Persyaratan Bintara PK TNI AD
Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.
- Umur pada saat masuk pendidikan tanggal 5 Nopember 2012 tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Pria/Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI
- Lulusan SMA/MA/SMK/SPK atau yang setara baik negeri atau swasta yang disamakan/terakreditasi.
- Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi serda.
- Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 165 Cm untuk pria dan 160 Cm untuk wanita serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Harus ada surat persetujuan dari orang tua/wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu : Bapak tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/wali (sesuai Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/57/II/2003 tanggal 24 Februari 2003).
- Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan
- Administrasi.
- Kesehatan.
- Jasmani.
- Wawancara.
- Psikologi.
- Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Depdiknas.
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
- Bagi yang sudah bekerja : 1) Melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/jawatan/Instansi yang bersangkutan; 2) Bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Bintara PK TNI AD.
- Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung dan apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
Demikianlah mengenai informasi pendaftaran Bintara TNI AD Juli 2012, semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi yang membutuhkan.
No comments:
Post a Comment