multi info, hiburan, pengetahuan, dan aneka informasi

Pembangunan Berwawasan Kesehatan


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Pembangunan Berwawasan Kesehatan diarahkan untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Arah Pembangunan Berwawasan Kesehatan juga sudah tercantum secara ringkas dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Untuk dapat memberikan kejelasan yang lebih spesifik dari arah pembangunan kesehatan tersebut, maka dipandang perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan.

B.  Tujuan
Tujuan Umum :
Pembaca dapat mengetahui Pembangunan Berwawasan Kesehatan secara umum dan menyeluruh

Tujuan Khusus :
  1. Mahasiswa dapat mengetahui tujuan pembangunan berwawasan kesehatan
  2. Mahasiswa dapat mengetahui sasaran Pembangunan Berwawasan Kesehatan
  3. mahasiswa dapat mengetahui upaya pokok pembangunan berwawasan kesehatan
  4. Mahasiswa dapat mengetahui strategi pembangunan kesehatan


BAB II
PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN

A.Tujuan Pembangunan Berwawasan Kesehatan
Tujuan pembangunan berwawasan kesehatan adalah meningkatnya kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui terciptanya masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang ditandai oleh penduduknya yang hidup dengan perilaku dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

B.   Sasaran Pembangunan Berwawasan Kesehatan
Sasaran pembangunan berwawasan kesehatan yang akan dicapai pada tahap ini diusulkan dalam dua skenario. Dua skenario tersebut adalah skenario 2 dan skenario 4 dari empat skenario yang dikemukakan dalam telaahan staf pada lampiran-1.

Indikator
Satuan
Keadaan
Tahun 2005
Sasaran
(skenario 2)
Sasaran
(scenario 4)
Umur Harapan
Hidup (UHH)
Tahun
69,0
73,7
73,7
Angka Kematian
Bayi (AKB)
Per 1000 kelahiran hidup
32,3
15,5
15,5
Angka Kematian
Ibu (AKI) *
Per 100.000 kelahiran hidup
262
102
40
Prevalensi Gizi
Kurang pada Balita
Persen
26
9,5
9,5


C.Upaya Pokok Pembangunan Berwawasan Kesehatan
Penyelenggaraan pembangunan kesehatan diutamakan bagi penduduk rentan, yakni ibu, bayi, anak, usia lanjut dan keluarga miskin yang dilaksanakan melalui pening-katan: Upaya Kesehatan; Pembiayaan Kesehatan;  Sumber Daya Manusia Kesehatan; Obat dan Perbekalan Kesehatan,  Pemberdayaan Masyarakat, dan Manajemen Kesehatan.

Upaya pokok tersebut dilakukan dengan memperhatikan dinamika kependudukan, epidemiologi penyakit, perubah-an ekologi dan lingkungan, kemajuan IPTEK, globalisasi dan demokratisasi dengan semangat kemitraan, dan kerjasama lintas sektor.

Pembangunan kesehatan diprioritaskan pada pemberda-yaan dan kemandirian masyarakat, serta upaya kesehatan, khususnya upaya promotif dan preventif, yang ditunjang oleh pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan.

Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan tersebut diberikan perhatian khusus kepada pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin, daerah tertinggal, daerah bencana, daerah perbatasan, daerah terpencil termasuk pulau-pulau kecil, dengan memperhatikan kesetaraan gender.

Untuk mencapai sasaran pembangunan kesehatan pada tahun 2025, utamanya dalam upaya penurunan AKI dan AKB, daya dorong (driving forces) strategis berikut ini harus diupayakan secara konsisten (terutama bila skenario 4 yang ditetapkan):
  1. Adanya dukungan politis secara nasional dalam upaya penurunan AKI dan AKB.
  2. Semua desa memiliki tenaga bidan yang berkualitas (competence), yang ditunjang dengan dukungan operasional yang memadai.
  3. Semua Puskesmas telah memiliki tenaga dokter, tenaga paramedis dan non medis sesuai standar, dengan dukungan sarana dan biaya operasional yang memadai (institutional competence).
  4. Terselenggaranya sistem pembiayaan kesehatan yang berdasarkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
  5. Pemberdayaan masyarakat dalam upaya kesehatan ibu dan anak dapat lebih ditingkatkan.
  6. Semua desa telah memiliki Pondok Bersalin Desa  atau Poliklinik Desa yang dilengkapi dengan sarana dan biaya operasional yang memadai.
  7. Semua Posyandu telah direvitalisasi dan aktif melak-sanakan kegiatan minimun sebulan sekali.
  8. Semua Puskesmas mampu melaksanakan Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Dasar (PONED).
  9. Semua rumah sakit di kabupaten/kota mampu melak-sanakan Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Kompre-hensif (PONEK).

D.  Strategi Pembangunan Kesehatan
Untuk mencapai tujuan dan upaya pokok pembangunan kesehatan, maka strategi pembangunan kesehatan yang akan ditempuh sampai tahun 2025 adalah:

  1. Pembangunan Nasional Berwawasan Kesehatan
Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat yang sangat fundamental. Pembangunan kesehatan juga sekaligus sebagai investasi pembangunan nasional. Dengan demikian pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional. Dalam kaitan ini pemba-ngunan nasional perlu berwawasan kesehatan.  Diharapkan setiap program pembangunan nasional yang terkait dengan pembangunan kesehatan, dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap terca-painya nilai-nilai dasar pembangunan kesehatan.
Untuk terselenggaranya pembangunan berwawasan kesehatan, perlu dilaksanakan kegiatan advokasi, sosi-alisasi, orientasi, kampanye dan pelatihan, sehingga semua penyelenggara pembangunan nasional (stake-holders) memahami dan mampu melaksanakan pemba-ngunan nasional berwawasan kesehatan. Selain itu perlu pula dilakukan penjabaran lebih lanjut dari pembangunan nasional berwawasan kesehatan, sehingga benar-benar dapat dilaksanakan dan diukur tingkat pencapaian dan dampak yang dihasilkan.

  1. Pemberdayaan Masyarakat dan Daerah
Masyarakat makin penting untuk  berperan dalam pem-bangunan kesehatan. Masalah kesehatan perlu diatasi oleh masyarakat sendiri dan pemerintah. Selain itu, banyak permasalahan kesehatan yang wewenang dan tanggung jawabnya berada di luar sektor kesehatan. Untuk itu perlu adanya kemitraan antar berbagai stakeholders pembangunan kesehatan terkait. Pemberdayaan masyarakat pada hakekatnya adalah melibatkan masyarakat untuk aktif dalam pengabdian masyarakat (to serve), aktif dalam pelaksanaan advokasi kesehatan (to advocate), dan aktif dalam mengkritisi pelaksanaan upaya kesehatan (to watch).

Untuk keberhasilan pembangunan kesehatan, penye-lenggaraan berbagai upaya kesehatan harus berangkat dari masalah dan potensi spesifik daerah. Oleh karenanya dalam pembangunan kesehatan diperlukan adanya pendelegasian wewenang yang lebih besar kepada daerah. Kesiapan daerah dalam menerima dan menjalankan kewenangannya dalam pembangunan kesehatan, sangat dipengaruhi oleh tingkat kapasitas daerah yang meliputi perangkat organisasi serta sumber daya manusianya. Untuk itu harus dilakukan penetapan yang jelas tentang peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah di bidang kesehatan, upaya kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh daerah, dan pengembangan serta pemberdayaan SDM daerah.
  1. Pengembangan Upaya dan Pembiayaan Kesehatan
Pengembangan upaya kesehatan, yang mencakup upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat (client oriented), dan dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, merata, terjangkau, berjenjang, profesional, dan bermutu.  Penyelenggaraan upaya ke-sehatan diutamakan pada upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan, tanpa mengabaikan upaya pengobatan dan pemulihan kesehatan. Penyelenggaraan upaya kesehatan dilakukan dengan prinsip kemitraan antara pemerintah, masyarakat, dan swasta.

Menghadapi lingkungan strategis pembangunan keseha-tan, perlu dilakukan re-orientasi upaya kesehatan, yaitu yang berorientasi terutama pada desentralisasi, globalisasi, perubahan epidemiologi, dan menghadapi keadaan bencana.

Pengembangan upaya kesehatan perlu menggunakan teknologi kesehatan/kedokteran dan informatika yang semakin maju, antara lain: pembuatan berbagai vaksin, pemetaan dan test dari gen, terapi gen, tindakan dengan intervensi bedah yang minimal, transplantasi jaringan, otomatisasi administrasi kesehatan/kedok-teran, upaya klinis dan rekam medis dengan dukungan komputerisasi, serta telekomunikasi jarak jauh (tele-health).

Dalam 20 tahun mendatang, pelayanan RS terus di-kembangkan dan kegiatan-kegiatannya harus bertumpu kepada fungsi sosial yang dikaitkan dengan sistem jaminan kesehatan sosial nasional.

Puskesmas harus mampu melaksanakan fungsinya sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
Pembiayaan kesehatan yang berasal dari berbagai sumber, baik dari pemerintah, masyarakat, dan swasta harus mencukupi bagi penyelenggaraan upaya kesehatan, dan dikelola secara berhasil-guna dan berdaya-guna. Jaminan kesehatan untuk menjamin terpelihara dan terlindunginya masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, diselenggarakan secara nasional dengan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Peran swasta dalam upaya kesehatan perlu terus dikembangkan secara strategis dalam konteks pembangunan kesehatan secara keseluruhan. Interaksi upaya publik dan sektor swasta penting untuk ditingkatkan secara bertahap.

  1. Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan ter-jangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tidak akan terwujud apabila tidak didukung oleh sumber daya manusia kesehatan yang mencukupi jumlahnya, dan  profesional, yaitu sumber daya manusia kesehatan yang mengikuti perkembangan IPTEK, menerapkan nilai-nilai moral dan etika profesi yang tinggi. Semua tenaga kesehatan dituntut untuk selalu menjunjung tinggi sumpah dan kode etik profesi.

Dalam pelaksanaan strategi ini dilakukan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan, penentuan standar kom-petensi bagi tenaga kesehatan, pelatihan atau upaya peningkatan kualitas tenaga lainnya yang berdasarkan kompetensi, registrasi, akreditasi, dan legislasi tenaga kesehatan. Di samping itu, perlu pula dilakukan upaya untuk pemenuhan hak-hak tenaga kesehatan termasuk pengembangan karirnya. Upaya pengadaan tenaga kesehatan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pemba-ngunan kesehatan serta dinamika pasar di era globalisasi.

  1. Penanggulangan Keadaan Darurat Kesehatan
Keadaan darurat kesehatan dapat terjadi karena ben-cana, baik bencana alam maupun bencana karena ulah manusia, termasuk konflik sosial. Keadaan darurat kesehatan akan mengakibatkan dampak yang luas, tidak saja pada kehidupan masyarakat di daerah bencana, namun juga pada kehidupan bangsa dan negara. Oleh karenanya penanggulangan keadaan darurat kesehatan yang mencakup upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan, dilakukan secara komprehensif, mitigasi serta didukung kerjasama lintas sektor dan peran aktif masyarakat.

E   Pembangunan Kesehatan Daerah
Untuk mengoptimalkan pencapaian tujuan pembangunan kesehatan, diperlukan kerjasama lintas sektor yang mantap. Demikian pula optimaliasi pembangunan berwawasan kesehatan yang mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan, menuntut adanya penggalangan kemitraan lintas sector dan segenap potensi bangsa. Kebijakan dan pelaksanaan pembangunan sektor lain perlu memperhatikan dampak dan mendukung keberhasilan pembangunan kesehatan. Untuk itu upaya sosialisasi masalah dan upaya pembangunan kesehatan sektor lain perlu dilakukan secara intensif dan berkesinambungan. Kerjasama lintas sektor harus dilakukan sejak perencanaan dan pengangggaran, pelaksanaan dan pengendalian, sampai pada pengawasan dan penilaiannya (Dep.Kes R.I, 2003).

Sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dan instansi lintas sektor dalam pembangunan kesehatan, perlu dibentuknya lembaga seperti "forum kesehatan kabupaten/kota" atau yang sekarang dikenal dengan nama ' District Health Comitte' (DHC) di tingkat Kabupaten dan Joint Health Council (JHC) di tingkat provinsi. Keanggotaan JHC dan DHC bisa terdiri dari tokoh masyarakat, LSM, kalangan swasta, DPRD, dan instansi pemerintah (Dinas Kesehatan, instansi lintas sektor). DHC dan JHC dapat melakukan pertemuan secara berkala, turut terlibat dalam menyusun rencana strategis kesehatan daerah dan memantau akuntabilitas pelaksanaan pembangunan kesehatan daerah menurut Ascobat Gani, yang dikutip oleh Departemen Kesehatan R.I ,

F. Peran Masyarakat dalam  kesehatan
1. Peran Serta Msyarakat sebagai suatu Kebijakan
Penganut paham ini berpendapat bahwa peran serta masyarakat merupakan suatu kebijaksanaan yang tepat dan baik untuk dilaksanakan. Paham ini dilandasi oleh suatu pemahaman bahwa masyarakat yang potensial dikorbankan atau terkorbankan oleh suatu proyek pembangunan memiliki hak untuk dikonsultasikan (right to be consulted).

2. Peran Serta Masyarakat sebagai Strategi
Penganut paham ini mendalilkan bahwa peran serta masyarakat merupakan strategi untuk mendapatkan dukungan masyarakt (ppublic support). Pendapat ini didasarkan kepada suatu paham bahwa bila masyarakat merasa memiliki akses terhadap pengambilan keputusan dan kepedulian masyarakat kepada pada tiap tingkatan pengambilan keputusan didokumentasikan dengan baik, maka keputusan tersebut akan memiliki kredibilitas.

3. Peran Serta Masyarakat sebagai Alat Komunikasi
Peran serta masyarakat didayagunakan sebagai alat untuk mendapatkan masukan berupa informasi dalam proses pengambilan keputusan. Persepsi ini dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa pemerintah dirancang untuk melayani masyarakat, sehingga pandangan dan preferensi dari masyarakat tersebut adalah masukan yang bernilai guna mewujudkan keputusan yang responsif.

4. Peran Serta Masyarakat sebagai Alat Penyelesaian Sengketa
Dalam konteks ini peran serta masyarakat didayagunakan sebagai suatu cara untuk mengurangi atau meredakan konflik melalui usaha pencapaian konsensus dari pendapat-pendapat yang ada. Asumsi yang melandasi persepsi ini adalah bertukar pikiran dan pandangan dapat menigkatkan pengertian dan toleransi serta mengurangi rasa ketidakpercayaan (misstrust) dan kerancuan (biasess).

5. Peran Sera Masyarakat sebagai Terapi
Menurut persepsi ini, peran serta masyarakat dilakukan sebagai upaya untuk "mengobati" masalah-masalah psikologis masyarakat seperti halnya perasaan ketidak berdayaan (sense of powerlessness), tidak percaya diri dan perasaan bahwa diri mereka bukan komponen penting dalam masyarakat.

Dari sudut teori politik, terdapat dua paham teori : teori Participatory Democracy, yang menggugat paham teori Elite Democracy (Gibson, 1981). Paham Elite Democracy melihat hakekat manusia sebagai mahluk yang mementingkan diri sendiri, pemburu kepuasan diri pribadi dan menjadi tidak rasional terutama jika mereka dalam kelompok. Oleh karena itu, dalam hal terjadi konflik kepentingan antara kelompok-kelompok dalam masyarakat, maka pembuatan keputusan sepenuhnya merupakan kewenangan dari kelompok elite yang menjalankan pemerintahan. Kalaupun peran serta masyarakat itu ada, pelaksanaannya hanya terjadi pada saat pemilihan mereka-mereka yang duduk dalam pemerintahan.

Paham Participatory Democracy sebaliknya berpendapat bahwa manusia pada hakekatnya mampu menyelaraskan lepentingan pribadi dengan kepentingan sosial. Penyelarasan kedua macam kepentingan tersebut dapat terwujud jika proses pengambilan keputusan menyediakan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka untuk mengungkapkan kepentingan dan pandangan mereka. Proses pengambilan keputusan, yang menyediakan kelompok kepentingan untuk berperan serta didalamnya, dapat mengantarkan kelompok-kelompok yang berbeda kepentingan mereka satu sama lain. Dengan demikian, perbedaan kepentingan dapat dijembatani.


G. Hambatan dalam pembangunan kesehatan
Masalah lain yang diperhatikan adalah masalah kemiskinan di Indonesia. Bila kita memperhatikan data terakhir dari BPS, berarti  masih terdapat sekitar 76.800.000 penduduk miskin di Indonesia. Seperti diketahui kualitas pertumbuhan pembangunan suatu bangsa dapat dilihat juga dari Indeks Kemiskinan Manusia (IKM). Menurut UNDP nilai IKM Indonesia dewasa ini adalah 17,9 yang menduduki peringkat ke-33 dari 99 negara yang dinilai. 

Dengan demikian masalah pembangunan di Indonesia masih sangat kompleks. IPM Indonesia masih rendah dan IKM Indonesia juga masih tinggi. Derajat kesehatan masyarakat sangat mempengaruhi IPM maupun IKM. Meskipun pembangunan kesehatan yang telah kita laksanakan secara bertahap dan berkesinambungan, telah berhasil meningkatkan status kesehatan masyarakat dengan cukup bermakna, namun kita masih menghadapi berbagai masalah dalam pembangunan kesehatan. Masalah pokok yang dihadapi  dewasa ini dan ke depan adalah : 

Status kesehatan masyarakat masih rendah, terutama pada masyarakat lapisan bawah atau masyarakat miskin. Dari data yang ada dapat dikemukakan bahwa kematian bayi pada kelompok masyarakat termiskin adalah sekitar 3,5 kali lipat lebih tinggi dari kematian bayi pada kelompok masyarakat terkaya. Belum lagi disparitas status kesehatan antar wilayah, yaitu antar antar perdesaan dan perkotaan, antar daerah maju dengan daerah tertinggal/terpencil.

Angka kesakitan dan kematian karena penyakit infeksi atau menular masih tinggi. Di lain pihak angka kesakitan penyakit degeneratif mulai meningkat. Di samping itu kita juga menghadapi berbagai masalah kesehatan akibat bencana. Oleh karenanya kita menghadapi beban ganda atau double burden, bahkan “multiple burden” dalam pembangunan kesehatan.

Sementara itu perilaku masyarakat belum sepenuhnya mendukung upaya pembangunan kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Masalah pokok lainnya dalam pembangunan kesehatan adalah pemerataan, keterjangkauan atau akses pelayanan kesehatan yang bermutu/berkualitas masih rendah. Masalah akses pelayanan kesehatan oleh masyarakat, dapat disebabkan karena geografi, ekonomi, dan ketidak-tahuan masyarakat.

Berkaitan dengan masalah akses dan mutu pelayanan kesehatan, masalah kurangnya tenaga kesehatan dan penyebarannya yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan juga merupakan masalah yang pelik. Pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, daerah terpencil, dan daerah perbatasan masih kurang dapat dilayani oleh tenaga kesehatan yang memadai, baik jumlah maupun mutunya.

Kurangnya tenaga kesehatan, apalagi yang berkualitas seperti yang diharapkan, sangat berkaitan dengan permasalahan yang lebih hulu lagi, yaitu masalah pendidikan tenaga kesehatan. Dari laporan yang paling mutakhir yang saya terima, pendidikan tenaga dokter termasuk dokter spesialis menghadapi masalah yang sangat serius, yaitu kurangnya tenaga pendidik. Masalah serius ini hanya dapat diatasi dengan kerjasama lintas sektor yang sinergis.

Masalah terakhir yang dikemukakan, mungkin pula dapat kita kategorikan sebagai tantangan. Masalah tersebut berkaitan dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Pembagian urusan antara berbagai jenjang pemerintahan belum dapat ditetapkan secara tegas. Meskipun UU Nomor 22 tahun 1999 telah diperbaharui dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, namun pelaksanaannya belum dapat dirasakan, termasuk dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah
H. Upaya Pembangunan Kesehatan
  1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai lanjut usia.
  2. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
  3. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja.
  4. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaann terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
  5. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
  6. Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin dan anak-anak terlantar, serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  7. Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, memperkecil angka kematian, peningkatan kualitas program keluarga berencana.
  8.  Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar dan pemakai.

BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Pembangunan Berwawasan Kesehatan arah pem-bangunan kesehatan merupakan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat termasuk swasta dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Indonesia ke depan.

Pembangunan berwawasan kesehatan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyu-sunan rencana pembangunan kesehatan jangka menengah  (5 tahunan), Rencana Strategis Departemen Kesehatan, dan Rencana Kerja Departemen Kesehatan. Pembangunan berwawasan kesehatan bersama-sama dengan Rencana Pembangunan Kesehatan Jangka Menengah juga diharapkan menjadi acuan dan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di bidang kesehatan dan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

B.   Saran
  1. Semoga makalah sederhana ini dapat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi pembaca
  2. makalah ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pembaca terutama perawat dalam membuat asuhan keperawatan

DAFTAR PUSTAKA



No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive