Pesawat terlambat tanpa penjelasan dari operator penerbangan/maskapai penerbangan, merupakan hal yang sering kita baca dalam kolom pengaduan atau kolom komentar dibeberapa media cetak di Indonesia bahkan mungkin sering dialami oleh anda sendiri para pengguna jasa penerbangan.
Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi lagi apabila maskapai penerbangan konsekuen dalam penerapan Keputusan Menteri Perhubungan RI No.25 Tahun 2008 (KM No.25 Tahun 2008) tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang sudah mulai berlaku pada bulan Juni tahun 2008 lalu.
Dalam KM tersebut, ada beberapa kewajiban maskapai penerbangan untuk memberikan pelayanan kepada penumpang yang hubungannya dengan keterlambatan atau pembatalan jadwal penerbangan karena masalah dalam maskapai penerbangan sendiri. Kewajiban tersebut adalah :
1. Untuk keterlambatan, maskapai penerbangan harus memberikan kompensasi pada penumpang :
- 30 – 90 menit, penumpang mendapatkan makanan kecil dan minuman.
- 91 – 180 menit, penumpang mendapatkan makanan ringan, minuman serta makanan (besar) dan melakukan pemindahan ke penerbangan/maskapai lain apabila penumpang menginginkan dan memungkinkan untuk itu.
- Lebih dari waktu diatas, maskapai harus memberikan akomodasi dan memprioritaskan penumpang bersangkutan untuk penerbangan hari berikutnya.
- Jika penumpang memutuskan tidak jadi berangkat karena keterlambatan/pembatalan tersebut, maskapai harus mengembalikan harga tiket sesuai harga pembelian.
2. Untuk pembatalan penerbangan, penumpang sudah harus diberitahukan setidaknya 45 menit sebelum jadwal, baik melalui SMS, Telepon dan media lainnya.
Apabila anda tidak memperoleh layanan seperti yang diuraikan diatas, anda dapat menghubungi hotline pengaduan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui SMS di nomor 08111004222 atau lewat email hubud@dephub.go.id atau mengisi formular online pada website Ditje Hubud di www.hubud.dephub.go.id atau pada penyedia jasa Bandar Udara.
No comments:
Post a Comment