multi info, hiburan, pengetahuan, dan aneka informasi

Cara Akreditasi Jurnal Ilmiah Publikasi Karya Tulis Ilmiah Syarat Kelulusan Sarjana S-1 S-2 S-3

Berikut adalah informasi tentang aturan baru di bidang pendidikan tanah air, semoga info ini memberikan faedah dan manfaat bagi kita semua terima kasih telah berkunjung di sini..?

Cara Akreditasi Jurnal Ilmiah Publikasi Karya Tulis Ilmiah Syarat Kelulusan Sarjana S-1 S-2 S-3. Surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai kewajiban publikasi karya tulis ilmiah sebagai syarat kelulusan mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 menimbulkan kebingungan di kalangan perguruan tinggi. Sejumlah pimpinan universitas mempertanyakan kesiapan dan daya tampung jurnal ilmiah yang ada, terutama yang telah terakreditasi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh merespons, jika memang jumlah jurnal dinilai kurang, maka perguruan tinggi diserukannya untuk membuat jurnal ilmiah. Nuh mengatakan, tak sulit untuk membuat jurnal ilmiah yang terakreditasi. Lalu, bagaimana caranya?

Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (PDII LIPI), Sri Hartinah, mengutarakan proses yang harus dilalui dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengakreditasi sebuah jurnal ilmiah. Jurnal ini tak terbatas yang dibuat oleh perguruan tinggi, tetapi juga lembaga-lembaga penelitian.

Sri memaparkan, setelah terdaftar resmi dan mendapatkan International Standar Serial Number (ISSN), maka syarat selanjutnya yang harus dipenuhi adalah menyesuaikan tata cara penulisan jurnal yang telah ditentukan.

Sebuah jurnal ilmiah, kata dia, baru akan diakreditasi ketika karya ilmiah yang dimuat di dalamnya memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Mencantumkan abstraksi dan kata kunci dalam bahasa Inggris;
2. Menggunakan metodologi dan tata cara penulisan ilmiah yang sesuai.

"Jangan lupa menggunakan referensi penulisan dari jurnal internasional, di-review oleh para pakar, dan minimal telah terbit selama tiga tahun berturut-turut," kata Sri, di Gedung LIPI, Jakarta.

Ia menambahkan, sah-sah saja sebuah karya ilmiah menggunakan buku sebagai referensi tulisan. Tetapi, akan lebih baik jika sebuah karya ilmiah menggunakan referensi dari banyak jurnal. Selain aktual, jurnal juga menyajikan ilmu yang pandangannya lebih luas.

"Referensi memang sebaiknya dari jurnal. Dari buku boleh saja, tapi nilainya akan turun," ujarnya.

Pendaftaran jurnal dan ISSN

Untuk mendaftarkan sebuah jurnal dan mendapatkan ISSN, lembaga penelitian atau pun perguruan tinggi harus melewati beberapa proses, yaitu:

1. Membawa surat permohonan tertulis dari penerbit bahwa terbitan berkala;
2. Membawa dua eksemplar terbitan pertama, atau dua lembar fotokopi halaman sampul depan bila jurnal tersebut belum diterbitkan;
3. Menyertakan dua lembar fotokopi halaman daftar isi;
4. Menyertakan dua lembar fotokopi halaman dewan redaksi;
5. Melampirkan data bibliografi lengkap yang mencakup keterangan mengenai frekuensi terbit, tahun pertama terbit, bahasa yang digunakan, dan lain sebagainya.

Masing-masing ISSN dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 200 ribu. Registrasi bisa dilakukan langsung di PDII LIPI, atau mendaftar secara online melalui http://issn.pdii.lipi.go.id. Adapun, persyaratan serta bukti transfer biaya ISSN melalui surat atau fax.

ISSN adalah kode yang dipakai secara internasional untuk terbitan berkala, dan diberikan oleh International Serial Data System (ISDS) yang berkedudukan di Paris, Perancis. Dengan mendapatkan ISSN, akan memudahkan untuk mengidentifikasi beberapa terbitan yang memiliki judul sama karena satu ISSN hanya diberikan untuk satu judul terbitan berkala. ISSN juga mempermudah pengelolaan administrasi dalam hal pemesanan terbitan berkala. Sebab, pemesanan cukup hanya menyebutkan ISSN dari terbitan berkala itu.

"Bagi jurnal ilmiah yang terbit di Indonesia, ISSN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi," kata Sri.
kompas.com

Cara Akreditasi Jurnal Ilmiah, Publikasi Karya Tulis Ilmiah, Syarat Kelulusan Sarjana S-1 S-2 S-3, Info DIKTI Terbaru, Isi Surat Edaran DIKTI, Mahasiswa Wajib Pulbikasi Makalah Ilimiah, ISSN

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive