Umat Kristiani di Malaysia mengekspresikan kekecewaan mendalam dan penyesalan terhadap komentar yang dilontarkan pejabat setempat menyangkut larangan non-Muslim menggunakan kata "Allah."
Dalam sebuah pernyataan kepada media, Uskup Paul Tan Chee Ing, ketua Malaysian Christian Federation, menyatakan kembali fakta bahwa kata "Allah" digunakan oleh Arab Kristiani sebelum Islam didirikan dan mengatakan larangan itu melanggar kebebasan beragama yang digariskan konstitusi.
"Kata 'Allah' adalah kata pra-Islam yang digunakan Arab Kristiani sebelum Islam ada," kata Ing.
"Kami mempertahankan dan kami selalu mengatakan kepada pemerintah bahwa kami mempunyai hak untuk menggunakan kata 'Allah' dalam publikasi baik itu dalam Bahasa Malaysia atasu sebaliknya."
Perdebatan mengenai penggunaan kata "Allah" dimulai saat pemerintah Malaysia mengancam untuk mencabut izin penerbitan sebuah tabloid Katolik lokal. Sebagai responnya, The Herald, koran mingguan Gereja Katolik di Malaysia, melayangkan gugatan kepada pemerintah bulan lalu, mengklaim bahwa larangan tersebut tidak konstitusional dan melanggar kebebasan beragama.
Tidak lama setelah Herald melayangkan gugatannya, pemerintah mundur, dan mengirimkan fax kepada editor Herald yang menyatakan koran itu akan mendapatkan izin 2008 tanpa syarat apapun, menurut BBC.
No comments:
Post a Comment