KEEROM - Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Keerom, Freddy H. Wona mengatakan, hari ini (Selasa, 26/6), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Keerom membayarkan gaji 13 para PNS-nya.
Pembayaran gaji 13 tersebut didasarkan atas Keputusan Presiden RI No.57 Tahun 2012 tertanggal 28 Mei 2012, yang menginstruksikan kepada Menteri Keuangan RI untuk membayarkan gaji PNS, yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Kabupaten Keerom yang memiliki PNS sebanyak 2.187 orang.
Menurut Freddy H. Wona, pemberian gaji 13 itu selain merupakan instruksi Presiden RI, tapi juga bagian dari perhatian dari Pemda Kabupaten Keerom atas pegawainya, karena Keerom merupakan daerah perbatasan (RI-PNG) yang memang patut mendapatkan perhatian serius di segala aspek kehidupan.
"Gaji 13 ini merupakan bagian dari perhatian pemerintah dalam memberikan insentif tambahan bagi PNS-nya. Itu substansi dari pemberian gaji 13 itu. Anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji 13 itu sebesar Rp 6.725.536.672," ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/5).
Diharapkannya, dengan diberikannya insentif berupa gaji 13 tersebut diharapkan ada timbal baliknya, dalam hal ini kewajiban PNS sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat dapat meningkatkan kinerjanya secara profesional, demi memberikan yang terbaik bagi rakyat Keerom.
Dijelaskannya, gaji 13 tersebut mengapa dibayarkan bersamaan dengan tahun ajaran baru, itu tidak lain karena agar dapat meringankan beban para PNS yang anaknya akan melanjutkan pendidikannya di SD, SMP, SMU/SMK dan perguruan tinggi yang sudah pasti membutuhkan biaya yang cukup besar.
"Saya selain sebagai Kepala DPKAD Kabupaten Keerom juga selaku Bendahara Umum Kabupaten Keerom, telah melaporkan pembayaran gaji 13 ini kepada Bapak Bupati Keerom, Wakil Bupati Keerom dan Sekda Kabupaten Keerom, dan telah mendapatkan ijin untuk pembayaran gaji 13 itu," terangnya.
Dengan mendapatkan surat perintah pembayaran gaji 13 itu, pihaknya telah menginstruksikan kepada semua bendahara satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemda Kabupaten Keerom untuk dapat mencairkan anggaran gaji 13 itu di Bank Papua untuk dibayarkan kepada setiap PNS di SKPD masing-masing dan harus sampai di tangan PNS bersangkutan yang bekerja di SKPD Pemda Keerom.
Ditambahkannya, kepada setiap PNS agar gaji 13-nya itu supaya dapat diketahui oleh keluarganya, dan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang bertanggungjawab dan yang berguna, yakni untuk membiayai apa yang menjadi kebutuhan dari keluarga PNS bersangkutan. (nls/fud)
Pembayaran gaji 13 tersebut didasarkan atas Keputusan Presiden RI No.57 Tahun 2012 tertanggal 28 Mei 2012, yang menginstruksikan kepada Menteri Keuangan RI untuk membayarkan gaji PNS, yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Kabupaten Keerom yang memiliki PNS sebanyak 2.187 orang.
Menurut Freddy H. Wona, pemberian gaji 13 itu selain merupakan instruksi Presiden RI, tapi juga bagian dari perhatian dari Pemda Kabupaten Keerom atas pegawainya, karena Keerom merupakan daerah perbatasan (RI-PNG) yang memang patut mendapatkan perhatian serius di segala aspek kehidupan.
"Gaji 13 ini merupakan bagian dari perhatian pemerintah dalam memberikan insentif tambahan bagi PNS-nya. Itu substansi dari pemberian gaji 13 itu. Anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji 13 itu sebesar Rp 6.725.536.672," ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/5).
Diharapkannya, dengan diberikannya insentif berupa gaji 13 tersebut diharapkan ada timbal baliknya, dalam hal ini kewajiban PNS sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat dapat meningkatkan kinerjanya secara profesional, demi memberikan yang terbaik bagi rakyat Keerom.
Dijelaskannya, gaji 13 tersebut mengapa dibayarkan bersamaan dengan tahun ajaran baru, itu tidak lain karena agar dapat meringankan beban para PNS yang anaknya akan melanjutkan pendidikannya di SD, SMP, SMU/SMK dan perguruan tinggi yang sudah pasti membutuhkan biaya yang cukup besar.
"Saya selain sebagai Kepala DPKAD Kabupaten Keerom juga selaku Bendahara Umum Kabupaten Keerom, telah melaporkan pembayaran gaji 13 ini kepada Bapak Bupati Keerom, Wakil Bupati Keerom dan Sekda Kabupaten Keerom, dan telah mendapatkan ijin untuk pembayaran gaji 13 itu," terangnya.
Dengan mendapatkan surat perintah pembayaran gaji 13 itu, pihaknya telah menginstruksikan kepada semua bendahara satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemda Kabupaten Keerom untuk dapat mencairkan anggaran gaji 13 itu di Bank Papua untuk dibayarkan kepada setiap PNS di SKPD masing-masing dan harus sampai di tangan PNS bersangkutan yang bekerja di SKPD Pemda Keerom.
Ditambahkannya, kepada setiap PNS agar gaji 13-nya itu supaya dapat diketahui oleh keluarganya, dan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang bertanggungjawab dan yang berguna, yakni untuk membiayai apa yang menjadi kebutuhan dari keluarga PNS bersangkutan. (nls/fud)
No comments:
Post a Comment