Bila terlaksana, itu kali pertama seorang terpidana dicambuk di bawah hukum Islam Malaysia.
Kartika Sari Dewi Shukarnor, seorang model yang dijatuhi hukuman cambuk di Malaysia ingin agar pelaksanaan hukuman dipercepat.
Model Malaysia yang menetap di Singapura dan menikah dengan warga lokal itu Senin lalu dijatuhi vonis enam kali hukuman cambuk rotan dan denda 5.000 ringgit oleh Pengadilan Tinggi Syariah Pahang. Kartika terbukti bersalah karena mengonsumsi minuman beralkohol bersama suaminya di sebuah hotel di Pahang dua tahun lalu.
Kartika, Selasa 21 Juli 2009, sudah membayar denda ke pengadilan dan tidak akan naik banding. Kini, model berusia 32 tahun tersebut ingin agar hukuman cambuk segera terlaksana agar dia dapat segera melanjutkan hidup.
"Saya akan menerima hukuman duniawi ini, biarkan Allah memutuskan hukuman bagi saya kelak. Pengadilan sudah memberi tahu saya kapan hukuman akan dilaksanakan, dan saya meminta mereka untuk mempercepatnya," kata Kartika kepada wartawan kemarin seperti dikutip di laman harian The Straits Times, Kamis 23 Juli 2009.
Jika hukuman terlaksana, maka itu akan menjadi kali pertama seorang terpidana dicambuk di bawah hukum Islam Malaysia. Vonis yang dijatuhkan kepada Kartika menimbulkan kontroversi. Menteri Pengembangan Komunitas, Perempuan, dan Keluarga, Shahrizat Abdul Jalil, mengaku terkejut dengan vonis tersebut.
Ungkapan kaget juga datang tokoh perempuan lain dari partai Islam, Parti Islam SeMalaysia (PAS). Dia heran mengapa hukuman cambuk kepada perempuan dijadikan sanksi di bawah hukum syariah Malaysia.
Namun, para pengacara Islam tidak mempedulikan kritik tersebut. Mereka menganggap kritik tersebut sebagai tantangan dan merupakan penghinaan terhadap pengadilan syariah Kuantan, ibukota Pahang.
Kartika Sari Dewi Shukarnor, seorang model yang dijatuhi hukuman cambuk di Malaysia ingin agar pelaksanaan hukuman dipercepat.
Model Malaysia yang menetap di Singapura dan menikah dengan warga lokal itu Senin lalu dijatuhi vonis enam kali hukuman cambuk rotan dan denda 5.000 ringgit oleh Pengadilan Tinggi Syariah Pahang. Kartika terbukti bersalah karena mengonsumsi minuman beralkohol bersama suaminya di sebuah hotel di Pahang dua tahun lalu.
Kartika, Selasa 21 Juli 2009, sudah membayar denda ke pengadilan dan tidak akan naik banding. Kini, model berusia 32 tahun tersebut ingin agar hukuman cambuk segera terlaksana agar dia dapat segera melanjutkan hidup.
"Saya akan menerima hukuman duniawi ini, biarkan Allah memutuskan hukuman bagi saya kelak. Pengadilan sudah memberi tahu saya kapan hukuman akan dilaksanakan, dan saya meminta mereka untuk mempercepatnya," kata Kartika kepada wartawan kemarin seperti dikutip di laman harian The Straits Times, Kamis 23 Juli 2009.
Jika hukuman terlaksana, maka itu akan menjadi kali pertama seorang terpidana dicambuk di bawah hukum Islam Malaysia. Vonis yang dijatuhkan kepada Kartika menimbulkan kontroversi. Menteri Pengembangan Komunitas, Perempuan, dan Keluarga, Shahrizat Abdul Jalil, mengaku terkejut dengan vonis tersebut.
Ungkapan kaget juga datang tokoh perempuan lain dari partai Islam, Parti Islam SeMalaysia (PAS). Dia heran mengapa hukuman cambuk kepada perempuan dijadikan sanksi di bawah hukum syariah Malaysia.
Namun, para pengacara Islam tidak mempedulikan kritik tersebut. Mereka menganggap kritik tersebut sebagai tantangan dan merupakan penghinaan terhadap pengadilan syariah Kuantan, ibukota Pahang.
No comments:
Post a Comment