Ada kabar menggembirakan bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) maupun Departemen Agama (Depag). Dalam waktu dekat, pemerintah berencana menaikkan lagi tunjangan tenaga kependidikan.
Untuk mencairkan tunjangan itu, Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) tinggal menunggu keluarnya Perpres. Draf Perpres sudah diajukan Meneg PAN ke Presiden.
Kasubdit Penghargaan dan Perlindungan Guru Ditjen PMPTK Dian Mahsunah mengatakan, kenaikan tunjangan itu untuk mendongkrak gaji guru PNS dengan golongan terendah. Sesuai janji Presiden SBY ketika Hari Guru beberapa waktu lalu, pendidik di Indonesia setidaknya memiliki gaji terendah Rp2 juta per bulan. ‘’Untuk mencapai gaji Rp2 juta, guru dengan pangkat terendah II-a dan lulusan SMA sederajat harus mendapat tambahan tunjangan Rp 260 ribu. Jadi, kenaikan tunjangan guru PNS ya sebesar itu,’’ terangnya.
Sesuai Perpres No 101/2007, besarnya tunjangan tenaga kependidikan untuk guru PNS golongan II sebesar Rp286 ribu, golongan III Rp327 ribu, dan golongan IV Rp368 ribu per bulan. Dengan keluarnya Perpres baru, tunjangan itu akan naik. ‘’Selisih antara grade golongan a, b, c, d sebesar Rp10 ribu,’’ jelas perempuan berjilbab itu.
Dengan demikian, guru PNS golongan II-a akan mendapat tambahan tunjangan Rp260 ribu, golongan II-b Rp270 ribu, golongan II-c Rp280 ribu, dan seterusnya. Anggaran untuk pemberian tunjangan itu, kata Dian, sudah teralokasi. Departemen Keuangan sudah mengusulkan dana itu. ‘’Dana yang akan cair nanti mulai per Januari 2009. Seumpama Perpres keluar bulan depan, tunjangan yang cair tetap dihitung per Januari. Pencairannya akan dirapel,’’ ungkapnya.
Rencananya, dana itu diberikan langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi. Mereka yang kemudian mencairkannya. Untuk guru madrasah, pencairan dilakukan Depag. Total guru PNS yang akan mendapat kenaikan tunjangan itu sebanyak 1,4 juta orang.
‘’Menteri PAN selaku kordinator pencairan tunjangan telah mengajukan draf ke presiden. Pak Presiden sendiri ingin Perpres itu segera terbit,’’ ujarnya. (Riau Pos)
Untuk mencairkan tunjangan itu, Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) tinggal menunggu keluarnya Perpres. Draf Perpres sudah diajukan Meneg PAN ke Presiden.
Kasubdit Penghargaan dan Perlindungan Guru Ditjen PMPTK Dian Mahsunah mengatakan, kenaikan tunjangan itu untuk mendongkrak gaji guru PNS dengan golongan terendah. Sesuai janji Presiden SBY ketika Hari Guru beberapa waktu lalu, pendidik di Indonesia setidaknya memiliki gaji terendah Rp2 juta per bulan. ‘’Untuk mencapai gaji Rp2 juta, guru dengan pangkat terendah II-a dan lulusan SMA sederajat harus mendapat tambahan tunjangan Rp 260 ribu. Jadi, kenaikan tunjangan guru PNS ya sebesar itu,’’ terangnya.
Sesuai Perpres No 101/2007, besarnya tunjangan tenaga kependidikan untuk guru PNS golongan II sebesar Rp286 ribu, golongan III Rp327 ribu, dan golongan IV Rp368 ribu per bulan. Dengan keluarnya Perpres baru, tunjangan itu akan naik. ‘’Selisih antara grade golongan a, b, c, d sebesar Rp10 ribu,’’ jelas perempuan berjilbab itu.
Dengan demikian, guru PNS golongan II-a akan mendapat tambahan tunjangan Rp260 ribu, golongan II-b Rp270 ribu, golongan II-c Rp280 ribu, dan seterusnya. Anggaran untuk pemberian tunjangan itu, kata Dian, sudah teralokasi. Departemen Keuangan sudah mengusulkan dana itu. ‘’Dana yang akan cair nanti mulai per Januari 2009. Seumpama Perpres keluar bulan depan, tunjangan yang cair tetap dihitung per Januari. Pencairannya akan dirapel,’’ ungkapnya.
Rencananya, dana itu diberikan langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi. Mereka yang kemudian mencairkannya. Untuk guru madrasah, pencairan dilakukan Depag. Total guru PNS yang akan mendapat kenaikan tunjangan itu sebanyak 1,4 juta orang.
‘’Menteri PAN selaku kordinator pencairan tunjangan telah mengajukan draf ke presiden. Pak Presiden sendiri ingin Perpres itu segera terbit,’’ ujarnya. (Riau Pos)
No comments:
Post a Comment