multi info, hiburan, pengetahuan, dan aneka informasi

URAIAN TUGAS PETUGAS KTA



  1. Menyusun rencana kegiatan KTA berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Melaksanakan kegiatan KTA dan  koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  3. Mengevaluasi hasil kegiatan KTA secara keseluruhan.
  4. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive