multi info, hiburan, pengetahuan, dan aneka informasi

Hukum Islam



A. Arti Hukum islam
Peraturan-peraturan yang melingkupi kehidupan manusia bersumber dari Al Qur'an dan Hadis, biasanya disebut dengan Syariat Islam.

B. Mukalaf
Dalam syariat Islam orang yang telah dikenai hukum wajib disebut mukalaf, yaitu orang yang balig (dewasa) dengan ukuran bagi laki-laki biasanya ditandai dengan mimpi keluar mani, sedangkan bagi wanita bila telah datang bulan (menstruasi).

C. Pembagian Hukum islam
1. Wajib
Suatu perbuatan yang bila dikerjakan akan mendapat pahala dan bila tidak dikerjakan akan berdosa disebut wajib. biasanya orang lebih sering menyebut wajib itu dengan fardhu. Fardhu/wajib terbagi dua, yaitu:
a. Fardhu ain - ialah kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap orang Islam yang mukalaf (orang dewasa) secara perseorangan seperti shalat wajib, puasa ramadhan dan lainnya.
b. Fardhu kifayah - ialah kewajiban yang cukup dilakukan beberapa orang mukalaf, (diwakili) sedangkan yang lainnya bebas dari kewajiban. Tapi jika tidak ada seorang pun yang melakukannya, maka semua orang dewasa di daerah itu berdosa. cotohnya memandikan, mengafani, menyembahyangkan, dan menguburkan mayit.

D. Sunat
Amal perbuatan jika dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa disebut sunat. Pembagian sunat:
a. Sunat Muakkad - ialah sunat yang dianjurkan untuk mengerjakannya, sebab Rasulullah sering mengerjakannya dan jarang sekali meninggalkannya, seperti shalat tarawih, shalat idul fitri, shalat idul adha, shalat tahajjud, adan banayak lagi lainnya.
b. Sunat Gairu Muakkad - ialah sunat yang dianjurkan untuk dikerjakan, karena Rasulullah kadang mengerjakannya, kadang tidak mengerjakannya, tidak sepenting sunat muakkad, seperti shalat sunat dua rakaat sebelum maghrib, empat rakaat sebelum ashar dan lainnya.

3. Haram
Perbuatan yang jika dikerjakan mendapat dosa dan bila tidak dikerjakan mendapat pahala,seperti mabuk. korupsi, durhaka kepada orang tua dan lainnya.

4. Makruh
Perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, sebab bila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala. contohnya memejamkan mata saat shalat, makan berlebihan dan sebagainnya

5. Mubah
Bila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa. artinya pekerjaan tersebut boleh dikerjakan dan boleh tidak dikerjakan, misalnya berpakaian bagus, makan enak dsb.

D. Syarat
Syarat adalah ketentuan atau perbuatan yang mesti dipenuhi untuk sah atau tidaknya suatu pekerjaan. Suatu pekerjaan tanpa memenuhi ketentuan perbuatan tersebut dianggap tidak sah, misalnya suci sebelum shalat.

E. Rukun
Rukun ialah ketentuan dari perbuatan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pekerjaan, tanpa terpenuhi ketentuan tersebut maka perbuatan atau pekerjaan dinyatakan tidak sah, sebagai contoh membaca surat Al-Fatihah dalam shalat.

F Sah
Arti sah adalah terpenuhinya syarat dan rukun secara benar. Contoh: shalat dinyatakan sah bila shalat dikerjakan dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan dan dikerjakan dengan benar.

G. Batal
Maksud batal disini adalah belum terpenuhinya syarat dan rukun secara sempurna atau telah terpenuhi tapi salah cara mengerjakannya.

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive