Kode Etik Kep: Merupakan bag dr etika kes y menerapkan nilai etika thd bid pemeliharaan a pelayanan kes masy.
Tujuan : 1. merupakan dasar dalam mengatur hub antar prw, klien, teman sejawat, masya d unsur profesi maupn bukan
Ns. Nina 2. Merupakan standar u mengatasi masalah y dilakukan o praktisi kep y tdk mengindahkan dedikasi moral
3. u mempertahankan bila dalam menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil o institusi mau Pun masy
4. Merupakan dasar dlm menysusn kurikulum pddk kep
5. Memberikan pemahaman kpd masy.
KE Kep disusun o : dewan pimpinan pusat PPNI th 2000 terdiri 5 bab d 17 pasal
Bab I terdiri 4 pasal : Menjelaskan tj perawat thd individu,klg d masy
senantiasa berpedoman pd tj y pangkal rolaknya bersumber pd adanya kebutuhan thd per u iv, klg d masy.
Senantiasa memelihara suasana lingk y menghormati nilai bud, adat, agama
Dilandasi dg rasa tulus iklas dg martabat d tradisi luhu kep
Menjalin hub kerja sama y baik dg iv d masy dlm mengambil prakarsa
Bab II terdiri 5 pasal : menjelaskan tj prw thd tugasnya
Memelihara mutu pel kep y tinggi disertai kejujuran profesional
Merahasiakan segala sesuatu sehub tugas kecuali diperlukan pihak y berwenang
Tidak akan menggunakan peng d ketrampilan u tuj y bertentangan dg norma kemanusiaan
Tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, agama, aliran pol, kedudukan sos, umur, kelamin
Mengutamakan perlindungan d keselamatan px
Bab III terdiri 2 pasal : menjelaskan tj prw thd sesama prw d profesi kes lainnya
Memelihara hub baik, * menyebarluaskan dan menerima pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman
Bab IV terdiri 4 pasal : menjelaskan ttg tj prw thd prof kep
Meningkatkan kemampuan profesianal dg menambah ilmu d peng,
Menjunjung tinggi nama baik profesi prwt dg menunjukkan tingkah laku d kepribadian y luhur
Berperan dalam menentukan pembakuan pddk dan pel prwt d menerapkan dlm keg pel d pddk prwt
Membina d memelihara mutu org profesi
Bab V terdiri 2 pasal : menjelaskan tj prw thd pemerintah, bangsa d tanah air
Melaksanakan ketentuan sbg kebijakan y digariskan pemerintah dlm bid kes d kprwt
Berperan aktif dlm menyumbangkan pikiran kpd pemerintah dlm rangka meningk pel kes d kep kpd masy
KE Kep menurut ANA ( American nurse assosiation )
1. Menghargai hakikat mns d keunikan klien, tidak membedakan sosek, keadaan pribadi d hakikat mas kes
2. Perwt memelihara klien / masy dg memelihara hak klien
3. Prwt menyelamatkan klien masy bila asuhan dan keamanan klien dijamah o org y tdk berwenang
4. Prwt ber tj atas keg d pertimbangan kep kpd sso
5. Prwt membina kompetensi kep
6. Menggunakan pertimbangan akan kualifikasi kompetensi org y akan diminta konsultasi a diberi tj d menerima delegasi tugas
7. prwt turut serta dlm usaha profesi dalam mengadakan d membina tugas tenaga kerja u peningkatan
8. prwt turut serta dlm keg pengembangan profesi ip
9. prwt turut serta dlm usaha profesi u melindungi umum dr informasi y salah d penyajian y salah u memelihara integrasi kep
10. prwt berkolaborasi dg agt profesi kes d warga lain dlm meningkatkan usaha nas d masy u memperoleh kebutuhan kes masy
Persetujuan tindakan medik (informed consent) :
Informed : telah diberitahukan, telah disampaikan Consent : Persetujuan y telah diberikan kpd sso u berbuat sst
PTM menurut Permenkes no. 589 th 1989 : adalah persetujuan y diberikan ps klg atas dasar penjelasan mengenai tindk medik y akan dilakukan thd ps tsb.
Bentuk PTM : 1. tersirat a dianggab telah diberikan (implied consent) : keadaan normal, keadaan darurat
Persetujuan y diberikan ps secara tersirat tanpa pernyataan tegas, isyarat, tindkan sudah diket umum
Dalam keadaan darurat memerlukan tindakan segera ( Permenkes no 585 th 1989 pasal 11 bab IV)
2. Dinyatakan ( expressed consent) persetujuan y dinyatakan secara lisan a tulisan u tindk biasa, bila beresiko
Atau prosedur pemeriksaan a pengo invasif sebaiknya PTM tertulis
Org yg berhak memberikan persetujuan :
Ps y telah dewasa > 21 th a sdh menikah dan sehat mental
Informed resufel : Hak ps u menolak tindakan medik
Konsep umum hak d kewajiban Ns Alice : Tuntutan sso thd sst y mrpk kebutuhan pribadinya sesuai keadilan, moralitas d legalitas
C. FAGIN, 1975 Tuntutan thd sst dimana sso memp hak thdnya, spt kekuasaan d hak2 istimewa brp tuntutan y berdasarkan keadilan, moralitas a legalitas
Hak dr sudut umum : Hak memberik kekuasaan ttt u mengendalikan situasi
Hak dr sudut pribadi : Disesuaikan perkembangan etis, mengatur berdasarkan konsep y ada di link tpt ia tinggal dlm waktu ttt
Faktor mempengaruhi perkembangan konsep pribadi dr hak2 sso :
* Hub sosial dg keluarga, antar keluarga maupun dg lingk * pddk dr ortu * kebud * infor y diperoleh
Hak azazi manusia : Hak u mengexpresikan dirinya secara bebas agar dapat berkembang dg layak u tumbuh, menerima upah atas pekerjaan y dilakukan secara ber tj
Peranan hak : * Digunakan sbg pengekpresian kekuasaan dlm konflik antara sso dg klp
* Memberi pembenaran pd st tindk * Menyelesaikan perselisihan
Jenis2 Hak : * Hak kebebasan : Hak sso u hdp sesuai dg pilihannya dlm batas2 y ditentukan
* Hak kesejahteraan : Diberikan secara hukum u hal y merupa standar keselamatan spesifik dlm st bang / wil ttt
* Hak legislatif : diterapkan o hukum berdasarkan konsep keadilan
5 Syarat y mempengaruhi penentuan hak2 sso :
1. Kebebasan u menggunakan hak y dipilih o sso
2. Sso have duty to give kemudahan bg orla u use hak2nya
3. Hak harus sesuai dg prinsip2 keadilan yaitu persamaan, tidak memohak d jujur
4. Hak u dpt dilaksanakan.
5. Jika hak sso bersifat membahayakan à ditolak ybs diberi konpensasi
Hak klien * Hak memperoleh askep sesuai standar prof tanpa memandang tatanan kes y ada
· Hak u diperlakukan secara sopan tanpa memandang perbedaan ras, sex, derajat di masy
· Hak memperoleh info ttg peny nya, prognosis d pengobatan
· Hak legal u berpartisipasi dlm pembuatan keputusan ttg askep y diberikan
· Hak u menolak observasi dr tim kes y dtk terlibat langsung dlm askepnya
· Hak mendapatkan privacy slm wawancara * hak menerika kunjungan
· Hak menolak pengobatan * Hak menerima peddk * Hak kerahasiaan thd dokumen
Kewajiban Klien : * adalah seperangkat tj sso u do sesuatu y memang harus dilakukan agar dpt tj sesuai dg haknya
* Mentaati segala peraturan d tatib y ada * Memberikan inf y lengkap d jujur ttg kondisinya
* melunasi biaya * Memenuhi sgl sst y diperlukan selama pengobatan
Hak Perawat : * Mendapat perlindungan hukum, pengembangan diri, menolak keinginan klien y bertentangan dg UU,
* mendapat info lengkap dr klien, diperlakukan jurdil, diikut sertakan dalam penysunan d penetapan kebijakan
* menuntut pencemaran nama baik, penghargaan, imbalan,
Kewajiban Perawat : * mematuhi peraturan institusi, * memberikan askep sesuai standar, menghormati hak2 klien, merujuk klien, * memberikan kesempatan ibadah * berkolaborasi, memberi info akurat, meningkatkan mutu pel, mendokumen
* mengikuti perk iptek, menjaga kerahasiaan, mematuhi hal y telah disepakati sebelumnya dg tempat bekerja
Hak kelompok Khusus :
Hak individu cacat fisik d mental : Mendapatkan penghargaan d martabat, berpolitik, memperoleh pengobatan medis, psikologis dan fungsional,
Memperoleh kesejahteraan sosek, kebutuhan spesifik, u tinggal bersama klg, perlindungan thd diskriminasi, bantuan huku
Hak iv y meninggal : diperlakukan sbg mana y hidup sampai ajal, mempertahankan harapannya, mendapatkan perawatan, mengekspresikan perasaan shb dg kematian y sedang dihadapinya, pengambilan keputusan, tidak meninggal dalam kesendirian, bebas dr rasa
Sakit, memperoleh jawaban atas pertanyaan scr jujur, mendapatkan prwt dr org profesional dalam menghadapi kematian.
Hak iv retardasi mental : menunjukkan tk max dr kemampuan y sama dg orla, memperoleh asuhan medis, memperoleh standar hidup y layak,
Hak penjagaan, perlindungan, perawatan
Hak wanita hamil : Memperoleh infoirmasi ttg obat y diberikan kepadanya, pengaruhnya, mendapatkan inf ttg persiapan kelahiran d cara mengatasi ketidaknyamanan d stres serta inf sedini mungkin ttg kehamilannya
Hak iv lansia : Harga diri d martabat, menikmati hari tua tanpa tekanan, perlindungan, tinggal di lingk klg / panti sesuai keinginan,
Perawatan d pengobatan optimal, pddk, menghabiskan hari tua, rekreasi, hobi, dihargai d menghargai, menerima kasih syg
Hak anak2 : mendapat perlindungan fisik d mental mulai dari kandungan, dihargai, kasih sayang, pendidikan, berkomunikasi, mengmukakan pendapat, bermain, tumbuh kembang y optimal, menolak u diperkerjak spt odew, diperlakukan baik perhkm
Nilai d sikap etika keperawatan Hj Yaslinda, S.Kep
Nilai : Sesuatu y berharga, keyakinan y dipegang sedemikian rupa o sso sesuai dg tuntunan hati nurani
Keyakinan sso ttg sst y berharga, kebenaran a keinginan mengenai ide, objek, a prilaku khusus
Nilai tsb merupakan st ciri : Membentuk dasar prilaku sso, Nilai2 nyata dr sso diperhatikan melalui pola prilaku y konsisten, manjadi kontrol internal bagi prilaku sso, mrpk komponen intelektual d emosional dr sso serta memegang teguh d mempertahankannya
Nilai y sesuai dg KE profesi u praktik sbg prw prof : Menghargai martabat iv tanpa prasangka, melindungi sso dlm hal privasi, ber tj thd tindk
Nilai y sangat diperlukan o prwt : Kejujuran, lemah lembut, ketepatan setiap tindk, menghargai orla.
Metode mempelajari nilai : * menjunjung d menghargai keyakinan d prilaku orla * Menegaskan didepan umum bila cocok
· Memilih berbagai laternatif, memilih secara bebas, bertindak dg pola konsistensi
Keyakinan : Sst y diterima sebagai kebenaran melalui pertimbangan d kemungkinan tidak berdasarkan kenyataan
Sikap adalah : suasana perasaan a sifat dimana prilaku y ditunjukkan org, objek, kondisi a situasi baik scr tradisional maupun nilai keyaki
Sikap dpt diajarkan melalui cara : * memberi contoh teuladan, membujuk a meyakinkan, mengajarkan m/ budaya, pilihan terbatas, menetapkan
m/ perturan2, mempertimbangkan dg hatinurani
Hub nilai sosbud dg etika profesi : * Prwt harus ramah, baik, bertabiat, jujur, cerdas, cakap, terampil, moral y baik
· Berprilaku yg dapt dihargai o orla * keberhasilan prwt dalam kep bergantung pd konsep diri d tuj jadi prwt
· Kemampuan intelektual sangat penting, integritas pribadi
Isu penyimpangan etika ; Sety Julita, S.Kep :
Penyimpangan E dpt terjadi si Praktek mandiri/klinik, tenaga rpofesi y bekerja di RS, klinik dll
Istilah dalam etika : 1. Legislasi : Ketetapan hukum y mengatur hak d kewajiban sso y berhub erat dg tindk d pengabdian
2. Lisensi : Pemberian ijin praktek seb diperkenankan melakukan pekerjaan y telah ditetapkan
3. Dentologi / Tugas ; keputusan y diambil berdasarkan keterkaitan berhub dg tugas dlam mengambil keptusan pd tugas
4. Kept. Berdasarkan hak sso y tidak dpt mengambil keputusan utama pd tugas
5. Institusionis : Keputusan y diambil merugikan ps
6. Benefecience : keputusan y diambil harus menguntungkan ps
7. maleficience ; keputusan y diambil merugikan ps
8. Mal praktek/lalai ; gagal melakukan tugas / kewajiban kpd klien, tidak melakukan tugas sesuai standar
Kewajiban telah diatur di PP no 32 ttg tenaga kesehatan y neruakan pedoman y harus dipergunakan o tenaga kes dlam mejalankan tugasnya.
Issu etika dan dilema : Agama/kepercayaan, hub dg ps, hub bidan bidan dg dolter,kebenaran, pengambilan keputusan, pengambilan data, kerahasiaan. Aborsi, aid. Dll
Peran profesi : sebagai pelaksana, pengelola, peneliti
Pelaku profesi : 1. bertindak sesuai dg penglaman serta keterampilan y tingi
2. bermoral tinggi, jujur, baik kpd org lain d diri, tidk melakukan tindk coba2 y tidak didukung o IP
3. tidak melakukan semata2 komersial. 4. tidak memberikan janji y berlebihan, 5. Mengenal batas2 kemampuan
5. menyadari ketentuan hukum y membatasi ruang geraknya
Ciri keputusan y etis : 1. mempunyai pertimbangan ttg apa y salah 2. sering menaygkut pilihan y sukar, 3. Tidak mungkin dielakkan
4. dipengaruhi o norma, situasi, iman d tabiat serta lingk sosial
No comments:
Post a Comment