multi info, hiburan, pengetahuan, dan aneka informasi

Guru PNS Daerah Dapat Tambahan Rp 250 Ribu per Bulan

Menteri Keuangan  Agus Martowardojo menetapkan aturan soal pemberian  tunjangan  profesi dan dana tambahan  penghasilan kepada para  guru berstatus PNS  Daerah.
Kepala  Biro Humas  Kementerian  Keuangan Yudi Pramadi mengatakan telah dikeluarkan dua peraturan  menteri keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.07/2012 tentang  Pedoman Umum  dan Alokasi  Tunjangan Profesi  Guru Pegawai  Negeri Sipil  Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012 serta PMK Nomor 35/PMK.07/2012 tentang Pedoman  Umum dan Alokasi  Dana Tambahan Penghasilan  Guru Pegawai Negeri  Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012 .
"Tunjangan  Profesi (TP) Guru  Pegawai  Negeri Sipil Daerah  (PNSD) diberikan kepada Guru PNSD  yang telah memiliki sertifikat  pendidik dan memenuhi  persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kuota  Tahun 2006 sampai denqan Tahun 2011, sedangkan Dana Tambahan Penghasilan (DTP) Guru  PNSD  diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi Guru  PNSD  yang belum mendapatkan TP Guru  PNSD  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Yudi dalam siaran pers, Sabtu (21/4/2012).
Tunjangan  profesi Guru  PNSD  diberikan 1 kali gaji pokok Guru  PNSD  yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhitung mulai 1 Januari 2012 dan untuk DTP  akan diberikan sebesar Rp 250.000 per orang per bulan terhitung mulai 1 Januari 2012.
Adapun alokasi untuk TP Guru  PNSD  tahun 2012 adalah sebesar Rp 30, 559 triliun dan alokasi untuk DTP  Guru  PNSD  sebesar Rp 2,8 triliun.
Penyaluran dan Pembayaran TP dan DTP  Guru PNSD  dilaksanakan triwulanan. Adapun untuk waktu penyaluran yaitu:
 Triwulan I pada minggu terakhir Maret 2012,
 Triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni 2012
 Triwulan III pada minggu terakhir September 2012
 Triwulan IV pada minggu terakhir November 2012.
Penyaluran TP dan DTP  Guru PNSD  triwulan I-IV dilaksanakan masing-masing sebesar 1/4 dari alokasi TP dan DTP  Guru  PNSD  Baik TP maupun DTP  Guru PNSD pembayaran dilaksanakan sebanyak 12 bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13.
Pembayarannya dilakukan oleh Pemerintah  Daerah (Pemda) setelah menerima TP dan DTP  Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara Triwulanan, yaitu:
 Triwulan I paling lambat April 2012
 Triwulan II paling lambat Juli 2012
 Triwulan III paling lambat Oktober 2012
 Triwulan IV paling lambat Desember 2012.

Untuk menghindari sanksi penundaan penyaluran  TP dan DTP  Guru PNSD  Triwulan Tahun Anggaran berikutnya, Pemda diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Realisasi Pembayaran TP dan DTP  Guru PNSD kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, yaitu Semester I paling lambat diserahkan minggu pertama Agustus 2012 dan untuk Semester II paling lambat minggu terakhir April 2013. (detik.com)

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive