Jakarta-Humas BKN, Guru Bantu Nasional yang diangkat Kementerian Pendidikan Nasional dan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS) jika memenuhi kriteria dalam proses verifikasi dan validasi serta memenuhi persyaratan lainnya. Guru Bantu Nasional tersebut setelah diangkat menjadi CPNS akan ditempatkan di sekolah-sekolah negeri . Demikian penjelasan yang disampaikan Direktur Pengendalian Kepegawaian I (Dalpeg I) Bosman Sitinjak dalam Audiensi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (10/8). DPRD Kota Ternate dalam audiensi yang menanyakan permasalahan tenaga honorer dan penerimaan CPNS daerah ditemui oleh Direktur Dalpeg I dan Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat.
Direktur Dalpeg I Bosman Sitinjak (kiri) menjawab pertanyaan DPRD Kota Ternate didampingi Kabag Humas Tumpak Hutabarat
Bosman Sitinjak lebih jauh menegaskan bahwa hasil Verifikasi dan Validasi tenaga honorer akan diumumkan BKN setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari aspek anggaran.
Pada kesempatan yang sama Kabag Humas Tumpak Hutabarat menyatakan bahwa perlu pemetaan dan distribusi pegawai dengan tepat dalam pengadaan PNS daerah. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi ketimpangan jumlah pegawai di daerah, dimana ada kelebihan pegawai di suatu wilayah namun kekurangan pegawai di wilayah lainnya. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) dan DPRD hendaknya mempertimbangkan APBD dalam proses penerimaan CPNS daerah.
Pejabat BKN beraudiensi dengan DPRD Kota Ternate
Melalui audiensi ini, diharapkan para anggota DPRD Kota Ternate menyampaikan penjelasan yang telah diberikan BKN kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, Audiensi ini bermanfaat dalam menegakkan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) dalam bidang Kepegawaian. (aman- tawur).
Sumber : BKN
No comments:
Post a Comment