multi info, hiburan, pengetahuan, dan aneka informasi

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial Selamat datang semoga artikel ini membantu dan memberikan sedikit ilmu pada anda yang sedang mencari Tugas dan wewenang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial digunakan istilah wewenang dan tugas, tidak dijabarkan tentang fungsi Komisi Yudisial. Dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 digunakan Istilah “wewenang” untuk menunjuk fugsi yang harus dilakukan oleh Komisi Yudisial. Wewenang (bevoegdheid) mengandung pengertian tugas (plichten) dan hak (rechten)

Berefleksi dari kelemahan perekrutan hakim agung pada masa orde lama, orde baru dan pada awal reformasi maka didalam pasal 24 A ayat (3) UUD 1945 dikatakan sebagai berikut : “Calon hakim angung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Pewakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim angung oleh Presiden”.

Sementara itu, didalam ketentan Pasal 8 undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sisebutkan sebagai berikut:
1. Hakim agung diangkat oleh presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Calon hakim agung sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipilih Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
3. Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sidang sejak nama calon diterima Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung yang diangkat oleh presiden.
5. Ketua Muda Mahkamah Angung dianggkat oleh Presiden diantara hakim angung yang diajukan oleh ketua Mahkamah Angung.
6. Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Hakim Agung, Ketua dan Wakil Ketua Muda Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pengajuan calon diterima presiden.

Dalam ketentuan yang terdapat didalam Pasal 24 A ayat (3) UUD 1945 tersebut menyuratkan bahwa Komisi Yudisial telah mengambil alih fungsi-fungsi yang selama ini diperankan oleh MA, Pemerintah dan DPR sebagaimaan siatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Sedangkan DPR mengantikan peran presiden sebagai pihak yang kepadanya diajukan calon Hakim Agung. Presiden hanya sebagai pihak yang mengangkat hakim agung dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara.

Menindak lanjuti pengalihan fungsi-fungsi pengusulan calon hakim agung yang selama ini diperankan MA, DPR dan Pemerintah kepada komisi yudisail dan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial digunakan istilah wewenang dan tugas, tidak dijabarkan tentang fungsi Komisi Yudisial. Dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 digunakan Istilah “wewenang” untuk menunjuk fugsi yang harus dilakukan oleh Komisi Yudisial. Wewenang (bevoegdheid) mengandung pengertian tugas (plichten) dan hak (rechten). Tugas dan Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 14 UU No 22 Tahun 2004 Tenang Komisi Yudisial meneruskan bahwa;
(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Komisi Yudisial mempenyai tugas:’
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR,

(1) Dalam hal berakhir masa jabatan Hakim Agung , Mahkamah Agung Menyampaikan kepada Komisi Yudisial daftar nama Hakim Agung yang bersangkutan, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berahirnya jabatan tesebut.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak Komisi Yudisial menerima pemberitahuan dari Mahkamah agung mengenai lowongan Hakim Agung.
Selanjutnya, Pasal 16 UU No 22 Tahun 2004 menyebutkan :
(1) Pengajuan calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial harus memperhatikan persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Hakim Agung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan calon Hakim Agung memenuhi persyaratan administrasi dengan menyerahkan sekurang-kurangnya :
a. Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan;
b. Ijazah asli atau yang telah dilegalisasi;
c. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;
d. Daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon;
e. Nomor pokok wajib pajak

Dalam UU No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial ini juga diatur mengenai keterlibatan masyarakat dalam proses perekrutan Hakim Agung, hal tesebut terlahir dikarenakan evaluasi dari sistem rekrutmen hakim pada masa Orde Baru yang berlandaskan yang berdasarkan pada UU No 14 Tahun 1985 yang memperlihatkan beberapa kelemahan, diantaranya :
1 Tidak ada perameter yang obyektif untuk mengukur kualitas dan integritas calon hakim agung.
2 Adanya indikasi praktik droping nama, dimana hakim agung akan memberikan nama kepada Mahkamah agung dengan harapan Ketua Mahkamah Agung memberikan perhatian kepada kandidat dan memasukkan namanya dalam daftar; dan
3 Adanya indikasi jaringan, pertemanan, hubungan keluarga, dan sebagainya yang menyebabkan pemilihan tidak dilakuakn secara obyektif.

Untuk itu pelibatan masyarakat dalam proses rekruitmen Hakim Agung dalam UU No 22 tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial diatur dalam pasal 17 ayat (3) yang menyebutkan :
“Masyarakat berhak memberikan informasi atau pendapat terhadap calon Hakim Agung dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak pengumuman sebagaimana diatur ayat (2)

Selanjutnya, dalam ayat (4) disebutkan :
“Komisi Yudisial melakukan penelitian atas informasi atau pendapat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemberian informasi atau pendapat berakhir.”
Kemudian Pasal 18 mengatur:
(1) Komisi Yudisial menyelenggarakan seleksi terhadap kualitas dan kebribadian calon Hakim Agung yang telah memenuhi persyaratan administratif berdasrkan atandar yang telah ditetapkan.
(2) Komisi Yudisial mewajibkan calon Hakim Agung menyusun karya Ilmiah dengan topik yang telah ditentukan.
(3) Karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah diterima Komisi Yudisial, dalam jangka waktu palinglama 10 (sepuluh) hari sebelum seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbuka dalam jangka waktu lama 20 (dua puluh) hari.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan 3 (tiga) orang nama calon Hakim Agung kepada DPR untuk setiap 1 (satu) lowongan Hakim Agung, dengan tembusan disampaikan kepada Presiden.
Tahapan selanjutnya dari proses rekruitmen hakim agung adalah wewenang dari DPR memilih hakim agung berdasarkan daftar nama yang diajukan Komisi Yudisial, hal tersebut diatur dalam pasal 19 UU No 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dalam pasal tersebut menyatakan:
(1) DPR telah menetapkan calon Hakim Agung untuk diajuakan kepada presiden dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima nama calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5)
(2) Keputusan Presiden mengenai pengankatan Hakim Agung ditetapkan dalam jangkawaktu palinglama 14 (empat belas) harisejak Presiden menerima nama calon yang diajukan DPR.
(3) Dalam jangkawaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui tanpa ada penetapan, Presiden yang berwenang mengngagkat Hakim Agung dari calon yang diajukan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (5).

Dalam hal ini usulan nama yang diajukan Komisi Yudisial bersifat mengikat, artinya DPR wajib dan hanya dapat memilih bakal calon diantara daftar nama calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial.



SUMBER Wikipedia

Sejarah Pembentukan Komisi Yudisial

Berawal pada tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, pindahan rumah, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baru kemudian tahun 1998 muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai.
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.
Setelah melalui seleksi yang ketat, terpilih 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 melalui Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2005. Dan selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2005, ketujuh anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah dihadapan Presiden, sebagai awal memulai masa tugasnya.

Tujuan Komisi Yudisial

  1. Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
  3. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
  4. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

Wewenang Komisi Yudisial

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
=
Tugas Komisi Yudisial =Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
  1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
  2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
  3. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
  4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
  • Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
  1. Menerima laporan peng Tugas Komisi Yudisial ==
  • Meaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
  1. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
  2. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Pertanggungjawaban dan Laporan

Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.



TAG: youtube contoh perilaku dendam dan munafik teks drama bahasa inggris cinderella star animasi puisi kartini pidato bahasa jawa bertema pendidikan pidato bahasa jawa nama pakaian adat bali membuat tabel iklan gambar bergerak slide kumpulan lirik lagu terbaru 2012 kemerdekaan mengemukakan pendapat selebaran: kata kata sindiran buat seorang karya tulis ilmiah tentang sampah

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive