multi info, hiburan, pengetahuan, dan aneka informasi

Fadhilah dan Doa di di bulan syura

Amalan, Fadhilah dan Doa di Hari Asyura (10 Muharram)

Ulama mengajarkan berbagai kebajikan di hari asyura diantaranya adalah:
1. Melapangkan nafkah untuk anak dan istri=>> fadhilahnya, Allah akan melapangkan orang tersebut sepanjang tahun itu.
Sunnah membelanjakan hadiah untuk istri dan keluarga di hari asyura, dan para sahabat menjadikan puasa untuk anak-anak mereka yang masih kecil pula, diriwayatkan dalam beberapa hadist pada SHAHIH MUSLIM bahwa sahabat mengumpulkan anak-anak kecil mereka di masjid dan membuatkan mainan mainan untuk mereka, bila mereka menangis karena lapar maka mainan itu diberikan pada mereka untuk melupakan lapar dan hausnya. (SHAHIH MUSLIM)
2. memuliakan fakir miskin.==> fadhilahnya, Allah akan melapangkan alam kuburnya.
3. menahan marah==>fadhilahnya, Allah akan memasukkan ke dalam golongan yang ridha dan diridhai-Nya
4. menunjukkan jalan kebenaran kepada orang-orang tersesat .
fadhilahnya, Allah akan menyinarkan cahaya iman dalam hatinya…
5. Mengusap kepala anak yatim.==> fadhilahnya (Allah akan menganugerahkan kebaikan di surga atas tiap-tiap rambut yang diusapnya.)
” lindungilah dan sayangilah mereka (anak yatim ) karena jika kamu melindungi dan menyayangi mereka berarti kamu menyayangiku, dan jika kamu menyakiti mereka ( anak yatim ) berarti kamu juga menyakitiku”
diriwayatkan bahwa Rasul saw menyayangi anak2 yatim, dan lebih menyayangi mereka pada hari 10 muharram (Asyura).
6. bersedekah==> fadhilahnya, Allah akan menjauhkan dari siksa neraka sejauh jarak seekor gagak yang terbang tanpa berhenti, dari kecil sehingga ia mati.
Menjamu serta bersedekah pada 10 muharram bukan hanya pada anak yatim tapi keluarga, anak, istri, suami dan orang orang terdekat, karena itu sunnah beliau saw dan pembuka keberkahan hingga setahun penuh. (FAIDHUL QADIR juz 6 hal 235-236).
Diriwayatkan pula bahwa sayyidina Umar ra menjamu tamu dengan jamuan khusus, pada malam 10 muharram (MUSNAD IMAM TABRANI/ TAFSIR IBN KATSIR Juz 3 hal 244)
7. memelihara kehormatan diri==> fadhilahnya, Allah akan mengaruniakan hidup yang senantiasa diterangi cahaya keimanan
8. mandi sunnah==> fadhilahnya, tidak diuji dengan sakit berat pada tahun itu.
9. bercelak==> fadhilahnya, tidak akan sakit mata pada tahun itu.
10. membaca surat Al-ikhlas 1000 kali==> fadhilahnya, Allah akan memandangnya di akhirat dengan pandangan kasih
11. memperbanyak sholat 4 rakaat==> fadhilahnya, Allah akan menghapus dosa2nya.
12. perbanyak baca hasbunallah wani’mal wakil ni’mal mawla wa ni’man nashir==> fadhilahnya, insya Allah tdk akan mati di tahun itu.
13. menjamu orang yang berbuka puasa==> fadhilahnya, diberi pahala seperti memberi sekalian orang islam berbuka puasa.
14. berpuasa=> fadhilahnya, diberi pahala seribu kali haji, seribu kali umrah, seribu kali syahid, dan diharamkan dari neraka.
Apabila memang amal dan fadhilah tersebut tidak mempunyai dasar yang kuat (kecuali berpuasa) sebagian besar ulama menganjurkan, sebagai bagian dari fadhailul a’mal . penambah keutamaan beribadah.
Maka, terlepas dari kontroversi mengenai kekuatan hukumnya, pengamalan anjuran2 tersebut dikembalikan pada ketetapan hati pembaca semuanya.
?
Asyura berasal dari kata ‘asyara, artinya bilangan sepuluh. Secara istilah Puasa ‘Asyura adalah puasa yang dikerjakan pada tanggal 10 Muharram pada Kalender Islam Hijriyah. Untuk tahun 1433 H maka hari ‘Asyura bertepatan dengan 6 Desember 2011 M.
Sahabat Rasulullah Saw. Abdullah bin Abas ra. meriwayatkan:
Aku tidak pernah mendapati Rasulullah SAW menjaga puasa suatu hari karena keutamaannya dibandingkan hari-hari yang lain kecuali hari ini yaitu hari ‘Asyura dan bulan ini yaitu bulan Ramadhan. (HR Muslim)
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah ra., Rasulullah Saw. bersabda:
Puasa di hari ‘Asyura, sungguh saya mengharap kepada Allah bisa menggugurkan dosa setahun yang lalu. (HR Abu Daud)
Menurut Imam Nawawi rahimahullah, dua amalan yang dasar hukumnya kuat yaitu:
1. Puasa ‘Asyura dan Tasu’a
2. Meluaskan belanja
Selain dua amalan di atas, dasar hukumnya lemah. Kecuali bersedekah, karena menurut mazhab Maliki hukumnya sunnah. Wallahua’lam.

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive