Sesuai dengan amanat UU No 32/2002 dan PP No 50/2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta, mulai akhir 2007 seluruh TV swasta Nasional yang menyiarkan hingga ke daerah-daerah diwajibkan menyiarkan muatan lokal.
Dengan demikian, tidak ada lagi istilah TV Nasional. Konsekuensinya TV Swasta yang hendak melakukan siaran ke wilayah lain harus melalui kerja sama dengan TV setempat Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Muhammad Nuh mengatakan,dalam UU dan PP penyiaran tersebut diatur bahwa TV swasta Jakarta atau saat ini dikenal dengan TV swasta nasional dalam memancarkan siaran ke daerah, nantinya tidak lagi melalui pemancar relai namun melalui kerja sama dengan TV lokal.
Selain itu,kantor jaringan daerah tersebut,nantinya juga diharuskan menyiarkan muatan lokal yang lebih besar. ”Batasnya pada 27 Desember 2007 ini,” jelasnya di Universitas Wahid Hasyim Semarang,kemarin. Dia menambahkan, yang menjadi persoalan saat ini adalah sebagian TV swasta telah menjadi perusahaan terbuka. (susilo himawan) Koran Sindo
Dengan demikian, tidak ada lagi istilah TV Nasional. Konsekuensinya TV Swasta yang hendak melakukan siaran ke wilayah lain harus melalui kerja sama dengan TV setempat Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Muhammad Nuh mengatakan,dalam UU dan PP penyiaran tersebut diatur bahwa TV swasta Jakarta atau saat ini dikenal dengan TV swasta nasional dalam memancarkan siaran ke daerah, nantinya tidak lagi melalui pemancar relai namun melalui kerja sama dengan TV lokal.
Selain itu,kantor jaringan daerah tersebut,nantinya juga diharuskan menyiarkan muatan lokal yang lebih besar. ”Batasnya pada 27 Desember 2007 ini,” jelasnya di Universitas Wahid Hasyim Semarang,kemarin. Dia menambahkan, yang menjadi persoalan saat ini adalah sebagian TV swasta telah menjadi perusahaan terbuka. (susilo himawan) Koran Sindo
No comments:
Post a Comment