Tarif fiskal untuk masyarakat yang bepergian ke luar negeri akan naik berlipat mulai awal 2009. Tarif baru akan menjadi tiga kali lipat atau naik sebesar 200 persen dari tarif saat ini.
Kalau tahun ini Anda rnelancong ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara hanya merogoh dompet untuk fiskal sebesar Rp 1 juta, maka tahun depan nanti tarif fiskalnya menjadi Rp 3 juta per orang. Untuk perjalanan ke luar negeri lewat laut tarifnya akan meroket dari Rp 500.000 menjadi Rp 1,5 juta per orang. Demikian juga dengan perjalanan via darat tarif tahun depan bakal melompat menjadi Rp 600.000 per orang.
Direktorat Jenderal Pajak memang belum memutuskan tarif itu secara resmi. "Saat ini besaran tarif itu masih digodok," kata seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Senin (1/12). Tarif resmi itu nantinya akan tertera dalam beleid Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tarif Fiskal Luar Negeri. Ditjen Pajak dan Departemen Hukum dan HAM saat ini masih membahas rancangan PP tersebut.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Wicipto Setiadi mengakui adanya pembahasan rancangan PP tarif fiskal itu. Namun Wicipto enggan menjelaskan soal besarnya tarif fiskal. "Pembahasannya belum selesai," elak Wicipto.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution juga tidak memberi jawaban atas konfirmasi KONTAN. Darmin hanya menyatakan, "Sebaiknya, semua wajib pajak yang ingin keluar negeri untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata Darmin, diplomatis.
Memang, orang yang sudah mengantongi kartu NPWP tak perlu risau dengan tarif ini. Fiskal sebesar itu memang hanya untuk mereka yang belum memiliki NPWP namun suka bepergian atau berbisnis ke luar negeri. Ditjen Pajak menetapkan batas akhir pengurusan NPWP pada 31 Desember 2008 ini.
Namun orang yang baru memegang NPWP pada tanggal 31 Desember 2008 akan tetap terkena tarif fiskal baru bila bepergian pada Januari 2009. Maklum, gratis fiskal itu berlaku bila jarak antara pembuatan NPWP dengan keberarngkatan ke luar negeri minimal satu bulan.
Kenaikan tarif yang besar itu adalah cara Ditjen Pajak untuk mendongkrak penerimaan pajak tahun depan nanti. Maklum target pajak 2009 nanti membengkak menjadi Rp 697 triliun dari target tahun ini yang cuma sebesar Rp 580,2 tribun.
Selain itu, kenaikan tarif ini juga untuk memanfaatkan sisa waktu penerapan fiskal yang akan berakhir pada 31 Desember 2010. Sebab mulai awal 2011 nanti, pungutan fiskal ke luar negeri sudah bebas tanpa syarat bagi semua masyarakat. Ketentuan itu adalah amanah pasal 25 ayat 8a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepertinya tidak berkeberatan dengan kenaikan tarif fiskal sebesar 200% itu. "Kami bahkan mengusulkan kalau perlu tarifnya Rp 5 juta," kata Anggota DPR dari fraksi Golkar Melchias M. Mekeng.
Namun Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir berpendapat, untuk menaikkan tarif fiskal perjalanan ke luar negeri, pemerintah sebaiknya menyerap dulu aspirasi masyarakat. "Pungutan itu untuk apa? Sudah tidak ada lagi negara yang memungut biaya fiskal untuk bepergian ke luar negeri," kata Husna. kcm
Kalau tahun ini Anda rnelancong ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara hanya merogoh dompet untuk fiskal sebesar Rp 1 juta, maka tahun depan nanti tarif fiskalnya menjadi Rp 3 juta per orang. Untuk perjalanan ke luar negeri lewat laut tarifnya akan meroket dari Rp 500.000 menjadi Rp 1,5 juta per orang. Demikian juga dengan perjalanan via darat tarif tahun depan bakal melompat menjadi Rp 600.000 per orang.
Direktorat Jenderal Pajak memang belum memutuskan tarif itu secara resmi. "Saat ini besaran tarif itu masih digodok," kata seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Senin (1/12). Tarif resmi itu nantinya akan tertera dalam beleid Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tarif Fiskal Luar Negeri. Ditjen Pajak dan Departemen Hukum dan HAM saat ini masih membahas rancangan PP tersebut.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Wicipto Setiadi mengakui adanya pembahasan rancangan PP tarif fiskal itu. Namun Wicipto enggan menjelaskan soal besarnya tarif fiskal. "Pembahasannya belum selesai," elak Wicipto.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution juga tidak memberi jawaban atas konfirmasi KONTAN. Darmin hanya menyatakan, "Sebaiknya, semua wajib pajak yang ingin keluar negeri untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata Darmin, diplomatis.
Memang, orang yang sudah mengantongi kartu NPWP tak perlu risau dengan tarif ini. Fiskal sebesar itu memang hanya untuk mereka yang belum memiliki NPWP namun suka bepergian atau berbisnis ke luar negeri. Ditjen Pajak menetapkan batas akhir pengurusan NPWP pada 31 Desember 2008 ini.
Namun orang yang baru memegang NPWP pada tanggal 31 Desember 2008 akan tetap terkena tarif fiskal baru bila bepergian pada Januari 2009. Maklum, gratis fiskal itu berlaku bila jarak antara pembuatan NPWP dengan keberarngkatan ke luar negeri minimal satu bulan.
Kenaikan tarif yang besar itu adalah cara Ditjen Pajak untuk mendongkrak penerimaan pajak tahun depan nanti. Maklum target pajak 2009 nanti membengkak menjadi Rp 697 triliun dari target tahun ini yang cuma sebesar Rp 580,2 tribun.
Selain itu, kenaikan tarif ini juga untuk memanfaatkan sisa waktu penerapan fiskal yang akan berakhir pada 31 Desember 2010. Sebab mulai awal 2011 nanti, pungutan fiskal ke luar negeri sudah bebas tanpa syarat bagi semua masyarakat. Ketentuan itu adalah amanah pasal 25 ayat 8a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepertinya tidak berkeberatan dengan kenaikan tarif fiskal sebesar 200% itu. "Kami bahkan mengusulkan kalau perlu tarifnya Rp 5 juta," kata Anggota DPR dari fraksi Golkar Melchias M. Mekeng.
Namun Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir berpendapat, untuk menaikkan tarif fiskal perjalanan ke luar negeri, pemerintah sebaiknya menyerap dulu aspirasi masyarakat. "Pungutan itu untuk apa? Sudah tidak ada lagi negara yang memungut biaya fiskal untuk bepergian ke luar negeri," kata Husna. kcm
No comments:
Post a Comment