multi info, hiburan, pengetahuan, dan aneka informasi

Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Ibadah Haji !



Pada musim haji 1430 H/2009 ini pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan baru yakni jemaah haji harus sudah meninggalkan Madinah menuju Makkah pada tanggal 5 Zulhijjah. Sebelumnya jemaah haji masih boleh tinggal di Madinah sampai 7 Zulhijjah asalkan memiliki surat tasyrih dan kontrak dengan perusahaan bus yang akan mengangkutnya.

"Tahun ini tidak ada keringanan sama sekali sehingga pemerintah Indonesia maupun Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PPIHK) seperti Khalifah Tour harus menyesuaikannya," kata Wakil Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), H. Rustam Sumarna, di kantor Khalifah Tour Jln. Cisangkuy, Sabtu (1/8).

Lebih jauh Rustam mengatakan, puncak haji yakni wukuf di Arafah berlangsung pada 9 Zulhijjah sehingga pada tahun-tahun lalu jemaah haji baru meninggalkan Madinah pada 7 Zulhijjah langsung menuju Mina atau Arafah.

"Kini harus diperhitungkan dengan cermat apalagi berkaitan dengan keyakinan salat Arbain atau salat 40 waktu di Masjid Nabawi. Kalau perhitungannya kurang pas, maka salat Arbain bisa-bisa tidak terlaksana," ucapnya.

Pemerintah Arab Saudi juga menentukan seluruh jemaah haji harus masuk ke Bandara Jeddah pada 4 Zulhijjah pukul 00.00 waktu setempat karena setelah itu bandara langsung ditutup untuk penerbangan haji (closing date).

"Sedangkan seluruh jemaah haji harus masuk ke Kota Madinah paling terlambat 26 Zulkaidah sehingga ada sekitar 8-9 hari berada di Madinah. Apabila kita datang pada 26 Zulkaidah dan meninggalkan Madinah pada 5 Zulhijjah," katanya.

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive