multi info, hiburan, pengetahuan, dan aneka informasi

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat berikut adalah materi tentang PKN smp untuk menambah ilmu anda dalam belajar tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat nahh hakekatnya bahwa kita bebas mengungkapkan pendapat kita di depan umum sebagai negara yang berdomokrasi. nah untuk lebih singkatnya bisa silahkan baca tentan PKN mengungkapkan pendapat dan untuk lebih jelas dan Lengkapnya silahkan klik Download 


Kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya merupakan hak kebebasan untuk berkomunikasi. Hak tersebut memiliki cakupan yang luas, meliputi hak : memperoleh dan menyampaikan berbagai gagasan dan informasi, menyampaikan pendapat, melakukan debat secara kritis, melakukan penolakan, serta melakukan oposisi.

Hak kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak demokratis. Dalam arti, hak tersebut merupakan prasyarat bagi terwujudnya pemerintahan demokratis. Hak kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin oleh UUD 1945 hasil amandemen dan berbagai undang-undang.

Ada dua prinsip alam mengaktualisasikan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat, yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Prinsip kebebasan menghendaki agar hak kemerdekaan mengemukakan pendapat bisa dilaksanakan alam kondisi bebas. Sedangkan prinsip tanggung jawab menghendaki agar hak kemerdekaan mengemukakan pendapat bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang ada serta mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam masyarakat.

Untuk menjamin terwujudnya kedua prinsip itu, pemerintah mengatur berbagai hal berkenaan dengan hak mengemukakan pendapat di muka umum, yaitu UU NO. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaiakan Pendapat di Muka Umum.

Bentuk kegiatan yang bisa dilakukan untuk mewujudkan hak kebebasan menyampaikan pendapat di tempay umum, meliputi antara lain: unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas, pidato, dialog, diskusi, petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, spanduk, sikap membisu, an mogok makan.

Hak kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan kelompok hak sispil dan politik. Hal tersebut terutama diperlukan untuk membangun kehidupan demokratis, baik dalam kehidupan politik kenegaraan maupun sosial kemasyarakatan.

Aktualisasi haka kemerdekaan mengemukakan pendapat di rumah dan di sekolah pada dasarnya merupakan sarana pengembangan diri. Hall itu dilakukan melalui kegiatan menyatakan pendapat, menerima informasi, mencari informasi dan memberikan informasi yang sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia dengan mempertimbangkan nilai-nillai kesusilaan dan kepatutan.


No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive