1. Mengkoordinir penyusunan perencanaan tingkat UPT Puskesmas berdasarkan data program Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Merumuskan kebijaksanaan operasional dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Memberikan tugas kepada bawahan dan unit-unit serta puskesmas pembantu sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
4. Memimpin urusan tata usaha, unit-unit pelayanan, puskesmas pembantu/bidan desa dan para bawahan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.
5. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
6. Menilai prestasi kerja para bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier.
7. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Puskesmas berdasarkan realisasi program kerja dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan dalam menyusun program kerja berikutnya.
8. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu.
9. Melaksanakan tugas lain yang di berikan atasan.
10. Kepala UPT Puskesmas Pangkalan Kasai dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu.
No comments:
Post a Comment