multi info, hiburan, pengetahuan, dan aneka informasi

Pasar Tradisional Terancam Bangkrut !




Dalam kurun lima sampai sepuluh tahun yang akan datang pasar-pasar tradisional terancam bangkrut habis dilalap modal besar, jika penanganannya masih tetap seperti sekarang.

Perpres No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta pedoman pelaksanaannya berupa Permendag 2008, ternyata tidak digubris.

Konsumen menengah ke atas seperti dimanjakan, tetapi yang kecil yang menengah ke bawah cenderung diabaikan.

Hipermarket seharusnya hanya boleh dibangun di ibukota provinsi. Tetapi Bekasi, tetangga dekat Jakarta dan masuk wilayah provinsi Jawa Barat memiliki sedikitnya dua unit. Satu di antaranya luasnya jauh kurang dari 5.000 m persegi yang diisyaratkan. Waktu operasinya diatur dari pukul 10.00 sampai dengan 22.00 WIB, tetapi banyak yang melanggar dengan memberi diskon bagi konsumen yang berbelanja lewat pukul 00.00 WIB.

Mulai rontoknya pasar--pasar tradisional di Jakarta sudah diidentifikasi sejak beberapa tahun silam. Paling sedikit ada sepuluh pasar tradisional ditengarai sudah mulai sekarat ditinggalkan pelanggan dan pedagang.

Komoditi dagangannya kalah bersaing dengan barang-barang impor di pasar-pasar modern yang keberadaannya sudah seperti mengepung dan sekaligus menenggelamkan pasar-pasar tradisional.

Kondisi bangunannya semakin renta, pasar-pasar tradisional itu bagaikan rumah hantu yang angker, hampir tidak ada lagi lampu-lampu penerangan di dalam. Suasananya remang-remang.

Pasar Blora di Jakarta Pusat misalnya, direnovasi dari bentuknya yang lama pada tahun 1970-an di era Gubernur Ali Sadikin dan nyaris tidak pernah lagi mengalami perbaikan, bahkan perawatannya jauh dari memadai.

Pada tahun 2005 terdapat sekitar 200 pasar tardisional di DKI Jakarta tetapi sebagian besar kini sudah berguguran.

PD Pasar Jaya yang harusnya bertanggung jawab atas keberadaan perpasaran di Jakarta cenderung lebih asyik membangun dan memugar pusat-pusat perbelanjaan modern. Belakangan ini malah mulai tergiur dan berambisi meluaskan bidang usahanya menjadi pengembang properti, merambah ke pembangunan rumah susun dan ruko.

Komisi VI DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu (28/01) mengkritisi pelaksanaan Perpres No. 112/2007 dan Merperdag No. 53/M-DAG/PER/12/2008 di lapangan yang dinilai menyimpang semuanya.

"Pemda DKI dan PD Pasar Jaya sudah menyimpang jauh," kata Azwir Daini Tara (F-PG) dalam rapat kerja dengan Menperdag tersebut.

Komentar itu tidak berlebihan. Bagaimana yang kecil bisa berkembang apabila yang lebih diutamakan pembangunan pasar-pasar modern. Sedangkan untuk menebusnya diperlukan biaya sampai belasan-juta rupiah per meter perseginya?



No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive