/parameter.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
A. Strategi Makro
Urgensi strategi makro ini dikarenakan permasalahan yang timbul dalam imlementasi manajemen PNS di daerah tidak semata-mata berada di lingkup pemerintah daerah, namun bisa saja disebabkan oleh hal-hal yang jauh di luar jangkauan pemerintah daerah. Beberapa strategi makro dimaksud adalah sebagai berikut:
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Sebagaimana diungkapkan sebelumnya, yang dimaksud strategi mikro adalah langkah perbaikan manajemen PNS di daerah per aspek/parameter.
a. Perlu dirumuskan kebijakan nasional yang mengatur tentang master plan kepegawaian.
b. Berdasarkan kebijakan nasional tersebut, pemerintah daerah merumuskan master plan kepegawaiannya. c. Master plan kepegawaian daerah seharusnya dijadikan acuan dalam pengelolaan PNS. 2. Aspek Pengadaan a. Dalam rangka pengadaan pegawai perlu ditunjuk perguruan tinggi negeri yang independen, profesional dan kredibel. b. Perlu adanya MoU antara pemda dengan pimpinan PTN. c. Materi test perlu di desain dengan memperhatikan perkembangan teknologi (misalnya IT). d. Adanya transparansi dengan melibatkan pemantau dari LSM. 3. Aspek Pengangkatan Dalam Jabatan a. Test kompetensi bagi pejabat struktural di daerah harus dilakukan oleh lembaga assesor yang terakreditasi. b. Perlu dilakukan promosi dan rotasi pejabat struktural eselon 2 lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi guna mengurangi politisasi birokrasi (open bidding). 4. Aspek Pengembangan Pegawai. Training Need Analysis (TNA) dijadikan salah satu komponen dalam akreditasi lembaga diklat dalam menyusun kurikulum. 5. Aspek Kesejahteraan Pegawai Perlu segera dilakukan evaluasi jabatan sebagai salah satu instrument untuk menentukan besarnya tunjangan kinerja daerah sehingga tidak menimbulkan kecemburuan pegawai daerah. 6. Aspek Penilaian Kinerja Pegawai a. Perlu penerapan kontrak kinerja sebagai acuan dalam penilaian kinerja pegawai. (sudah diterapkan di beberapa daerah. b. Perlu dirumuskan instrumen penilaian kinerja pegawai yang valid dalam mengukur kinerja pegawai untuk pendukung DP3 (sudah diterapkan di beberapa daerah). 7. Aspek Disiplin dan Etika Pegawai a. Konsistensi dalam hal penegakan sanksi terhadap pelanggaran disiplin pegawai. b. Perlu dirumuskan oleh masing-masing daerah tentang etika pegawai masing-masing daerah. 8. Aspek Pemberhentian a. Perlu dirumuskan kebijakan pembinaan bagi PNS yang memasuki masa usia pensiun agar PNS siap dalam menghadapi pensiun. b. Penegasan kebijakan perpanjangan batas usia pensiun. 9. Infrastruktur Perlu pengaturan mengenai dukungan (infrastruktur) yang meliputi sistem informasi dan sarana dan prasarana dalam mendukung manajemen PNS di daerah. Dengan memperhatikan hasil evaluasi manajemen pegawai negeri sipil di daerah baik melalui instrument, hasil wawancara dengan para narasumber di daerah, maupun hasil pengamatan secara langsung yang telah dilakukan oleh Tim Kajian, guna penyempurnaan manajemen pegawai negeri sipil di daerah dimasa yang akan datang terdapat (3) tiga agenda penting yang perlu diperhatikan yakni : (1) Kerangka Kebijakan; (2) Kerangka Kelembagaan; (3) Kerangka Pembinaan. 1. Kerangka Kebijakan Dalam rangka pengelolaan/manajemen pegawai negeri sipil di daerah, kerangka kebijakan merupakan aspek yang sangat penting sebagai acuan utama dalam pelaksanaan manajemen pegawai negeri sipil di daerah, permasalahan yang sering dihadapi oleh pemerintah daerah adalah kurang harmonisasinya dan tidak konsisten merupakan salah satu kendala utama bagi Pemda dalam melaksanakan kebijakan kepegawaian. Peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, sampai pada Peraturan Menteri yang memuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, sehingga menimbulkan perbedaan persepsi (kesepahaman), kesepakatan dan ketaatan dalam melaksanakan berbagai kebijakan manajemen pegawai negeri sipil di daerah. Selain kurangnya harmonisasi kebijakan yang mengatur manajemen pegawai negeri sipil tersebut, pada beberapa aspek manajemen pegawai negeri sipil di daerah belum diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sehingga menjadi celah bagi pejabat pemerintahan di daerah untuk memaksakan kepentingannya, misalnya pengaturan tentang pentingnya Standar Kompetensi Jabatan dan Uji Kompetensi bagi calon pejabat di daerah pada aspek Penempatan Dalam Jabatan, begitu juga pada Aspek Perencanaan, belum terdapat aturan yang mengharuskan pemerintah daerah menyusun master-plan Kepegawaian di daerah. 2. Kerangka Kelembagaan Selain kerangka kebijakan sebagaimana diutarakan diatas, kerangka kelembagaan yang secara fungsional melaksanakan kegiatan pengelolaan/manajemen pegawai negeri sipil di daerah juga merupakan aspek yang menjadi hambatan utama, pada kerangka kelembagaan ini beberapa hal yang menjadi hambatan antara lain : Rendahnya kemampuan pengelola kepegawaian yang antara lain disebabkan kurangnya kemampuan dalam penyusunan agenda kebijakan/agenda setting, khususnya kemampuan menggunakan data yang valid, kemampuan mengidentifikasi masalah yang beragam/ kompleks dan kemampuan mempertimbangkan perkembangan global/trend yang sedang berkembang tentang pengelolaan kepegawaian daerah. Penyebab lainnya karena rendahnya kemampuan dalam melakukan perumusan kebijakan (policy formulation). Hubungan kerja dan pembagian kewenangan yang tidak jelas antara Badan Kepegawaian Daerah Propinsi dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Propinsi yang bersangkutan, terbatasnya sumberdaya manusia yang mengelola pegawai negeri sipil di daerah, sarana dan prasarana yang kurang memadai, belum dibangunnya system informasi kepegawaian sesuai dengan perkembangan tehnologi, belum adanya SOP manajemen pegawai negeri sipil di daerah mulai dari tahap perencanaan sampai pemberhentian, dan terbatasnya anggaran pendukung pengelolaan pegawai negeri sipil di daerah. 3. Kerangka Pembinaan Selain kerangka kebijakan, dan kerangka kelembagaan sebagaimana diutarakan diatas, kerangka pembinaan manajemen pegawai negeri sipil di daerah yang dilakukan pemerintah (pusat) merupakan aspek yang perlu ditingkatkan, termasuk dalam kerangka pembinaan ini adalah kurangnya sosialisasi kebijakan, kurangnya pemberian anggaran. Anggaran yang tidak memadai ini merupakan kendala utama upaya pemerintah daerah selain untuk meningkatkan kesejateraan pegawainya maupun upaya pemerintah untuk meningkatkan kapasitas pegawainya. Anggaran ini terlihat jelas dari besarnya jumlah belanja pegawai dibandingkan dengan belanja pembangunan., jumlah anggaran berpengaruh juga –pada upaya fasilitasi dan bimbingan, selain juga belum pernah dilakukan evaluasi yang menyeluruh, terpadu (komprehensif) secara berkesinambungan terhadap manajemen pegawai negeri sipil di daerah. Mencermati hasil evaluasi manajemen PNS di lima provinsi tersebut, tim kajian merekomendasikan hal-hal sebagai berikut : 1. Kerangka Kebijakan Aspek-aspek manajemen pegawai negeri sipil di daerah perlu dirumuskan dengan jelas dan tegas dalam rumusan Undang-Undang yang mengatur pegawai negeri sipil di daerah, sehingga apabila terjadi penyimpangan terhadap kebijakan tersebut oleh pemerintah daerah maka pelanggarannya adalah termasuk dalam kategori “melanggar Undang-Undang”. Berbagai kebijakan yang telah diatur dalam Undang-Undang tersebut perlu ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB, dan berbagai pedoman petunjuk pelaksanaan. 2. Kerangka Kelembagaan Perlu dirumuskan mekanisme hubungan kerja antara Badan Kepegawaian Daerah Propinsi dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Propinsi yang bersangkutan, dan penguatan kapasitas kelembagaan BKD yang meliputi tersedianya sumberdaya manusia yang memenuhi baik dilihat dari jumlah maupun kualitasnya, dukungan sarana dan prasarana yang memadai, dibangunnya system informasi kepegawaian sesuai dengan perkembangan tehnologi, dukungan anggaran pengelolaan pegawai negeri sipil di daerah sesuai dengan kebutuhan. 3. Kerangka Pembinaan Perlu ditingkatkan kualitas pembinaan terhadap manajemen pegawai negeri sipil di daerah yang dilakukan pemerintah (pusat) mulai dari sosialisasi kebijakan, pemberian fasilitasi dan bimbingan, dan perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen pegawai negeri sipil di daerah secara menyeluruh dan terpadu (komprehensif), serta berkesinambungan sebagai “pintu masuk” bagi pembinaan manajemen pegawai negeri sipil di daerah.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik PNS Pusat maupun PNS Daerah merupakan pilar terpenting dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, disamping pilar kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan (mekanisme/prosedur). Dengan kata lain, PNS atau birokrat sesungguhnya menjadi penyangga bagi berjalannya suatu pemerintahan. Adanya birokrasi yang cenderung gemuk lambat dan berbelit-belit, suka memperlambat orang dan membuat persoalan mudah menjadi sulit jelas akan menjadikan penyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak berkualitas (Tjokroamidjojo, 2003).
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Jika terjadi demikian, maka suka atau tidak, mau atau tidak PNS sebagai pilar utama penyelenggaraan pemerintahan haruslah direformasi (: ditingkatkan kompetensinya dan dikelola atau di-manage sebaik mungkin). Bisa disebutkan bahwa PNS menjadi subjek sekaligus objek dalam reformasi birokrasi, sehingga sangat tepat apabila reformasi PNS disebut sebagai key leverage reformasi birokrasi.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Akan tetapi potret PNS saat ini menunjukkan gambaran yang belum terlalu menggembirakan. Saat ini, PNS digambarkan mempunyai tingkat profesionalisme yang rendah, kemampuan pelayanan yang tidak optimal, rendahnya tingkat reliability, assurance, tangibility, empathy dan responsiveness, tidak memiliki tingkat integritas sebagai pegawai pemerintah sehingga tidak mempunyai daya ikat emosional dengan instansi dan tugas-tugasnya, tingginya penyalahgunaan wewenang (KKN), tingkat kesejahteraan yang rendah dan tidak terkait dengan tingkat pendidikan, prestasi, produktivitas dan disiplin pegawai (Setia Budi, 2007). Kondisi ini berdampak pada rendahnya kinerja PNS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam melayani masyarakat.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Hal ini pulalah yang menyebabkan lunturnya kepercayaan masyarakat/ publik kepada PNS selaku pelayan publik. Sesungguhnya, apa yang menjadi penyebab kondisi yang demikian? Salah satu penyebab buruknya kinerja PNS dalam memberikan pelayanan publik adalah lemahnya manajemen PNS itu sendiri, yang dimulai sejak perencanaan sampai dengan pemberhentian PNS.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Pada tahun 2010 Lembaga Administrasi Negara telah berhasil menyusun Pedoman Evaluasi Kinerja Manajemen PNS sebagai suatu instrumen yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kinerja manajemen PNS yang dimulai sejak perencanaan sampai dengan pemberhentian. Selanjutnya tahun 2011 ini kami merasa perlu melakukan ujicoba terhadap instrument tersebut melalui kajian evaluasi kinerja manajemen PNS.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Jenis kajian evaluasi kinerja manajemen PNS ini adalah deskriptif-evaluatif yakni kajian yang menggambarkan objek kajian sebagaimana adanya berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan terhadap objek kajian tersebut. Objek kajian yang dimaksud dalam kajian ini adalah pelaksanaan manajemen PNS di daerah.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Pendekatan kajian yang digunakan adalah kuantitatif , yang didukung pula dengan pendekatan kualitatif. Menurut Faisal (dalam Burhan Bungin, 2003: 31), pada penelitian social yang tergolong berpendekatan kuantitatif, misalnya, terdapat berbagai istilah kunci yang selama ini (dipandang) sedemikian melekat sebagai atribut penelitian kuantitatif itu sendiri. Misalnya, istilah factor, variable, instrumen pengukuran, validits, reliabilitas, obyektivitas dan sebagainya. Namun demikian, pada kajian ini juga menggunakan pendekatan kualitatif yang mengedepankan pendalaman terhadap pandangan sumber informasi melalui wawancara mendalam dan metode lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Sedangkan metode yang digunakan untuk menilai dalam melakukan evaluasi sebagaimana disebutkan dalam pedoman dan instrumen evaluasi yang telah disusun, terdiri dari dua jenis yaitu metode penilaian portofolio dan penilaian berdasarkan verifikasi lapangan. Penilaian portofolio adalah penilaian berdasarkan dokumen yang dipersyaratkan dalam instrumen. Sedangkan penilaian berdasarkan verifikasi lapangan adalah sebagai penilaian lanjutan setelah penilaian portofolio dilakukan untuk mengecek kebenaran terhadap dokumen serta pelaksanaan di lapangan.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Selanjutnya dengan menggunakan teknik pembobotan dan scoring berdasarkan pedoman dan instrumen penilaian yang telah disusun, maka kriteria hasil pengukuran menghasilkan indeks kinerja manajemen pegawai negeri sipil (IKM PNS), yang ditentukan sebagai berikut:
- Skor Total ≥ 80 adalah sangat tinggi
- Skor Total 61 -79 adalah tinggi
- Skor Total 41 - 60 adalah rendah
- Skor Total ≤ 40 adalah sangat rendah
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Dari seluruh pemerintah daerah yang penilaiannya dengan menggunakan metode portopolio dan verifikasi lapangan yang seluruhnya berjumlah 24 (dua puluh empat), hanya Pemerintah Daerah Provinsi Bali saja yang tidak mengembalikan instrumen. Sedangkan dari 36 (tiga puluh enam) pemerintah daerah yang penilaiannya dengan menggunakan metode portopolio terdapat 21 (dua puluh satu) pemerintah kabupaten/kota yang mengembalikan instrumen dan terdapat 15 (lima belas) pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang tidak mengembalikan instrumen.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Adapun hasil Indeks Kinerja Manajemen PNS (IKM) PNS dari 44 pemerintah daerah dengan menggunakan kedua metode penilaian dapat dilihat pada tabel berikut:
- Provinsi Bangka Belitung : IKM : 49 = rendah
- Kabupaten Bangka : IKM : 45 = rendah
- Kabupaten Bangka Barat : IKM : 41 = rendah
- Kabupaten Bangka Tengah : IKM : 57 = rendah
- Kabupaten Bangka Selatan : IKM : 29 = sangat rendah
- Kota Pangkal Pinang : IKM : 39 = sangat rendah
- Kabupaten Belitung : IKM : 33 = sangat rendah
- Kabupaten Belitung Timur : IKM : 52 = rendah
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta : IKM : 49 = rendah
- Kota Yogyakarta : IKM : 54 = rendah
- Kabupaten Sleman : IKM : 61 = tinggi
- Kabupaten Kulonprogo : IKM : 61 = tinggi
- Kabupaten Bantul : IKM : 52 = rendah
- Kabupaten Gunung Kidul : IKM : 59 = rendah
- Kota Denpasar : IKM : 56 = rendah
- Kabupaten Badung : IKM : 45 = rendah
- Kabupaten Gianyar : IKM : 37 = rendah
- Kabupaten Bangli : IKM : 29 = sangat rendah
- Kabupaten Tabanan : IKM : 45 = rendah
- Kabupaten Jembrana : IKM : 74 = tinggi
- Kabupaten Karangasem : IKM : 32 = sangat rendah
- Kabupaten Klungkung : IKM : 26 = sangat rendah
- Kabupaten Buleleng : IKM : 41 = rendah
- Kabupaten Maros : IKM : 53 = rendah
- Kabupaten Gowa : IKM : 31 = sangat rendah
- Kabupaten Sinjai : IKM : 36 = sangat rendah
- Kota Pare-Pare : IKM : 39 = sangat rendah
- Kabupaten Luwu : IKM : 46 = rendah
- Kabupaten Luwu Utara : IKM : 43 = rendah
- Kabupaten Enrekang : IKM : 59 = rendah
- Kabupaten Tana Toraja : IKM : 45 = rendah
- Kabupaten Sidrap : IKM : 55 = rendah
- Kabupaten Bulukumba : IKM : 44 = rendah
- Kabupaten Barru : IKM : 59 = rendah
- Kabupaten Wajo : IKM : 49 = rendah
- Kabupaten Selayar : IKM : 59 = rendah
- Kabupaten Soppeng : IKM : 31 = sangat rendah
- Kabupaten Toraja Utara : IKM : 41 = rendah
- Kota Samarinda : IKM : 40 = rendah
- Kota Bontang : IKM : 52 = rendah
- Kota Tarakan : IKM : 22 = sangat rendah
- Kabupaten Paser : IKM : 47 = rendah
- Kabupaten Penajam Paser Utara : IKM : 44 = rendah
- Kabupaten Nunukan : IKM : 40 = sangat rendah
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Sedangkan untuk predikat tinggi hanya dicapai oleh 3 (tiga) pemerintah daerah dari 44 (empat puluh empat) pemerintah daerah yang mengembalikan instrumen atau sebesar 6,82%. Ketiga pemerintah daerah tersebut adalah Kabupaten Jembarana dengan IKM 74, Kabupaten Kulon Progo dengan IKM 61, dan Kabupaten Slemen dengan IKM 61. Sedangkan pemerinath daerah yang mendapatkan predikat rendah sebanyak 26 (dua puluh enam) atau sebesar 59%. Pemerintah daerah yang mendapatkan predikat sangat rendah sebanyak 15 (lima belas) atau sebesar 34%. Dari hasil tersebut dapat diketahui bahwa rata-rata kinerja manajemen PNS di pemerintah daerah kajian adalah rendah dan hanya sedikit sekali pemerintah daerah yang mendapatkan predikat tinggi.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Adapun beberapa faktor yang menyebabkan pemerintah daerah kinerja manajemen PNS-nya tinggi antara lain karena: 1) adanya komitmen dari kepala pengelola PNS untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan manajemen PNS di daerahnya sesuai dengahn peraturan yang berlaku tanpa terpengaruh oleh keinginan pihak-pihak lain baik Kepala Daerah maupun DPRD yang sarat dengan berbagai kepentingan, 2) tersedianya sumber-sumber (resources) baik anggaran maupun SDM yang mendukung penerapan manajemen PNS secara optimal, 3) adanya transparasi pihak-pihak pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan manajemen PNS di daerahnya dan melibatkan berbagai stakeholder (Perguruan Tinggi, LSM, Pers, dan tokoh-tokoh masyarakat) untuk menegakkan prinsip transparasi.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Dengan memperhatikan berbagai permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam penerapan manajemen pegawai negeri sipil di daerah, berikut akan dipaparkan sejumlah strategi dalam rangka penguatan pengelolaan pegawai negeri sipil di daerah. Strategi peningkatan kapasitas pengelolaan terbagi menjadi dua bagian : makro dan mikro.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Strategi makro memuat beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah secara umum. Sedangkan strategi mikro merupakan kumpulan langkah penyempurnaan manajemen PNS di daerah per aspek/parameter.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
A. Strategi Makro
Urgensi strategi makro ini dikarenakan permasalahan yang timbul dalam imlementasi manajemen PNS di daerah tidak semata-mata berada di lingkup pemerintah daerah, namun bisa saja disebabkan oleh hal-hal yang jauh di luar jangkauan pemerintah daerah. Beberapa strategi makro dimaksud adalah sebagai berikut:
- Sosialisasi berbagai kebijakan kepada seluruh styekaholder sehingga akan tercipta kesamaan persepsi antara pembuat dan pelaksana kebijakan kepegawaian dan kesamaan persepsi antara pusat dan daerah.
- Tindak lanjut berbagai kebijakan yang telah diterbitkan di tingkat nasional dengan peraturan pelaksana yang meliputi: pedoman petunjuk teknis baik oleh Kementerian atau LPNK maupun pemerintah daerah.
- Penyediaan dukungan anggaran melalui perumusan formula kebutuhan anggaran pengengembangan pegawai secara lebih memadai.
- Pengauatan kapasitas dan peran BKD Provinsi dalam rangka mengkoordinasikan beerbagai kegiatan lintas BKD Kabupaten/kota dalam lingkup wilayahnya.
- Penguatan kapasitas kelembagaan unit kerja yang secara fungsional mengelola PNS di Daerah, terutama aspek SDM, tatalaksana atau sistem maupun peningkatan sarana prasarana.
- Dalam rangka pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan PNS dipandang perlu untik melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen PNS di Daerah secara terprogram, terpadu, menyeluruh dan berkelanjutan yang dilakukan oleh instansi pembina aparatur pemerintah.
- Dalam rangka peningkatan kinerja manajemen PNS, pejabat pembina kepegawaian di daerah adalah pejabat karir tertinggi di pemerintah daerah yang bersangkutan.
- Perlu percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah terutama program penataan sumber daya aparatur.
Hasil Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Manajemen PNS di Daerah Sangat Rendah
Sebagaimana diungkapkan sebelumnya, yang dimaksud strategi mikro adalah langkah perbaikan manajemen PNS di daerah per aspek/parameter.
- Aspek Perencanaan
b. Berdasarkan kebijakan nasional tersebut, pemerintah daerah merumuskan master plan kepegawaiannya. c. Master plan kepegawaian daerah seharusnya dijadikan acuan dalam pengelolaan PNS. 2. Aspek Pengadaan a. Dalam rangka pengadaan pegawai perlu ditunjuk perguruan tinggi negeri yang independen, profesional dan kredibel. b. Perlu adanya MoU antara pemda dengan pimpinan PTN. c. Materi test perlu di desain dengan memperhatikan perkembangan teknologi (misalnya IT). d. Adanya transparansi dengan melibatkan pemantau dari LSM. 3. Aspek Pengangkatan Dalam Jabatan a. Test kompetensi bagi pejabat struktural di daerah harus dilakukan oleh lembaga assesor yang terakreditasi. b. Perlu dilakukan promosi dan rotasi pejabat struktural eselon 2 lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi guna mengurangi politisasi birokrasi (open bidding). 4. Aspek Pengembangan Pegawai. Training Need Analysis (TNA) dijadikan salah satu komponen dalam akreditasi lembaga diklat dalam menyusun kurikulum. 5. Aspek Kesejahteraan Pegawai Perlu segera dilakukan evaluasi jabatan sebagai salah satu instrument untuk menentukan besarnya tunjangan kinerja daerah sehingga tidak menimbulkan kecemburuan pegawai daerah. 6. Aspek Penilaian Kinerja Pegawai a. Perlu penerapan kontrak kinerja sebagai acuan dalam penilaian kinerja pegawai. (sudah diterapkan di beberapa daerah. b. Perlu dirumuskan instrumen penilaian kinerja pegawai yang valid dalam mengukur kinerja pegawai untuk pendukung DP3 (sudah diterapkan di beberapa daerah). 7. Aspek Disiplin dan Etika Pegawai a. Konsistensi dalam hal penegakan sanksi terhadap pelanggaran disiplin pegawai. b. Perlu dirumuskan oleh masing-masing daerah tentang etika pegawai masing-masing daerah. 8. Aspek Pemberhentian a. Perlu dirumuskan kebijakan pembinaan bagi PNS yang memasuki masa usia pensiun agar PNS siap dalam menghadapi pensiun. b. Penegasan kebijakan perpanjangan batas usia pensiun. 9. Infrastruktur Perlu pengaturan mengenai dukungan (infrastruktur) yang meliputi sistem informasi dan sarana dan prasarana dalam mendukung manajemen PNS di daerah. Dengan memperhatikan hasil evaluasi manajemen pegawai negeri sipil di daerah baik melalui instrument, hasil wawancara dengan para narasumber di daerah, maupun hasil pengamatan secara langsung yang telah dilakukan oleh Tim Kajian, guna penyempurnaan manajemen pegawai negeri sipil di daerah dimasa yang akan datang terdapat (3) tiga agenda penting yang perlu diperhatikan yakni : (1) Kerangka Kebijakan; (2) Kerangka Kelembagaan; (3) Kerangka Pembinaan. 1. Kerangka Kebijakan Dalam rangka pengelolaan/manajemen pegawai negeri sipil di daerah, kerangka kebijakan merupakan aspek yang sangat penting sebagai acuan utama dalam pelaksanaan manajemen pegawai negeri sipil di daerah, permasalahan yang sering dihadapi oleh pemerintah daerah adalah kurang harmonisasinya dan tidak konsisten merupakan salah satu kendala utama bagi Pemda dalam melaksanakan kebijakan kepegawaian. Peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, sampai pada Peraturan Menteri yang memuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, sehingga menimbulkan perbedaan persepsi (kesepahaman), kesepakatan dan ketaatan dalam melaksanakan berbagai kebijakan manajemen pegawai negeri sipil di daerah. Selain kurangnya harmonisasi kebijakan yang mengatur manajemen pegawai negeri sipil tersebut, pada beberapa aspek manajemen pegawai negeri sipil di daerah belum diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sehingga menjadi celah bagi pejabat pemerintahan di daerah untuk memaksakan kepentingannya, misalnya pengaturan tentang pentingnya Standar Kompetensi Jabatan dan Uji Kompetensi bagi calon pejabat di daerah pada aspek Penempatan Dalam Jabatan, begitu juga pada Aspek Perencanaan, belum terdapat aturan yang mengharuskan pemerintah daerah menyusun master-plan Kepegawaian di daerah. 2. Kerangka Kelembagaan Selain kerangka kebijakan sebagaimana diutarakan diatas, kerangka kelembagaan yang secara fungsional melaksanakan kegiatan pengelolaan/manajemen pegawai negeri sipil di daerah juga merupakan aspek yang menjadi hambatan utama, pada kerangka kelembagaan ini beberapa hal yang menjadi hambatan antara lain : Rendahnya kemampuan pengelola kepegawaian yang antara lain disebabkan kurangnya kemampuan dalam penyusunan agenda kebijakan/agenda setting, khususnya kemampuan menggunakan data yang valid, kemampuan mengidentifikasi masalah yang beragam/ kompleks dan kemampuan mempertimbangkan perkembangan global/trend yang sedang berkembang tentang pengelolaan kepegawaian daerah. Penyebab lainnya karena rendahnya kemampuan dalam melakukan perumusan kebijakan (policy formulation). Hubungan kerja dan pembagian kewenangan yang tidak jelas antara Badan Kepegawaian Daerah Propinsi dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Propinsi yang bersangkutan, terbatasnya sumberdaya manusia yang mengelola pegawai negeri sipil di daerah, sarana dan prasarana yang kurang memadai, belum dibangunnya system informasi kepegawaian sesuai dengan perkembangan tehnologi, belum adanya SOP manajemen pegawai negeri sipil di daerah mulai dari tahap perencanaan sampai pemberhentian, dan terbatasnya anggaran pendukung pengelolaan pegawai negeri sipil di daerah. 3. Kerangka Pembinaan Selain kerangka kebijakan, dan kerangka kelembagaan sebagaimana diutarakan diatas, kerangka pembinaan manajemen pegawai negeri sipil di daerah yang dilakukan pemerintah (pusat) merupakan aspek yang perlu ditingkatkan, termasuk dalam kerangka pembinaan ini adalah kurangnya sosialisasi kebijakan, kurangnya pemberian anggaran. Anggaran yang tidak memadai ini merupakan kendala utama upaya pemerintah daerah selain untuk meningkatkan kesejateraan pegawainya maupun upaya pemerintah untuk meningkatkan kapasitas pegawainya. Anggaran ini terlihat jelas dari besarnya jumlah belanja pegawai dibandingkan dengan belanja pembangunan., jumlah anggaran berpengaruh juga –pada upaya fasilitasi dan bimbingan, selain juga belum pernah dilakukan evaluasi yang menyeluruh, terpadu (komprehensif) secara berkesinambungan terhadap manajemen pegawai negeri sipil di daerah. Mencermati hasil evaluasi manajemen PNS di lima provinsi tersebut, tim kajian merekomendasikan hal-hal sebagai berikut : 1. Kerangka Kebijakan Aspek-aspek manajemen pegawai negeri sipil di daerah perlu dirumuskan dengan jelas dan tegas dalam rumusan Undang-Undang yang mengatur pegawai negeri sipil di daerah, sehingga apabila terjadi penyimpangan terhadap kebijakan tersebut oleh pemerintah daerah maka pelanggarannya adalah termasuk dalam kategori “melanggar Undang-Undang”. Berbagai kebijakan yang telah diatur dalam Undang-Undang tersebut perlu ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB, dan berbagai pedoman petunjuk pelaksanaan. 2. Kerangka Kelembagaan Perlu dirumuskan mekanisme hubungan kerja antara Badan Kepegawaian Daerah Propinsi dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Propinsi yang bersangkutan, dan penguatan kapasitas kelembagaan BKD yang meliputi tersedianya sumberdaya manusia yang memenuhi baik dilihat dari jumlah maupun kualitasnya, dukungan sarana dan prasarana yang memadai, dibangunnya system informasi kepegawaian sesuai dengan perkembangan tehnologi, dukungan anggaran pengelolaan pegawai negeri sipil di daerah sesuai dengan kebutuhan. 3. Kerangka Pembinaan Perlu ditingkatkan kualitas pembinaan terhadap manajemen pegawai negeri sipil di daerah yang dilakukan pemerintah (pusat) mulai dari sosialisasi kebijakan, pemberian fasilitasi dan bimbingan, dan perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen pegawai negeri sipil di daerah secara menyeluruh dan terpadu (komprehensif), serta berkesinambungan sebagai “pintu masuk” bagi pembinaan manajemen pegawai negeri sipil di daerah.
No comments:
Post a Comment