Berikut adalah contoh pengaduan Tindak pidana tentan Perbuatan yang tidak menyenangkan, buat agan yang sekedar mencari contoh surat ini berikut adalah ulasanya bisa sedikit di edit dan di ganti sesuai dengan masalah agan sendiri, Tindakan yang tidak menyenangkan tentunya akan membuat dirikita akan jengkel dengan orang tersebut karena sudah mengganggu urusan kita. Untuk dilaporkan ke polisi.
Silahkan Bisa langsung dikopas untuk Contoh surat pengaduan perbuatan yang tidak menyenangkan
Padang, 04 Oktober 2010
Lampiran : 2 (dua) lembar
Lampiran : 2 (dua) lembar
Perihal : Laporan atau Pengaduan atas perbuatan
Tidak menyenangkan dan pengancaman
Kepada Yth
Bapak KAPOLSEK
Bungus Teluk Kabung
Di
Padang
Dengan Hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Masya Toni
Umur : 27 tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jln. Koto Gadang, No. 24 RT.02/RW.02 Kel. Bungus Timur
Kec. Bungus Teluk Kabung
Dalam hal ini bertindak sebagai atas diri sendiri anak dari keluarga besar Ali Munar, bersama ini melaporkan atau mengadukan perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman terhadap keluarga saya yang menimbulkan rasa tidak senang secara pribadi terhadap diri saya, yang dilakukan oleh :
Nama : DATUK ARPENDI TAN BAGINDO
Umur : 45 tahun
Pekerjaan : Anggota Legislatif DPRD Sumbar
Alamat : Jln. Timbalun, Kel. Bungus Timur Kec. Bungus Teluk Kabung
Adapun kronologi kejadiannya sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Saptu tanggal 28 Agustus 2010, kira-kira jam 18.03 Dtk. Pendi mendatangi rumah saya dengan memakirkan mobilnya diseberang jalan di depan rumah saya, dengan tergesa-gesa langsung menuju ke rumah saya, tanpa menguci mobilnya terlebih dahulu dalam keadaan kaca mobil beliau terbuka setengah.
2. Bahwa Dtk. Pendi telah menerobos rumah saya dalam keadaan pagar rumah tertutup tampa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik rumah, Dtk. Pendi secara langsung memasuki kediaman saya dan beliau langsung menegur orang tua saya yang bernama Darimis yang pada saat itu lagi megerjakan pekerjaan yaitu memasukan padi kedalam karung, dalam keadaan posisi membelakangkan Dtk. Pendi.
3. Bahwa atas teguran Dtk. Pendi dengan nada yang terbawa emosi tersebut orang tua saya kaget, karena beliu tidak menduga sebelumnya ada seseorang datang langsung menghampirinya dan hanya saya seorang yang tahu kedatangan Dtk.Pendi tersebut karena saya waktu itu lagi berdiri di depan warung yang masih kediaman saya.
4. Bahwa atas teguran Dtk. Pendi yang bernada tidak sopan dengan terbawa emosi tersebut beliau memaksa sekaligus mengancam orang tua saya untuk menegur Agus Manto yang menurutnya, ia merasa dilecehkan oleh Agus Manto, Tanpa menguraikan atau menjabarkan kronologis permasalahannya secara ditail. Mendengar ada keributan diluar ayah saya yang bernama Ali Munar keluar dari mobilnya dan beliau juga kaget pula karena Dtk. Pendi secara spontan menegurnya dengan mengutarakan kata-kata dengan nada yang tidak menyenangkan, “ Hai Uda, kasiko lah lu…!!! baa caronyo ko, aden di pacaruik’an samo Agus?”, kata Dtk. Pendi. Mendengar perkataan tersebut ayah saya tidak bisa berbuat apa-apa hanya diam saja karena beliau tidak tahu pokok permasalahann yang sebenarnya.
5. Bahwa Dtk. Pendi mengancam kedua orang tua saya apabila tidak adanya teguran kepada Agus Manto dari Ibu saya, maka beliau akan bertindak sesuai dengan kemauannya dengan nada perkataan “ aden mangecek’an samo uni kini, kecek’an ka Igus tu saketek baa kok nyo pacaruik’annyo den, kalau indak tarimo se nanti akibatnyo “, kata Dtk. Pendi. Setelah melakukan percecokan yang alot antara ibu saya dengan Dtk . Pendi selama kira-kira 10-15 menit, Dtk. Pendi langsung keluar dan melintas di depan saya, Dtk. Pendi juga berhenti sejenak ia berkata “ ba a caronyo tu ndak, adenlo’nyo pacaruik’annyo gai. Di ma Agus tu kini?“, Kata Dtk. Pendi. “Mendengar perkataan tersebut saya hanya bisa diam saja, tidak bisa berbuat apa-apa dan merasa tertekan oleh pelaku semenjak awal kedatangannya sampai ia melontarkan ucapannya itu, yang menurut hemat saya, perbuatanya itu telah termasuk dalam bagian unsur-unsur tindak pidana.” Saya heran seorang anggota legislatis menggunakan kata-kata yang tidak senonoh yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
6. Bahwa akibat dari perbuatan Dtk. Pendi tersebut, saya secara pribadi merasa tidak senang selain itu perbuatannya telah melecehkan keluarga besar saya dan menganggu kosentrasi saya yang akan mengikuti ujian kompre , yang merupakan tugas akhir dari pada kuliah saya.
7. Bahwa perbuatan Dtk. Pendi tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku tentang perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud Bab. XVIII Tentang “KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG” yang termuat dalam Pasal 335 (angka 1) KUHPidana jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dalam putusan No : 157 K/Kr/1980 tentang penerapan Pasal 335, Jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dalam putusan No : 675 K/Pid/1985, tanggal 04 Agustus 1987 yang memperbaiki putusan bebas (vrijspraak) dari Pengadilan Negeri Ende No : 15/Pid.B/1984, tanggal 26 Maret 1985, telah memperbaiki kwalifikasi perbuatan pidana yang tidak menyenangkan dan UU R.I. No. 39 Tahun 1999 Tentang HAK ASASI MANUSIA yang termuat dalam Pasal 3 (1,2,3), Pasal 17, Pasal 29 (1,2), Pasal 30 dan Pasal 31 (1,2).
8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, demi terjaganya situasi yang kondusif di lingkungan keluarga besar saya, maka bersama ini saya mohon kepada Bapak KAPOLSEK Bungus Teluk Kabung untuk dapat menindak saudara Dtk. Pendi tersebut di atas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada saya dan segenap keluarga besar dari upaya-upaya dan tindakan-tindakan melanggar hukum dan main hakim sendiri yang dikhawatirkan akan kembali dilakukan oleh orang-orang tersebut di kemudian hari.
Tidak menyenangkan dan pengancaman
Kepada Yth
Bapak KAPOLSEK
Bungus Teluk Kabung
Di
Padang
Dengan Hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Masya Toni
Umur : 27 tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jln. Koto Gadang, No. 24 RT.02/RW.02 Kel. Bungus Timur
Kec. Bungus Teluk Kabung
Dalam hal ini bertindak sebagai atas diri sendiri anak dari keluarga besar Ali Munar, bersama ini melaporkan atau mengadukan perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman terhadap keluarga saya yang menimbulkan rasa tidak senang secara pribadi terhadap diri saya, yang dilakukan oleh :
Nama : DATUK ARPENDI TAN BAGINDO
Umur : 45 tahun
Pekerjaan : Anggota Legislatif DPRD Sumbar
Alamat : Jln. Timbalun, Kel. Bungus Timur Kec. Bungus Teluk Kabung
Adapun kronologi kejadiannya sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Saptu tanggal 28 Agustus 2010, kira-kira jam 18.03 Dtk. Pendi mendatangi rumah saya dengan memakirkan mobilnya diseberang jalan di depan rumah saya, dengan tergesa-gesa langsung menuju ke rumah saya, tanpa menguci mobilnya terlebih dahulu dalam keadaan kaca mobil beliau terbuka setengah.
2. Bahwa Dtk. Pendi telah menerobos rumah saya dalam keadaan pagar rumah tertutup tampa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik rumah, Dtk. Pendi secara langsung memasuki kediaman saya dan beliau langsung menegur orang tua saya yang bernama Darimis yang pada saat itu lagi megerjakan pekerjaan yaitu memasukan padi kedalam karung, dalam keadaan posisi membelakangkan Dtk. Pendi.
3. Bahwa atas teguran Dtk. Pendi dengan nada yang terbawa emosi tersebut orang tua saya kaget, karena beliu tidak menduga sebelumnya ada seseorang datang langsung menghampirinya dan hanya saya seorang yang tahu kedatangan Dtk.Pendi tersebut karena saya waktu itu lagi berdiri di depan warung yang masih kediaman saya.
4. Bahwa atas teguran Dtk. Pendi yang bernada tidak sopan dengan terbawa emosi tersebut beliau memaksa sekaligus mengancam orang tua saya untuk menegur Agus Manto yang menurutnya, ia merasa dilecehkan oleh Agus Manto, Tanpa menguraikan atau menjabarkan kronologis permasalahannya secara ditail. Mendengar ada keributan diluar ayah saya yang bernama Ali Munar keluar dari mobilnya dan beliau juga kaget pula karena Dtk. Pendi secara spontan menegurnya dengan mengutarakan kata-kata dengan nada yang tidak menyenangkan, “ Hai Uda, kasiko lah lu…!!! baa caronyo ko, aden di pacaruik’an samo Agus?”, kata Dtk. Pendi. Mendengar perkataan tersebut ayah saya tidak bisa berbuat apa-apa hanya diam saja karena beliau tidak tahu pokok permasalahann yang sebenarnya.
5. Bahwa Dtk. Pendi mengancam kedua orang tua saya apabila tidak adanya teguran kepada Agus Manto dari Ibu saya, maka beliau akan bertindak sesuai dengan kemauannya dengan nada perkataan “ aden mangecek’an samo uni kini, kecek’an ka Igus tu saketek baa kok nyo pacaruik’annyo den, kalau indak tarimo se nanti akibatnyo “, kata Dtk. Pendi. Setelah melakukan percecokan yang alot antara ibu saya dengan Dtk . Pendi selama kira-kira 10-15 menit, Dtk. Pendi langsung keluar dan melintas di depan saya, Dtk. Pendi juga berhenti sejenak ia berkata “ ba a caronyo tu ndak, adenlo’nyo pacaruik’annyo gai. Di ma Agus tu kini?“, Kata Dtk. Pendi. “Mendengar perkataan tersebut saya hanya bisa diam saja, tidak bisa berbuat apa-apa dan merasa tertekan oleh pelaku semenjak awal kedatangannya sampai ia melontarkan ucapannya itu, yang menurut hemat saya, perbuatanya itu telah termasuk dalam bagian unsur-unsur tindak pidana.” Saya heran seorang anggota legislatis menggunakan kata-kata yang tidak senonoh yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
6. Bahwa akibat dari perbuatan Dtk. Pendi tersebut, saya secara pribadi merasa tidak senang selain itu perbuatannya telah melecehkan keluarga besar saya dan menganggu kosentrasi saya yang akan mengikuti ujian kompre , yang merupakan tugas akhir dari pada kuliah saya.
7. Bahwa perbuatan Dtk. Pendi tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku tentang perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud Bab. XVIII Tentang “KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG” yang termuat dalam Pasal 335 (angka 1) KUHPidana jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dalam putusan No : 157 K/Kr/1980 tentang penerapan Pasal 335, Jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dalam putusan No : 675 K/Pid/1985, tanggal 04 Agustus 1987 yang memperbaiki putusan bebas (vrijspraak) dari Pengadilan Negeri Ende No : 15/Pid.B/1984, tanggal 26 Maret 1985, telah memperbaiki kwalifikasi perbuatan pidana yang tidak menyenangkan dan UU R.I. No. 39 Tahun 1999 Tentang HAK ASASI MANUSIA yang termuat dalam Pasal 3 (1,2,3), Pasal 17, Pasal 29 (1,2), Pasal 30 dan Pasal 31 (1,2).
8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, demi terjaganya situasi yang kondusif di lingkungan keluarga besar saya, maka bersama ini saya mohon kepada Bapak KAPOLSEK Bungus Teluk Kabung untuk dapat menindak saudara Dtk. Pendi tersebut di atas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada saya dan segenap keluarga besar dari upaya-upaya dan tindakan-tindakan melanggar hukum dan main hakim sendiri yang dikhawatirkan akan kembali dilakukan oleh orang-orang tersebut di kemudian hari.
Demikiannlah laporan atau pengaduan ini saya ajukan dengan sebenarnya, semoga mendapat perhatian dan perlindungan dari Bapak, atas perhatian dan kerja sama yang baik dari Bapak saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya
Pelapor/Pengadu
Masya Toni
Tembusan :
1. Yth. Bapak Ketua DPRD tinkat II Padang
2. Yth. Bapak Ketua Partai Bulan Bintang Padang
3. Yth. Bapak Ketua Komnas HAM Padang
4. Yth. Bapak KAPOLSEK Bungus Teluk Kabung
5. Yth. Bapak Ketua KAN Bungus Timur
No comments:
Post a Comment