Kapolri Bambang Hendarso Danuri mengatakan, pihaknya memblokir 31 rekening milik pemilik Bank Century Robert Tantular terkait kasus penggelapan dana Antaboga.
"Nominal belum bisa ditentukan berapa jumlah aset yang ada. Tapi kita sudah blokir 31 rekening dan ada 13 rekening yang ada uangnya. Dari 31 rekening itu uangnya ada yang nihil, kosong. Totalnya ada Rp23 miliar," kata Kapolri usai bertemu dengan Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Gedung Djuanda Depkeu, Jakarta, Rabu.
Kapolri mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejak 28 November 2008 dan tiga berkas sudah selesai diperiksa.
Saat ini, jelas Kapolri, pihaknya sudah menyita aset-aset yang ada, termasuk aset tidak bergerak berupa tanah dan gedung. "Kami sudah sita aset. Tersangka ada lima," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mengatakan, pada Kamis besok, pihaknya bersama dengan penyidik, dan BI akan memberikan penjelasan kepada DPR mengenai penanganan kasus itu. "Kita banyak kasih data ke Bareskrim baik rekening yang di dalam negeri maupun luar negeri," katanya.
Ketika ditanya berapa banyak jumlah dananya, Yunus mengatakan, pihaknya belum mengecek kembali yang di luar negeri. "Karena kalau mau sharing info dari luar negeri, ada kode etiknya," katanya.
Menurut dia, pemblokiran rekening itu dapat dilakukan berdasarkan permintaan penyidik atau kejaksaan. "Rekening itu sudah bisa dijadikan alat bukti," katanya.
"Nominal belum bisa ditentukan berapa jumlah aset yang ada. Tapi kita sudah blokir 31 rekening dan ada 13 rekening yang ada uangnya. Dari 31 rekening itu uangnya ada yang nihil, kosong. Totalnya ada Rp23 miliar," kata Kapolri usai bertemu dengan Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Gedung Djuanda Depkeu, Jakarta, Rabu.
Kapolri mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejak 28 November 2008 dan tiga berkas sudah selesai diperiksa.
Saat ini, jelas Kapolri, pihaknya sudah menyita aset-aset yang ada, termasuk aset tidak bergerak berupa tanah dan gedung. "Kami sudah sita aset. Tersangka ada lima," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mengatakan, pada Kamis besok, pihaknya bersama dengan penyidik, dan BI akan memberikan penjelasan kepada DPR mengenai penanganan kasus itu. "Kita banyak kasih data ke Bareskrim baik rekening yang di dalam negeri maupun luar negeri," katanya.
Ketika ditanya berapa banyak jumlah dananya, Yunus mengatakan, pihaknya belum mengecek kembali yang di luar negeri. "Karena kalau mau sharing info dari luar negeri, ada kode etiknya," katanya.
Menurut dia, pemblokiran rekening itu dapat dilakukan berdasarkan permintaan penyidik atau kejaksaan. "Rekening itu sudah bisa dijadikan alat bukti," katanya.
No comments:
Post a Comment