multi info, hiburan, pengetahuan, dan aneka informasi

Ketika Organ Tubuh Diperdagangkan !

Dunia makin materialistis. Apa pun bisa diperdagangan, tak terkecuali organ tubuh manusia. Kini pasar gelap organ tubuh manusia bertebaran di pelbagai negara. Data yang dipublikasikan The China International Transplantation Network Assistance Center, Shenyang, Cina, mengungkapkan bahwa harga sebuah ginjal mencapai US$ 62.000.

Sedangkan jurnal kesehatan The Lancet menyebutkan, harga ginjal di pasaran mencapai US$ 15.000. Sepotong hati manusia dihargai US$ 130.000, sama dengan harga sebuah jantung. Sedangkan harga paru-paru bisa mencapai US$ 150.000. Tinggi-rendahnya harga organ tubuh manusia berjalan seirama dengan mekanisme pasar: makin besar permintaan, kian melabung pula harganya.

Diperkirakan jutaan orang mengantre untuk mendapatkan transplantasi organ tubuh, seperti jantung, ginjal, dan hati. Di Indonesia, diperkirakan ada 70.000 penderita gagal ginjal kronis yang membutuhkan cangkok ginjal. Di Jepang terdapat 11.000-an penderita gagal ginjal. Penyakit yang sama menjangkiti 66.000 warga Brasil. Semuanya membutuhkan cangkok ginjal.

Jumlah pasien itu tak sebanding dengan jumlah donor yang merelakan organnya dipakai orang lain setelah sang donor meninggal. Penduduk yang paling banyak bersedia menjadi donor ada di negara-negara Eropa, yang rata-rata 12% penduduknya memiliki kartu donor. Timpangnya jumlah permintaan organ tubuh dibandingkan dengan jumlah pasien inilah yang kemudian menyuburkan praktek ilegal jual-beli organ tubuh.

Modus jual-beli organ tubuh manusia itu sangat beragam. Ada yang menjual organ tubuh lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Banyak pula yang dilakukan dengan cara menipu sang donor. Bahkan ditengarai ada kasus pembunuhan dengan tujuan mengambil organ tubuh korban, kemudian dijual. Dua warga negara Indonesia, Sulaiman Damanik dan Toni, diadili di Sigapura karena kedapatan mengomersialkan organ tubuh mereka.

Sulaiman dan Toni menjual ginjal mereka kepada Tang Wee Sung, seorang Kepala Eksekutif CK Tang, sebuah jaringan supermarket besar di Singapura, seharga S$ 16.290 atau Rp 150 juta. Transaksi itu batal karena ketahuan oleh aparat.

Motif lain bisa lebih kejam lagi. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta, misalnya, pernah melansir adanya motif pencurian organ tubuh lewat adopsi. Ada juga yang lewat jalur perdagangan manusia dengan membujuk anak-anak untuk bekerja di luar negeri secara ilegal, padahal sudah masuk dalam sindikat penjualan organ tubuh.

Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan pernah melansir dugaan praktek jual-beli bayi untuk dimanfaatkan organ tubuhnya. Bayi-bayi itu dijual Rp 3 juta-Rp 5 juta. Oleh si pembeli, bayi-bayi tersebut dipelihara hingga berusia tujuh tahun. Setelah beranjak remaja, kemudian mereka dibunuh dan organnya dijual hingga ratusan juta rupiah. Gila!

Data Lembaga Cegah Kriminal Indonesia (LCKI) mengungkapkan, kejahatan pada anak Indonesia meningkat menjadi nomor tiga di dunia. ''Kalau kita mendiamkannya, maka kita membiarkan masa depan bangsa ini hancur di tangan sindikat kriminalitas pada anak-anak,'' kata Ketua LCKI, Da'i Bachtiar. Selain itu, para mafia jual-beli organ tubuh juga menggunakan modus memanfaatkan organ tubuh tenaga kerja Indonesia (TKI) yang meninggal di luar negeri.

Kasus ini pernah terjadi pada TKI asal Nusa Tenggara Barat yang meninggal di luar negeri. Sebelum ia dikembalikan ke kampung halamannya, sejumlah organ tubuhnya diambil. Sebenarnya ada perangkat hukum untuk menjerat pelaku kejahatan jual-beli organ tubuh itu, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Pasal 33 ayat (2) undang-undang itu menyebutkan, transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.

Pelanggaran terhadap pasal itu diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Sayang, belum ada penjabaran jelas tentang apa yang dimaksud dengan kemanusiaan dan definisi komersialisasi itu. Karena itu, kebanyakan penegak hukum kesulitan melakukan penyidikan hukum atas kasus-kasus penjualan organ tubuh.

Apalagi, Pasal 34 ayat 3 undang-undang itu menyebutkan, ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Namun, hingga kini, peraturan pemerintah itu tak juga dibuat. Aturan tentang transplantasi organ tubuh di Indonesia memang masih ketinggalan dari negara-negara lain.

Di Iran, misalnya, transplantasi dikoordinasikan oleh negara. Pemerintah mengampanyekan bahwa transplantasi itu boleh dilakukan dengan alasan kemanusiaan. Ini berlangsung sejak dilakukannya LURD (living unrelated donor) yang terkontrol pada 1988. Dari hanya 791 pasien tranplantasi ginjal pada 1988, meningkat hingga 8.399 pasien pada tahun 2000. Pemerintah menyediakan dana untuk biaya ganti rugi.

Kampanye ini terbukti berhasil. Dalam setahun, donor ginjal mencapai lebih dari 10.000 pasien. ''Ini merupakan fenomena yang menarik di dunia,'' katanya. Tapi program ini hanya berlaku bagi warga Iran. ''Orang asing tidak diperkenankan ikut program ini,'' kata Suhardjono, Ketua Perhimpunan Nefrologi Indonesia.

Sementara itu, di negara-negara lain, soal trasplantasi diatur dengan Human Organ Transplant Act. ''Ini perlu untuk melindungi pasien, rakyat, dan petugas kesehatan,'' ujar Suhardjono. Donor organ tubuh juga harus dilakukan dengan sukarela tanpa ada iming-iming uang. Dengan demikian, penyimpangan dan praktek ilegal jual-beli organ tubuh bisa diminimalkan.

Kita harus segera membuat aturan ketat soal ini. Selain itu, tentu pemerintah juga harus meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat agar tak nekat menjual organ tubuhnya hanya lantaran miskin.

Sumber artikel

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive