Berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran di Tangeran, penyanyi dangdut tampil di wilayah Kota Tangerang, dilarang seksi.
"Bila ada penyanyi dangdut yang manggung menggunakan pakaian seksi, dapat menimbulkan birahi terutama bagi anak-anak dan remaja, maka akan berbahaya," kata Walikota Tangerang, H Wahidin Halim.
"Dalam beberapa kali pertemuan dengan tokoh ulama maupun pemuka masyarakat diperoleh kesimpulan bahwa daerah tersebut tertutup bagi penyanyi yang goyang erotis apalagi mengenakan pakaian seksi yang mengumbar aurat," kata Wahidin.
Pernyataan tersebut terkait dengan pencekalan pihak Pemkot Tangerang kepada penyanyi dangdut, Dewi Persik untuk manggung di Tangerang karena dalam setiap penampilan Dewi Persik tampil dengan pakaian seksi dan aksi goyangnya yang mengundang birahi kaum adam.
Selain Dewi Persik, Inul Daratista juga pernah dicekal karena para tokoh masyarakat setempat melarang penampilan Inul yang juga dinilai sangat seksi.
Menurut Wahidin, pihak Pemkot Tangerang tidak alergi dengan penyanyi dangdut atau aliran musik lain bila penyanyi tersebut tampil dengan pakaian yang sopan.
"Setiap HUT Pemkot Tangerang, panitia selalu mengundang band dan penyanyi dangdut terkenal untuk menghibur masyarakat dengan catatan berpenampilan yang wajar," terangnya.
Wahidin menambahkan, tujuan Perda Pemkot Tangerang adalah untuk menghindari perbuatan maksiat yang bisa terjadi pada masyarakat dan untuk mewujudkan harapan menuju wilayah yang memiliki moto "ahlakul karimah".
Selain itu, lanjut Wahidin, Pemkot Tangerang juga menerapkan Perda No. 7 Tahun 2005 tentang pelarangan penjualan minuman keras bagi warganya.
"Orang yang mabuk akibat miras akan sulit untuk bertindak positif, dan mereka cenderung melakukan tindakan kriminalitas, sehingga upaya pelarangan penjualan minuman keras itu merupakan langkah terbaik, " jelas Wahidin. bpost
"Bila ada penyanyi dangdut yang manggung menggunakan pakaian seksi, dapat menimbulkan birahi terutama bagi anak-anak dan remaja, maka akan berbahaya," kata Walikota Tangerang, H Wahidin Halim.
"Dalam beberapa kali pertemuan dengan tokoh ulama maupun pemuka masyarakat diperoleh kesimpulan bahwa daerah tersebut tertutup bagi penyanyi yang goyang erotis apalagi mengenakan pakaian seksi yang mengumbar aurat," kata Wahidin.
Pernyataan tersebut terkait dengan pencekalan pihak Pemkot Tangerang kepada penyanyi dangdut, Dewi Persik untuk manggung di Tangerang karena dalam setiap penampilan Dewi Persik tampil dengan pakaian seksi dan aksi goyangnya yang mengundang birahi kaum adam.
Selain Dewi Persik, Inul Daratista juga pernah dicekal karena para tokoh masyarakat setempat melarang penampilan Inul yang juga dinilai sangat seksi.
Menurut Wahidin, pihak Pemkot Tangerang tidak alergi dengan penyanyi dangdut atau aliran musik lain bila penyanyi tersebut tampil dengan pakaian yang sopan.
"Setiap HUT Pemkot Tangerang, panitia selalu mengundang band dan penyanyi dangdut terkenal untuk menghibur masyarakat dengan catatan berpenampilan yang wajar," terangnya.
Wahidin menambahkan, tujuan Perda Pemkot Tangerang adalah untuk menghindari perbuatan maksiat yang bisa terjadi pada masyarakat dan untuk mewujudkan harapan menuju wilayah yang memiliki moto "ahlakul karimah".
Selain itu, lanjut Wahidin, Pemkot Tangerang juga menerapkan Perda No. 7 Tahun 2005 tentang pelarangan penjualan minuman keras bagi warganya.
"Orang yang mabuk akibat miras akan sulit untuk bertindak positif, dan mereka cenderung melakukan tindakan kriminalitas, sehingga upaya pelarangan penjualan minuman keras itu merupakan langkah terbaik, " jelas Wahidin. bpost
No comments:
Post a Comment