SURAT KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS SEBERIDA KECAMATAN BATANG GANSAL
NOMOR : / 441 / III / 2006
TENTANG
PENETAPAN NAMA – NAMA KADER POSYANDU DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS SEBERIDA KECAMATAN BATANG GANSAL TAHUN 2006.
Menimbang Mengingat | : : | Dst. Dst. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama | : : | Menunjuk / mengangkat yang namanya tercantum pada lampiran keputusan ini sebagai tenaga Kader Posyandu di wilayah kerja Puskesmas Seberida. |
Kedua | : | Tenaga Kader Posyandu sebagaimana tersebut pada dictum pertama mempunyai tugas dan tanggungjawab mengenai kegiatan operasional posyandu di tempat dimana yang bersangkutan bekerja sebagai kader. |
Ketiga | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. |
DITETAPKAN DI : SEBERIDA.
PADA TANGGAL : 27 MARET 2006
KEPALA PUSKESMAS SEBERIDA
KECAMATAN BATANG GANSAL
Dr. ARWAN
NIP : 420016967.
Tembusan disampaikan kepada yth :
1. Bapak Camat Batang Gansal di Seberida
2. Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hulu di Rengat.
3. Sdr. Kepala Desa se Kec. Batang Gansal.
4. Yang Bersangkutan.
5. Arsip.
No comments:
Post a Comment