Lombok Timur – Belasan ribu akta kelahiran yang tertunda pengerjaanya sejak bulan November tahun 2011 lalu, diselesaikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil -Dukcapil Lombok timur.
Pemberian akte kelahiran dilakukan dalam dua hari dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian maupun Pol PP setempat. Kepala Dukcapil Lotim H.Lukmanulhakim mengatakan, keterlambatan diakibatkan karena banyaknya tunggakan yang harus diselesaikan, karena pengajuan pembuatan Akte kelahiran dari masyarakat dilakukan sebelum terdapat peraturan Pemerintah terkait keharusan penetapan pengadilan.
Akta kelahiran yang tertunda selama delapan bulan mencapai 16 ribu 594 dengan pembagian dilakukan dalam dua bagian. Untuk masyarakat yang telah melengkapi berkas termasuk membayar biaya administrasi mencapai 14 ribu 633, dapat langsung mengambil akta kelahiran.
Sedangkan sebanyak 1.961 akta kelahiran yang belum lengkap saat mengambil harus memenuhi semua persyaratan. Rata-rata yang membuat akta kelahiran diatas umur 60 hari, sehingga dikenakan biaya administrasi sebesar 15 ribu rupiah.
Pemberian akte hanya dilakukan selama dua hari saja. Sedangkan bagi warga yang tidak datang dapat mengambil melalui masing-masing kecamatan. Sementara perbaikan terhadap akta yang semula diberlakukan dengan biaya sebesar 50 ribu untuk saat ini digratiskan.
Di sisi lain untuk akta kelahiran palsu yang ditemukan pihaknya akan diganti tanpa biaya serta tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian. Ini dilakukan untuk memperlancar pelayanan kepada masyarakat tanpa dibebani penundaan kembali. (ntb8)
No comments:
Post a Comment