KESEPAKATAN TINDAK LANJUT
KEMITRAAN BIDAN DENGAN DUKUN BAYI
DESA........................................
Pihak Pertama (Dukun Bayi)
1. Dukun Bayi wajib melaporkan ibu hamil baru diwilayah tempat tinggalnya kepada Bidan Desa atau Bidan Puskesmas.
2. Dukun Bayi wajib merujuk kasus resiko tinggi ibu hamil ke polindes atau Puskesmas
3. Dukun Bayi wajib melaporkan ibu hamil yang akan melahirkan kepada bidan desa
4. Dukun Bayi wajib merujuk kasus bayi umur dibawah 2 tahun yang resiko tinggi
5. Dukun Bayi dilarang menolong persalinan sendiri
6. Dukun Bayi dilarang melakukan tindakan yang bukan wewenangnya
Misalnya:
- Memasukan tangan ke vagina
- Memecahkan ketuban
- Melakukan tarikan - tarikan
7. Dukun Bayi dilarang memandikan bayi segera setelah lahir (harus > 6 jam)
8. Dukun Bayi dilarang menganjurkan kepada ibu untuk memberikan makanan tambahan sebelum bayi berumur 6 bulan.
9. a. Bagi Dukun Bayi yang tetap menolong persalinan akan dikenakan sanksi berupa
teguran dari Pemerintah Tingkat Desa/Kelurahan.
b. Jika sampai 3 (tiga) kali teguran masih tetap menolong persalinan, maka
penyelesaian masalah diserahkan ke Pemerintah Tingkat Kecamatan.
Pihak Kedua (Bidan)
1. Bidan wajib melakukan pencatatan sasaran KIA & KB di Desa
2. Bidan wajib melaksanakan ANC sesuai standar kepada setiap Ibu Hamil di Desa
3. Bidan wajib melakukan pertolongan persalinan di Desa (Polindes/Poskesdes/Pustu/Puskesmas)
4. Bidan wajib melaksanakan pemantauan dan pengawasan pasca salin perawatan nifas.
5. Bidan wajib melakukankunjungann Neonatus I, II, III
6. Bidan wajib melakukanpelayanan KB pada ibu pasca salin
7. Bidan wajib membuat pencatatan dan pelaporan program.
Disepakati di.........................pada hari...................tanggal...........................
Disepakati oleh :
Dukun Bayi Bidan Desa
( ) ( )
Mengetahui:
Camat Seberida Kepala Puskesmas Kepala Desa
( ) ( ) ( )
No comments:
Post a Comment