Terhitung pada tanggal 10 Nopember 2008, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127/M Tahun 2008, Presiden memutuskan memperpanjang batas usia pensiun PNS atas nama Dr. Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan, selama satu tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009, dan Drs. Anwar Suprijadi,M.Sc., Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan, selama satu tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
Perpanjangan batas usia pensiun para pejabat tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa yang bersangkutan memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki kinerja yang baik, memiliki moral integritas yang baik, dan sehat jasmani dan rohani. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP tersebut juga diatur mengenai batas usia pensiun yang dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu. Perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan (i) 65 tahun berlaku bagi PNS yang memangku jabatan peneliti madya dan peneliti utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian; (ii) 60 tahun berlaku bagi PNS yang memangku jabatan struktural Eselon I, struktural Eselon II, dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri, Pengawas SMA, SMP, SD, Taman Kanak-kanak atau jabatan lain yang sederajat; (iii) 58 tahun berlaku bagi PNS yang memangku jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran. Selain itu, perpanjangan batas usia pensiun tersebut juga berlaku bagi PNS yang memangku jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
Sedangkan perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan 62 tahun berlaku bagi PNS yang memangku jabatan struktural Eselon I tertentu. Perpanjangan batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/ Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Diperoleh dari: http://antara.co.id/arc/2008/11/21/perpanjangan-batas-usia-pensiun/
No comments:
Post a Comment