Jakarta-Humas BKN, Penerbitan SK CPNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi seorang calon pegawai harus berdasarkan aturan yang berlaku. Hal ini merupakan salah satu upaya Badan Kepegawaian Negara agar Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) di bidang Kepegawaian ditegakkan dengan baik oleh instansi pemerintah. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Pinrang di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Senin (2/7). Dalam audiensi ini dibahas antara lain tentang keterkaitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dengan pembayaran gaji terhadap pegawai .
Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kanan) menjelaskan permasalahan kepegawaian
Lebih lanjut Tumpak Hutabarat menyatakan bahwa sesuai lampiran I Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, penetapan SPMT terhadap seorang pegawai tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan surat keputusan pengangkatannya menjadi CPNS. Ini berarti penerbitan SPMT oleh kepala kantor/satuan organisasi tidak boleh mendahului tanggal penetapan SK pengangkatan sebagai CPNS. Gaji pun dibayarkan setelah SPMT untuk seorang CPNS diterbitkan.
No comments:
Post a Comment