multi info, hiburan, pengetahuan, dan aneka informasi

30 Maskapai Penerbangan Yang Ijinnya Terancam Akan Dicabut !



Sehubungan dengan pengawasan penerbangan dalam negeri, Departemen Perhubungan (Dephub) mengumumkan akan mencabut 30 Surat Ijin Maskapai Penerbangan di Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan mengacu pada Keputusan Menteri No.25/2008 tentang kewajiban menjalankan usaha penerbangan.

Maskapai Penerbangan terancam akan dicabut ijinnya, bila hingga bulan Juni 2009 tidak dapat menerbangkan pesawatnya sesuai ijin yang dimiliki. Ketigapuluh maskapai penerbangan itu terdiri dari 17 maskapai berjadwal dan 13 maskapai tidak berjadwal ( carter ).

Nama-nama maskapai penerbangan yang ijinnya terancam dicabut adalah :

Maskapai Berjadwal

01.PT. Golden Air

02.PT. Asia Avia Megatama

03.PT. Bali International Air Service

04.PT. Eka Sari Lorena Airlines

05.PT. Star Air

06.PT. Air Paradise International

07.PT. Indonesian Airline Avi Patria

08.PT. Bayu Indonesia

09.PT. Bouraq Indonesia

10.PT. Seulawah Nad Air

11.PT. Top Sky International

12.PT. Jatayu Gelang Sejahtera

13.PT. Efata Papua Airlines

14.PT. Deraya

15.PT. Pelita air Service

16.PT. Eagle Air Transport

17.PT. Adam Skyconnection Airlines

Maskapai Tidak Berjadwal ( Carter )

01.PT. Bali International Air Service

02. PT. Nurman Avia Indopura

03.PT. Buay Air Service

04.PT. Prodexim

05.PT. Aviasi Upata aksa Indonesia

06.PT. Adi Wahana Angkasa Nusantara

07.PT. Daya Jasa Transindo Pratama

08.PT. Nusantara Air Carter

09.PT. Sky Aviation

10.PT. Love Air Service

11.PT. Pegasus Air charter

12.PT. Janis Air Transport

13.PT. Air Maleo

Namun Dephub masih memberi kesempatan untuk maskapai penerbangan yang memegang ijin berjadwal untuk menurunkan kapasitas ijinnya menjadi tidak berjadwal. UU No.1/2009 memberi peluang mereka tetap dapat beroperasi asalkan memiliki minimal tiga pesawat dan menjadi maskapai penerbangan tidak berjadwal. Sedangkan persyaratan untuk penerbangan berjadwal minimal memiliki sepuluh pesawat.

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive