JAKARTA--Penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi CPNS harus berdasarkan aturan yang berlaku. Yaitu mengikuti standar Norma, Standar, dan Prosedur (NSP).
"Jadi penetapan SK CPNS tidak asalan, harus ikuti aturan di bidang kepegawaian yang ditetapkan kepala BKN," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Selasa (3/7).
Dijelaskannya, sesuai lampiran I Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, penetapan SPMT terhadap seorang pegawai tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan surat keputusan pengangkatannya menjadi CPNS.
Ini berarti penerbitan SPMT oleh kepala kantor/satuan organisasi tidak boleh mendahului tanggal penetapan SK pengangkatan sebagai CPNS. "Gaji pun dibayarkan setelah SPMT untuk seorang CPNS diterbitkan," ujarnya.
Ditambahkan Tumpak, BKN bisa lebih maksimal melakukan manajemen PNS jika didukung penuh berbagai pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Karena itu instansi-instansi pemerintah di pusat dan daerah harus memahami serta mengimplementasikan NSP di bidang kepegawaian yang ditetapkan BKN. (Esy/jpnn)
"Jadi penetapan SK CPNS tidak asalan, harus ikuti aturan di bidang kepegawaian yang ditetapkan kepala BKN," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Selasa (3/7).
Dijelaskannya, sesuai lampiran I Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, penetapan SPMT terhadap seorang pegawai tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan surat keputusan pengangkatannya menjadi CPNS.
Ini berarti penerbitan SPMT oleh kepala kantor/satuan organisasi tidak boleh mendahului tanggal penetapan SK pengangkatan sebagai CPNS. "Gaji pun dibayarkan setelah SPMT untuk seorang CPNS diterbitkan," ujarnya.
Ditambahkan Tumpak, BKN bisa lebih maksimal melakukan manajemen PNS jika didukung penuh berbagai pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Karena itu instansi-instansi pemerintah di pusat dan daerah harus memahami serta mengimplementasikan NSP di bidang kepegawaian yang ditetapkan BKN. (Esy/jpnn)
No comments:
Post a Comment