1. Menyusun rencana kegiatan koordinasi puskesmas pembantu berdasarkan data program puskesmas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
2. Melaksanakan kegiatan koordinasi puskesmas pembantu dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3. Mengevaluasi hasil kegiatan koordinasi puskesmas pembantu secara keseluruhan.
4. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
No comments:
Post a Comment