Bagi sebagian besar orang masih setia menggunakan TV analog untuk menonton televisi , dan TV analog itu sendiri adalah Tv yang menggunakan antena dan kemudian diwajibkan untuk diganti menggunakan Tv digital .
Sesuai ketentuan yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU) yaitu sebuah lembaga Internasional yang mempunyai otoritas atas telekomunikasi seluruh dunia menyebutkan bahwa siaran televisi analog akan segera tidak diberlakukan lagi.
ITU memberikan deadline paling lambat 17 Juni 2015 kepada seluruh dunia untuk harus melakukan penyiaran secara digital. untuk dapat menerima siaran digital harus menggunakan pesawat TV digital.
Tetapi, jika ingin tetap menggunakan pesawat TV analog , pengguna harus menambahkan beberapa alat tambahan yang disebut Set Top Box (alat konverter-sejenis dekoder). Dengan alat konverter ini, sinyal siaran digital akan diubah menjadi sinyal analog . Sehingga pengguna akan tetap bisa menikmati siaran televisi menggunakan televisi analog .
Berikut penjelasan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Tifatul Sembiring, tentang migrasi ke TV digital melalui akun twitternya, @tifsembiring:
Sesuai ketentuan yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU) yaitu sebuah lembaga Internasional yang mempunyai otoritas atas telekomunikasi seluruh dunia menyebutkan bahwa siaran televisi analog akan segera tidak diberlakukan lagi.
ITU memberikan deadline paling lambat 17 Juni 2015 kepada seluruh dunia untuk harus melakukan penyiaran secara digital. untuk dapat menerima siaran digital harus menggunakan pesawat TV digital.
Tetapi, jika ingin tetap menggunakan pesawat TV analog , pengguna harus menambahkan beberapa alat tambahan yang disebut Set Top Box (alat konverter-sejenis dekoder). Dengan alat konverter ini, sinyal siaran digital akan diubah menjadi sinyal analog . Sehingga pengguna akan tetap bisa menikmati siaran televisi menggunakan televisi analog .
Berikut penjelasan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Tifatul Sembiring, tentang migrasi ke TV digital melalui akun twitternya, @tifsembiring:
- Keputusan ITU, 17 juni 2015 seluruh. TV analog harus migrasi ke digital . Jadi pabrik-pabrik TV akan produksi TV digital. Gambar bersih dan suara bening.
- Sesuai UU 32 Tahun 2002, TV digital menjamin diversity of ownership, diversity of content dan ssj (sistem stasiun jaringan). Tidak ada monopoli.
- Trend teknologi tidak bisa dilawan, TV analog : tabung , transistor , IC terus ke digital , LCD dst. Seperti telco : 2G , 3G , LTE , 4G dst
- Akan dipisah penyelenggara multiplexer (mux) dengan penyelenggara siaran . Tadinya 33 zona, sekarang 15 zona. 1 zona ada 6 mux, 1mux=12 chanel
- Jadi dalam 1 zona akan tersedia 72 channel TV digital . Tidak ada lagi monopoli siaran. Peluang dibuka se-luas-luasnya.
- Waktu migrasi dari TV analog ke digital diberikan sampai switch off 2018. Dalam masa transisi, konsumen yang punya TV analog perlu set top box
- Set top box , semacam decoder dari pemancar digital ke penerima analog. Anak-anak SMK bilang harganya bisa Rp 85.000/unit. Di glodok Rp 135.000.
- Decoder wajib konten lokal, sedang dihitung peluang bantuan decoder kepada orang-orang miskin perlu dana kurang lebih Rp. 300 milyar.
- Negara-negara di Eropa sudah banyak yang migrasi , jepang pakai dual system. Membangun negeri, Indonesia tidak boleh ketinggalan.
- Tv digital menggunakan frekwensi sangat efisien. Dengan cara ini tidak ada lagi yang menguasai 2 frekwensi di satu zona.
- CardRecovery 5.30.Build 1206 - Full Version
- Microsoft Visual Studio 2010 Full Version
- VIPRE Antivirus Premium
- Software Melindungi PC Dari Virus Flashdisk
- Software Partisi Hardisk dengan EASEUS Partition Master 7.0.1
- Cara Menyembunyikan Aplikasi dengan Magic Boss Key
- Cara Copy CD/DVD Tergores atau Rusak Dengan AnyReader
- Windows Ice XP Advanced V.6 Full Version
- Panduan Microsoft Access 2003 dan 2007
- Panduan Macromedia Dreamweaver MX
- Software Mempercepat Firefox
- Panduan Lengkap ADOBE PHOTOSHOP CS
- Panduan NETWORKING
- Panduan CHIP Spesial WIN XP
- Rahasia Corel Draw 12
- Panduan Digital PAINTING
- Pengaruh Buruh Facebook Bagi Remaja dan Pelajar
- 10 Fakta Tentang Internet Indonesia
- Heboh FENOMENA Laut Terbelah dua di Korea Selatan
- Film-Film Indonesia Yang Mengundang KONTROVERSIAL
- Inilah 10 FILM yang meminta Tumbal Nyawa Saat Pembuatannya
- Desain Kamar Tidur yang Kreatif
- 10 Rumah dengan Posisi dan Lokasi Paling Berbahaya di Dunia
No comments:
Post a Comment