multi info, hiburan, pengetahuan, dan aneka informasi

Konsep Tenaga Bidan


Konsep Tenaga Bidan
1.      Pengertian Bidan
Menurut kesepakatan antara International Confederation (ICM) dan World Health Organization (WHO) tahun 1993, mengatakan bahwa bidan (midwife)adalah seorang yang telah mengikuti pendidikan kebidanan yang diakui oleh Pemerintah setempat, telah menyelesaikan pendidikan tersebut dan lulus serta terdaftar atau mendapat izin melakukan praktek kebidanan (Syahlan, 1996 : 11). Sedangkan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) mengartikan bidan adalah seorang wanita yang mendapat pendidikan kebidanan formal dan lulus serta terdaftar di badan resmi pemerintah dan mendapat izin serta kewenangan melakukan kegiatan praktek mandiri (50 Tahun IBI).
Berdasarkan KEPMENKES NOMOR 900/MENKES/SK/VII/2002    bab I pasal 1: Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
2.      Peran dan Tugas Bidan
Menurut Sarwono (2007), dalam melaksanakan profesinya bidan memiliki peran sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti.
a.       Peran sebagai pelaksana
Sebagai pelaksana bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu :
1)      Tugas mandiri.
2)      Tugas kolaborasi.
3)      Tugas ketergantungan.
b.      Peran sebagai pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas, yaitu :
1)      Tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan 
2)      Tugas partisipasi dalam tim.
c.       Peran sebagai pendidik
Sebagai pendidik bidan memiliki 2 tugas, yaitu :
1)      Memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan pada klien
2)      Melatih dan membimbing kader
d.      Peran sebagai peneliti/investigator
Bidan melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok, mencakup:
1)      Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
2)      Menyusun rencana kerja pelatihan.
3)      Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
4)      Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
5)      Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
6)  Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
3.      Fungsi Bidan
Berdasarkan peran bidan seperti yang dikemukakan di atas, maka fungsi bidan adalah sebagai berikut : (Sarwono, 2007)
a.       Fungsi pelaksana.
b.      Fungsi pengelola.
c.       Fungsi pendidik.
d.      Fungsi peneliti.
DAFTAR PUSTAKA
Syahlan (1996). Ilmu kebidanan. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawiroharjo, Jakarta.
Saifudin, Bari, Abdul (2001). Ilmu Kebidanan. Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawiroharjo, Jakarta.

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive