(Bisnis.com) : Kalangan pengusaha di Jakarta akan membayar upah karyawannya sesuai dengan ketetapan upah minimum provinsi (UMP) yang baru sebesar Rp1.069.865 mulai 1 Januari 2009.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia DKI Jakarta Adisatrya Sulisto mengatakan pengusaha dapat memahami kondisi karyawan sekarang yang mengalami tekanan biaya hidup semakin berat sehingga kemampuan daya belinya terus melemah.
''Tentu kami dapat memahami kondisi yang dialami karyawan dengan menaikkan upahnya sesuai ketetapan upah minimum provinsi yang baru dengan kenaik 10%,'' katanya di Jakarta hari ini.
Dia mengatakan kalangan dunia usaha sekarang juga mengalami suatu kondisi yang hampir sama dengan yang dialami karyawan, yaitu beban biaya produksi dan operasional yang terus melambung.
Untuk itu, lanjutnya, perusahaan harus memperhitungkan secara matang setiap rencana pengeluaran anggaran baru agar tidak mengganggu kinerja kas perusahaan.
Kenaikan UMP sebesar 10% dari Rp972.604 yang masih berlaku menjadi Rp1.069.865 yang akan diberlakukan mulai tahun depan merupakan pengeluaran baru dan menjadi beban tambahan yang harus diimbangi upaya efisiensi a.l. pada sejumlah biaya yang dapat ditekan.
Menurut Adisatrya upaya efisiensi tidak dilakukan dengang merasionalisasi jumlah karyawan. Sebab, lanjunya, rasionalisasi sesungguhnya merupakan solusi paling akhir karena tidak sedikit biayanya.
Risiko perusahaan melakukan rasionalisasi karyawan melalui pemutusan hubungan kerja membutuhkan biaya besar a.l. untuk pesangon dan jika kondisi perusahaan sudah normal kembali untuk mencari karyawan baru juga tidak sedikit biayanya untuk proses penerimaan dan training hingga siap bekerja.
''Bagi rasionalisasi jumlah karyawan bagi perusahaan merupakan jalan paling akhir karena biayanya sangat besar untuk pesangon dan mencari penggantinya setelah kondisi perusahaan normal kembali,'' katanya.
Anggota Dewan Pengupahan Tenaga Kerja (DPTK) DKI Jakarta Resbin L. Sihite mengatakan DPTK telah merekomendasikan kenaikan UMP 2009 sebesar Rp1.069.865 atau meningkat 10% dari jumlah yang masih berlaku sekarang Rp972.604.
UMP tersebut ditandatangani ketua DPTK Deded Sukandar dan sekretarinya M. Subagiyono pada 31 Oktober 2008 telah disampaikan kepada Pemprov DKI.
“Berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Tenaga Kerja itu Pemprov segera mengumumkan rencana kenaikan upah minimum provinsi paling lambat satu bulan sebelum tanggal upah itu diberlakukan,” katanya.
Dia mengatakan pembahasan mengenai UMP 2009 cukup alot karena perwakilan dari dunia usaha mengusulkan Rp1.030.950 dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia bersikukuh kenaikan upah tersebut menjadi minimal Rp1.230.000.
Perdebatan mengenai besaran UMP 2009 sempat memanaskan suasana rapat DPTK DKI karena perwakilan dari SPSI, dunia usaha dan pemerintah masing-masing bertahan dengan besar kenaikan upah yang diusulkan.
Setelah pembahasa upah tersebut berjalan alot, akhirnya diambil jalan keluar dengan melakukan voting. Mayoritas suara memilih UMP 2009 sebesar Rp1.069.865 sebagaimana yang diusulkan wakil pemerintah.
“Namun, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia tetap tidak setuju dan tidak mau menandatangani rekomendasi UMP 2009 yang diserahkan kepada Pemprov DKI untuk segera diumumkan dan diberlakukan,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment