Sejarah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Lelang di Indonesia mulai diatur pemerintah Hindia Belanda tahun 1908 yaitu dengan diterbitkannya Vendu Reglement (Ordonansi tanggal 28 Februari 1908 Staatsblad 08-189, mulai berlaku tanggal 1 April 1908). Sejak lahirnya Vendu Reglement, unit lelang berada di lingkungan Departemen Keuangan Pemerintah Hindia Belanda (Inspeksi Urusan Lelang) dengan kedudukan dan tanggung jawab langsung di bawah Menteri Keuangan. Kemudian dalam perkembangannya setelah memasuki masa kemerdekaan RI, Unit Lelang Negara ada dalam pembinaan Direktorat Jenderal Pajak (1960) dengan nama Kantor Lelang Negeri dan tahun 1970 diganti nomenklaturnya menjadi Kantor Lelang Negara (KLN). Sejak tanggal 1 April 1990, Unit Lelang Negara bergabung dibawah Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) yang berganti nomenklaturnya menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) pada tahun 2000.
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2006 dibentuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), merupakan unit eselon I di bawah Departemen Keuangan yang menjalankan fungsi pengelolaan kekayaan negara, piutang negara dan lelang. Fungsi pengelolaan kekayaan negara sebelumnya merupakan bagian fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sedangkan piutang negara dan lelang merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN).
Struktur organisasi DJKN terdiri atas 10 unit eselon II di kantor pusat, meliputi: 1) Sekretariat DJKN; 2) Direktorat Barang Milik Negara I; 3) Direktorat Barang Milik Negara II; 4) Direktorat Penilaian Kekayaan Negara; 5) Direktorat Kekayaan Negara Lain-Lain; 6) Direktorat Piutang Negara; 7) Direktorat Hukum dan Informasi; 8) Direktorat Lelang; 9) Direktorat Hukum dan Informasi: 10) Kantor Wilayah; 10) Kantor Operasinal.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah X DJKN Surabaya dan mempunyai wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember mempunyai tugas dalam melaksanakan pelayanan di bidang pengelolaan kekayaan negara, piutang negara, pelayanan penilaian, pelayanan lelang, hukum dan informasi serta bagian umum.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember adalah sebuah lembaga atau instansi pemerintah yang terbentuk dari sebuah proses transformasi dan reorganisasi yang panjang dalam Departemen Keuangan di mana KPKNL merupakan penyatuan berbagai fungsi pelayanan dalam Departemen Keuangan, yaitu pelayanan dalam bidang Pengurusan Piutang Negara, Lelang, Administrasi dan Penilaian Kekayaan Negara Republik Indonesia di dalam satu atap dengan harapan demi tercapainya kinerja serta pelayanan yang lebih efektif dan efisien terkait bidang-bidang tugas tersebut.
Pada tanggal 8 Mei 2007 KPKNL Jember telah menempati sebuah kantor yang terletak di Jalan Slamet Riyadi No. 344 A Jember. Bangunan berdiri di atas tanah seluas 2.500 M2 dengan bangunan berlantai dua seluas 1.000M2.
Download Makalah Lengkapnya Disini
No comments:
Post a Comment