Minggu lalu, aparat menjaring mereka dalam sebuah razia. Masalahnya, razia ini sudah sering dilakukan, tapi toh mereka tetap ada. Sepertinya ada sebuah hambatan besar yang membuat keberadaan PSK asing ini sulit dihilangkan. Bagaimana duduk persoalannya, inilah hasil liputan tim Jejak Kasus.
Jajaran Polres Metropolitan Jakarta Barat, pekan lalu, menjaring puluhan Pekerja Seks Komersial atau PSK berkewarnegaraan asing yang berasal dari Cina. Puluhan pramunikmat import asal Cina yang rata-rata berusia 16 hingga 25 tahun ini, di gelandang aparat kepolisian setelah mereka diketahui memberikan layanan pijat plus di sebuah tempat hiburan di kawasan Jalan Lada Kota, Jakarta Barat.
Umumnya mereka berkedok sebagai pekerja di tempat hiburan. Biasanya untuk menjaring para lelaki hidung belang, PSK berusia muda asal Cina yang populer disebut dengan cungkok ini mengenakan pakaian yang seksi.
Untuk melakukan penangkapan, petugas kepolisian terpaksa menyamar sebagai lelaki hidung belang. Hal ini untuk mengantisipasi agar para PSK itu, tidak mudah berkelit atau kabur dari sergapan aparat. Setelah terjadi transaksi, mereka langsung dibekuk. Dalam operasi penggrebekan ini, petugas menerjunkan 100 anggota polisi.
Polisi meyakini, para cungkok ini, menyalahgunakan izin dokumen visa. Mereka datang ke Jakarta biasanya menggunakan visa wisata, pertukaran budaya ataupun sebagai pekerja hiburan, misalnya menjadi penyanyi.
Selain menggiring para PSK itu, petugas juga memintai keterangan dua orang penanggung jawab di tempat hiburan terkait. Selanjutnya satu persatu, dokumen passport dan visa dari para cungkok itu akan diperiksa.
Kebanyakan dari mereka mencantumkan tujuan datang ke Indonesia sebagai penyanyi atau penari. Untuk penentuan sanksi hukumannya, para cungkok di serahkan ke pihak Imigrasi Jakarta Barat.
Sebetulnya razia terhadap para cungkok ini sudah berulangkali dilakukan. Sepanjang tahun 2005 misalnya, untuk wilayah DKI Jakarta setidaknya sudah berlangsung lima kali. Namun patah tumbuh hilang berganti. Keberadaan cungkok ini nyatanya tak pernah pupus.
Fenomena PSK asing seperti cungkok, uzbek dan lainnya tidak lain akibat kompetisi yang ketat dalam bisnis hiburan di Jakarta. Memperjualbelikan hasrat seksual dirasa jadi pilihan yang mudah untuk mengeruk untung, meskipun ilegal.
Tidak sulit mencari kesenangan seksual di Jakarta. Di kota Metropolitan ini seolah tak pernah habis gagasan untuk menawarkannya. Termasuk mendapatkan Pekerja Seks Komersial, PSK, yang didatangkan dari luar negeri. Para PSK impor itu bukan hanya dari Cina, tapi juga antara lain dari Thailand, Vietnam dan Uzbekhistan.
Konon, kehadiran para PSK impor di sebuah tempat hiburan, ikut menentukan ramainya pengunjung, penggemar hiburan malam. Mungkin ini salah satu konsekuensi ketatnya persaingan bisnis hiburan malam di Ibukota.
Menyadari tingginya daya tarik para PSK asing ini, para pemilik tempat hiburan itu pun memasang tarif yang tidak murah. Untuk para cungkok, sebutan bagi PSK asing asal Cina, ini misalnya mendapat bayaran minimal satu juta hingga dua setengah juta rupiah, per jam. Seringkali, harga ini belum termasuk sewa ruangan kamar.
Bila ditelusur, kehadiran para pekerja seks asal Cina ini sebetulnya sudah berlangsung lama, setidaknya sejak era sembilanpuluhan. Namun saat itu keberadaan mereka disamarkan sebagai penyanyi atau penari. Seiring pertambahan tahun, kian meningkat pula jumlahnya. Kehadirannya pun kian transparan.
Wajah-wajah mereka digelar pada beragam lokasi hiburan, dianggap sebagai ase.Dari sisi konsumennya alias para lelaki hidung belang, para cungkok dianggap memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan para PSK lokal ataupun PSK asing lainnya, dengan tarif yang lebih murah dibandingkan dengan PSK asing lain seperti dari Uzbekistan.
Aparat terkait seperti polisi, petugas imigrasi dan Pemda bukannya tidak bertindak. Mereka sudah sejak beberapa tahun lalu, melakukan penangkapan. Bukan hanya terhadap para cungkok, tapi juga terhadap para PSK asal Uzbekistan, Thailand dan lainnya.
Namun banyak dari mereka dilepaskan lagi, karena ditengarai hanya melakukan pelanggaran ketentuan visa atau visanya sudah tidak berlaku. Mereka pun dikembalikan kepada sang agen yang membawanya ke Indonesia.
Keberadaan para cungkok, dan PSK asing lainnya ini memang tidak bisa lepas dari para agen yang punya jaringan di sejumlah negara lain, seperti di Malaysia, RRC, Singapura dan Eropa. Sindikat yang terorganisir rapi ini memanfaatkan celah yang ada. Semua dokumen visa misalnya diatur menggunakan index kode 451 yang artinya mereka mengaku sebagai penyanyi atau musisi.
Dengan menggunakan visa kunjungan singkat atau sesuai dengan kode 451 yang tertera di visa, para PSK cungkok yang berkedok sebagai penyanyi dengan mudah lolos masuk ke Indonesia. Setelah sampai di tanah air, profesi mereka di alihkan menjadi PSK terselubung dengan menyamar sebagai karyawati panti pijat plus.
Keuntungan yang dihasilkan dari bisnis PSK import ini memang tidak main-main. Kita coba hitung secara sederhana. Misalnya seorang PSK import mengenakan tarif minimalnya yakni satu juta rupiah untuk sekali kencan.
Dalam satu malam mereka rata-rata mendapat tamu 4 orang. Itu berarti satu orang PSK import dalam satu malam bisa menghasilkan uang 4 juta rupiah. Tapi jangan kira itu semua untuk sang PSK tersebut.
Para PSK asing ini paling hanya menerima 30 persennya. Sisanya dibagi antara sang agen dan pengusaha hiburan. Maka dalam satu bulan bisa diprediksi, para pengusaha hiburan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Sementara itu imigrasi mencatat, jumlah tenaga asing yang bekerja di tempat hiburan di seluruh Jakarta sekitar 600 orang. Jelaslah sudah, bagi sejumlah kelompok pemasok PSK asing, inilah ajang bisnis yang bisa mendatangkan keuntungan berlipat ganda. Soal pelecehan terhadap kaum perempuan, mungkin sudah tak terpikirkan lagi.
Sudah bukan rahasia terutama bagi aparat terkait, kehadiran PSK asing ini dikendalikan jaringan profesional antar negara. Namun sepertinya ada tembok yang sulit ditembus untuk mengungkap sindikat tersebut. Apa saja yang dilakukan aparat untuk menuntaskannya, berikuthasil liputan tim Jejak Kasus.
Banyak sekali cara sindikat atau agen yang profesional untuk mendatangkan para PSK asing, memanfaatkan kelemahan aparat terkait, dengan menggunakan modus visa. Modus visa ini maksudnya, kunjungan singkat yang tertera dalam visa adalah kode index 451, sebagai penyanyi hiburan,
Instansi yang terkait dengan masalah ini cukup banyak. Antara lain ada pihak imigrasi, Dinas Pariwisata, Depnaker, polisi dan Pemda. Umumnya ada rapat rutin sehubungan untuk koordinasi. Biasanya dari situ pula kemudian diputuskan untuk melakukan razia.
Di sisi lain, banyaknya instansi yang terlibat membuat pengawasan menjadi lemah. Dinas Pariwisata misalnya, hanya berwenang mengeluarkan surat rekomendasi, setelah para tenaga asing mendapat izin masuk ke Indonesia, dari imigrasi. Pihak imigrasi pun berkelit, tidak bisa berbuat banyak bila itu menyangkut penyidikan.
Data Mabes Polri menyebutkan, selama lima tahun terakhir ini, kurang lebih 600 orang wanita asal negara lain berusia belasan sampai 30 tahun, telah diamankan petugas melalui razia atau operasi khusus lainnya.Tindak tegas seperti pemulangan karena menyalahgunakan visa juga sudah sering dilaksanakan.Namun toh demikian, para agen yang menghadirkannya, tetap saja tidak jera.
Sejauh ini tidak ada tindakan hukum yang jelas terhadap para agen atau sponsor yang mendatangkan para PSK impor tersebut.
Alamsyah Hanafiah pun mengusulkan, sebetulnya bagi para sponsor yang bisa dikategorikan sebagai mucikari itu, aparat dapat menjeratnya dengan pasal kesusilaan untuk memberi efek jera.
Kini tinggal menunggu komitmen serius dari semua pihak terkait, untuk menumpaskan bisnis yang tidak bermartabat ini. Tapi tentu saja butuh nyali melakukannya. Butuh komitmen teguh untuk menegakkan sanksi hukum dalam perkara ini. Sebuah tuntutan yang sudah sewajarnya, karena bila tidak, aroma kongkalikong aparat akan semakin menguat.
http://www.indosiar.com/ragam/50156/cungkok-geliat-genit-psk-asing
No comments:
Post a Comment