JAKARTA - Meski batas waktu pengajuan formasi CPNS reguler untuk kebutuhan mendesak, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan sudah berakhir sejak 30 Juni 2012 lalu. Namun, beberapa daerah masih tetap memasukkan permohonan.
"Sampai hari ini masih ada daerah yang memasukkan usulan formasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) dengan tembusan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Kasubag Publikasi dan Protokol BKN, Petrus Sujendro di Jakarta, Senin (2/7).
Terhadap usulan tersebut, pemerintah telah memutuskan untuk tidak memrosesnya tahun ini tapi untuk kebutuhan 2013. Meski begitu, usulan kebutuhan 2013 harus tetap mengacu pada Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), Peta Jabatan dan Proyeksi Kebutuhan PNS dalam lima tahun.
"Selain itu untuk mengetahui berapa jumlah kebutuhan pegawai suatu daerah, tetap menggunakan pedoman Permenpan-RB Nomor 26 tahun 2011," tambah petrus.
Dia menegaskan, masa penundaan sementara penerimaan CPNS (Moratorium) bukan berarti tidak ada penerimaan CPNS. “Moratorium bukan berarti nol rekrutmen. Tapi moratorium ada pengecualian tentunya dengan persyaratan yang ketat. Misalnya formasinya terbatas pada tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga khusus yang sangat mendesak bahkan termasuk pengangkatan honorer K1. Di samping itu, anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih dari 50 persen dari APBD. Jikalau lebih, daerah tersebut tidak dapat diberikan formasi untuk menambah pegawai," pungkasnya. (esy/jpnn)
"Sampai hari ini masih ada daerah yang memasukkan usulan formasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) dengan tembusan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Kasubag Publikasi dan Protokol BKN, Petrus Sujendro di Jakarta, Senin (2/7).
Terhadap usulan tersebut, pemerintah telah memutuskan untuk tidak memrosesnya tahun ini tapi untuk kebutuhan 2013. Meski begitu, usulan kebutuhan 2013 harus tetap mengacu pada Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), Peta Jabatan dan Proyeksi Kebutuhan PNS dalam lima tahun.
"Selain itu untuk mengetahui berapa jumlah kebutuhan pegawai suatu daerah, tetap menggunakan pedoman Permenpan-RB Nomor 26 tahun 2011," tambah petrus.
Dia menegaskan, masa penundaan sementara penerimaan CPNS (Moratorium) bukan berarti tidak ada penerimaan CPNS. “Moratorium bukan berarti nol rekrutmen. Tapi moratorium ada pengecualian tentunya dengan persyaratan yang ketat. Misalnya formasinya terbatas pada tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga khusus yang sangat mendesak bahkan termasuk pengangkatan honorer K1. Di samping itu, anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih dari 50 persen dari APBD. Jikalau lebih, daerah tersebut tidak dapat diberikan formasi untuk menambah pegawai," pungkasnya. (esy/jpnn)
No comments:
Post a Comment